Akibat Hukum Putusan Hakim yang Melanggar Hukum dalam Pemilikan Tanah Oleh Orang Asing (Studi Putusan No. 328/Pdt.G/2013/PN.Dps.)
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v7i3.650Keywords:
Hak Tanggungan, UUPA, nominee, orang asingAbstract
Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah mengenai aspek yuridis Hak Tanggungan terhadap Hak Milik atas tanah Indonesia yang obyeknya “dimiliki†oleh orang asing, serta mengenai akibat hukum putusan yang melanggar hukum dalam Putusan Pengadilan No. 328/Pdt.G/2013/PN.Dps. Adapun tujuan dan manfaat dari karya tulis ini secara praktis adalah sebagai salah satu bahan pembelajaran bagi praktisi hukum, terutama hakim, untuk mendalami penggunaan UUHT (Undang-Undang Hak Tanggungan) secara bertentangan dengan UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria). Penelitian ini dikemas sebagai penelitian hukum normatif dimana terjadi pertentangan antara putusan hakim dengan norma hukum dalam UUPA. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa UUHT digunakan sebagai alat dalam melanggar hukum agar orang asing dapat memiliki tanah di Indonesia secara tidak langsung dan bahwa putusan pengadilan kurang pertimbangan hukum dan bertentangan dengan hukum (UUPA) sehingga berakibat batal karena hukum.
Downloads
References
Buku
Arba, (2015), Hukum Agraria Indonesia. Tarmizi (Ed.), Cetakan pertama, Sinar Grafika, Jakarta.
Darji Darmodiharjo dan Sidharta, (1995), Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Michael D. A. Freeman, (2001), Llyod Introduction to Jurisprudence. Edisi revisi ketujuh, Sweet Maxwell, London.
Salim H.S., (2008), Perkembangan Hukum Kontrak Nominaat di Indonesia. Cetakan keempat, Sinar Grafika, Jakarta.
M. Yahya Harahap, (2017), Hukum Acara Perdata: tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Tarmizi (Ed.), Edisi kedua cetakan pertama, Sinar Grafika, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, (2000), Ilmu Hukum. Cetakan kelima, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Subekti, (1983), Pokok-Pokok Hukum Perdata. Cetakan ketujuh belas, PT Intermasa, Jakarta.
Adrian Sutendi, (2010), Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftaranya. Edisi pertama cetakan keempat, Sinar Grafika, Jakarta.
Publikasi Jurnal dan Karya Ilmiah Lain
Dini, Widia Ulan, Sudiarto dan Aris MunandarStatus Hukum Penguasaan Hak Atas Tanah oleh Warga Negara Asing yang Diperoleh Melalui Pelelangan Obyek Hak Tanggungan,. 2017, Jurnal IUS: Kajian Hukum dan Keadilan Vol. V No. 2: 322-336. Diakses dari http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/466.
Erwiningsih, Winahyu, Pelaksanaan Pengaturan Hak Menguasai Negara Atas Tanah Menurut UUD 1945, . 2009, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Vol. 16 Edisi Khusus: 118-136. Diakses dari https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/3880.
Jayanti, Offi dan Agung Darmawan, Pelaksanaan Lelang Tanah Jaminan yang Terikat Hak Tanggungan, 2018, KANUN: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 20 No. 3: 457-472. Diakses dari http://www.jurnal.unsyiah.ac.id/kanun/article/view/11830.
Suwitra, I MadePenguasaan Hak Atas Tanah dan Masalahnya, 2014, Jurnal IUS: Kajian Hukum dan Keadilan Vol. II No. 6: 445-454. Diakses dari http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/download/180/156.
Wicaksono, Lucky Suryo, Kepastian Hukum Nominee Agreement Kepemilikan Saham Perseroan Terbatas, 2016, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No. 1 Vol. 23: 42 - 57. Diakses dari https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/download/5073/4487.
Wulandari, Puji Astuti, Pemberian Hak Atas Tanah Bagi Investor dalam Rangka Penanaman Modal untuk Mewujudkan Kepastian Hukum, 2016,. Tesis Magister. Bandung: Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Pasundan. Diakses dari http://repository.unpas.ac.id/12132/.
Kamus
Henry Campbell Black, (2009), Black’s Law Dictionary 9th Edition. Bryan A. Garner (Ed.). Edisi Kesembilan. St. Paul, Minnesota, Thomson Reuters, Amerika Serikat.
Albert Sydney Hornby, (2010) Oxford Advanced Learner's Dictionary 8th edition CD-ROM, Oxford University Press, Oxford, Inggris.
Harimurti Krisdalaksana (Ed.), (1991), Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi kedua cetakan kesatu, Balai Pustaka, Jakarta:.
Vijay Luthra, (2011), BusinessDictionary.com. Austin, WebFinance, Inc. Diakses dari http://www.businessdictionary.com, Texas, Amerika Serikat.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara RI Tahun 1960 No. 104, Tambahan Lembaran Negara RI No. 2043).
Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah (Lembaran Negara RI Tahun 1996 No. 42, Tambahan Lembaran Negara RI No. 3632).
Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 (LNRI Tahun 1986 No. 20, TLNRI No. 3327) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara RI Tahun 2009 No. 158, Tambahan Lembaran NegaraRI No. 5077).
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara RI Tahun 2009 No. 157, Tambahan Lembaran RI No. 5076).
Peraturan Presiden RI No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Lembaran Negara RI Tahun 2018 No. 23).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)