Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v7i3.714Keywords:
Kewenangan BPN, Penyelesaian Sengketa pertanahanAbstract
Penyelesaian sengketa pertanahan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional adalah merupakan terobosan baru dalam rangka untuk menghindari penumpukan perkaran di dunia peradilan khususnya Peradilan Tata Usaha Negara. Penelelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalis proses penyelesaian sengketa pertanahan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan menurut Permen Nomor 11 Tahun 2016, dan untuk memahami dan menganalisis bentuk kewenangan BPN dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah: pendekatan Perundang-undangan, pendekatan konsep. Dari hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa proses penyelesaian sengketa pertanahan dalam kaitannya dengan pembatalan sertifikat dapat dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dalam hal ini kewenangan pembatalan diberikan kepada BPN yang dapat di bagi menjadi dua yaitu melalui kewenangan kementerian dan di luar kewenangan kementerian. Sedangkan Bentuk kewenangan BPN dalam penyelesaian sengketa pertanahan bisa berupa kewenangan atribusi dan kewenangan pendelagasian.Â
Downloads
References
Buku
Abu Rohmad, (2008), Paradigma Resolusi konflik Agraria, Cetakan I, Walisongo Press, Semarang, 2008.
Ali Achmad Chomzah,(2002), Hukum Pertanahan, Prestasi Pustaka, Jakarta., 2002.
Boedi Harsono, (1999), Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta., 1999.
Elza Syarief, (2002), Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, Cetakan I, Kepustakaan Populer Gramedia, Jakarta., 2012.
Gary Goodpaster, (1995), Tinjauan Terhadap Penyelesaian Sengketa dalam Agnes M. Toar, Seri Dasar Hukum Ekonomi 2, Arbitrase di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1995.
Jonathan G. Shailor, (2009), Emporwerment in Disput Mediation: a Critical Analisis of Communication, Wesport Connecticut, London,1994.
Mas Ahmad Santosa dan Anton L.P, (1992). Hutapea, Mendayagunakan Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa Lingkungan (MAPS) di Indonesia, USAID dan Walhi, Jakarta, 1992.
Meidiana Cahya Nugraheni Putri, (2019), Keabsahan Pembatalan Sertifikat Ganda Oleh BPN Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN nomor 11 Tahun 2016, Skripsi Fakultas Hukum Unram, 2019, Mataram..
Nia Kurniati, (2016), Sengketa Pertanahan, Cet.1, Refika Aditama, Jakarta, 2016.
Sahnan, (2010), Pilihan Hukum Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan (Studi Kasus Sengketa Tanah Hak Guna Bangunan (HGB) PT. Sinar Rowok Indah Di Kawasan Pariwisata Selong Belanak, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat), Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Tahun 2010.
Syahrizal Abbas, Mediasi: Dalam Perpektif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009.
Yahya Harahap, (1997), Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan Dan Penyelesaian Sengketa, Citra Aditya Bakti, Bandug
Peraturan Perundangan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasti Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601)
Peraturan Menteri Agraria Nomor11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan
Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)