TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PENYIMPANAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH PADA PERIKATAN JUAL BELI BERTAHAP

TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PENYIMPANAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH PADA PERIKATAN JUAL BELI BERTAHAP

Authors

  • Yudi Setia Permana Kenotariatan Unram
  • Salim HS Universits Mataram
  • Aris Munandar Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v5i3.506

Keywords:

Penyimpanan Sertifikat, Perikatan Jual Beli Bertahap

Abstract

Pembuatan akta perikatan jual beli bertahap merupakan keinginan para pihak sebagai perjanjian pendahuluan untuk nantinya berkelanjutan kepada perjanjian secara lunas. Terhadap hal tersebut penulis menganalisis pengaturan kewenangan dan tanggung jawab Notaris dalam penyimpanan sertifikat hak atas tanah pada perikatan jual beli bertahap. Penelitian yang dipergunakan adalah jenis penelitian normatif atau kepustakaan. Metode pendekatannya adalah perundang-undangan dan konseptual dengan penggunaan analisis preskriptif dan analogi. Kode Etik Notaris (KEN) sangat penting dan berpengaruh untuk bersikap, bertingkah laku dan bertindak dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya. Kewenangan dan kewajiban penyimpanan sertifikat hak atas tanah oleh Notaris pada perbuatan hukum perikatan jual beli bertahap merupakan bentuk tanggung jawab dan sikap netral Notaris terhadap para pihak untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum. Tanggung jawab Notaris dalam penyimpanan sertifikat hak atas tanah wajib menjaga sertifikat, dengan amanah kepercayaan yang diberikan oleh para pihak. Pertanggung jawaban Notaris dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 1706 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Notaris diwajibkan juga memelihara dan menjaga sertifikat. Notaris berkewajiban mengganti akibat kerusakan ataupun kehilangan sertifikat hak atas tanah sebagaimana tercermin dalam Pasal 1694 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Tan Thong Kie, 2013, Study Notariat & Serba Serbi Praktek Notaris, PT.Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.

Departemen Pendidikan Nasional, 2014, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Edisi keempat, PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,.

Ridwan HR, 2014, Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi, RajaGrafindo Persada, Jakarta,.

Jimly Asshiddiqie & M.Ali Saffa’at, 2012, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, cetakan ketiga, Konstitusi Press, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2014, Peneitian Hukum Edisi Revisi, cetakan kesembilan, Kencana, Jakarta.

Salim HS & Erlies Septiana Nurbani, 2014, Buku Kedua Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi Dan Tesis, Cetakan 1, Rajawali Pers, Jakarta.

----------, 2014, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi Dan Tesis, Cetakan 3, Rajawali Pers, Jakarta.

Tan Thong Kie, 2013, Study Notariat & Serba Serbi Praktek Notaris, PT.Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta,.

Jurnal

Ahda Budiansyah, Tanggung Jawab Notaris Yang Telah Berakhir Masa Jabatannya Terhadap Akta Dan Protokol Notaris, Jurnal IUS, Vol IV Nomor 1 April 2016.

I Gusti Bagus Yoga Prawira, Tanggungjawab PPAT Terhadap Akta Jual Beli Tanah, Jurnal IUS, Vol IV Nomor 1 April 2016

Marlon Gustia, Penerapan Hukum Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Jurnal Ius, Vol IV Nomor 1 April 2016

Downloads

Published

2017-12-27

How to Cite

Permana, Y. S., HS, S., & Munandar, A. (2017). TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PENYIMPANAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH PADA PERIKATAN JUAL BELI BERTAHAP. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 5(3), 448–462. https://doi.org/10.29303/ius.v5i3.506

Issue

Section

Articles
Loading...