Implikasi Hukum Pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang Dibuat oleh Pejabat yang Sudah Tidak Berwenang
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan SKHMT yang dibuat oleh pejabat yang sudah tidak berwenang dan untuk menganalisis Implikasi Hukum Terhadap SKHMT jika dibuat oleh pejabat yang sudah tidak berwenang. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKHMT) yang dibuat oleh pejabat yang sudah tidak berwenang terdegredasi menjadi akta dibawah tangan dan Implikasi hukum tidak dapat dijadikan sebagai pembuktian yang sempurna.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
A.A. Andi Prajitno, 2013, Pengetahuan Praktis Tentang Apa dan Siapa Pejabat Pembuat Akta Tanah, Selaras: Malang.
Herlien Budiono, 2007, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti: Bandung.
Husni Tamrin, 2011, Pembuatan Akta Pertanahan Oleh Notaris, Lasbag Presindo, Yogyakarta.
J. Satrio, 1998, Hukum Jaminan Hak Jaminan kebendaan, Hak Tanggungan Buku I, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sutan Remy Sjahdeini, 1999, Hak Tanggungan: Asas-asas, Ketentuan-ketentuan Pokok dan Masalah Yang Dihadapi oleh Perbankan (Suatu Kajian Mengenai Undang-Undang Hak Tanggungan, Alumni: Bandung.
Jurnal
Made Oka Cahyadi Wiguna, 2017, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dan Pengaruhnya Terhadap Pemenuhan Asas Publisitas dalam Proses Pemberian Hak Tanggungan, Jurnal Legislasi Indonesia, vol. 14 no. 04, Desember 2017, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Terjemahan R.Subekti dan R.Tjirosudibio
Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria.
Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah. Beserta Benda-Benda Yang Terkait dengan tanah.
Undang-Undang No.2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.
Peraturan Pemerintah No. 37 1998 j0 PP 24 2016 tentang Tugas Kewenangan PPAT.
Peraturan Menteri Negara Agrarian/Kepala Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) No. 4 Tahun 1996 tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan.
Peraturan Menteri Negara Agrarian/Kepala Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) No. 8 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
DOI: http://dx.doi.org/10.29303/ius.v9i3.921
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Asyri - Febriana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View full indexing services.