TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PENYIMPANAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH PADA PERIKATAN JUAL BELI BERTAHAP
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v5i3.506Keywords:
Penyimpanan Sertifikat, Perikatan Jual Beli BertahapAbstract
Pembuatan akta perikatan jual beli bertahap merupakan keinginan para pihak sebagai perjanjian pendahuluan untuk nantinya berkelanjutan kepada perjanjian secara lunas. Terhadap hal tersebut penulis menganalisis pengaturan kewenangan dan tanggung jawab Notaris dalam penyimpanan sertifikat hak atas tanah pada perikatan jual beli bertahap. Penelitian yang dipergunakan adalah jenis penelitian normatif atau kepustakaan. Metode pendekatannya adalah perundang-undangan dan konseptual dengan penggunaan analisis preskriptif dan analogi. Kode Etik Notaris (KEN) sangat penting dan berpengaruh untuk bersikap, bertingkah laku dan bertindak dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya. Kewenangan dan kewajiban penyimpanan sertifikat hak atas tanah oleh Notaris pada perbuatan hukum perikatan jual beli bertahap merupakan bentuk tanggung jawab dan sikap netral Notaris terhadap para pihak untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum. Tanggung jawab Notaris dalam penyimpanan sertifikat hak atas tanah wajib menjaga sertifikat, dengan amanah kepercayaan yang diberikan oleh para pihak. Pertanggung jawaban Notaris dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 1706 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Notaris diwajibkan juga memelihara dan menjaga sertifikat. Notaris berkewajiban mengganti akibat kerusakan ataupun kehilangan sertifikat hak atas tanah sebagaimana tercermin dalam Pasal 1694 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)Downloads
References
Buku
Tan Thong Kie, 2013, Study Notariat & Serba Serbi Praktek Notaris, PT.Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.
Departemen Pendidikan Nasional, 2014, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Edisi keempat, PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,.
Ridwan HR, 2014, Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi, RajaGrafindo Persada, Jakarta,.
Jimly Asshiddiqie & M.Ali Saffa’at, 2012, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, cetakan ketiga, Konstitusi Press, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2014, Peneitian Hukum Edisi Revisi, cetakan kesembilan, Kencana, Jakarta.
Salim HS & Erlies Septiana Nurbani, 2014, Buku Kedua Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi Dan Tesis, Cetakan 1, Rajawali Pers, Jakarta.
----------, 2014, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi Dan Tesis, Cetakan 3, Rajawali Pers, Jakarta.
Tan Thong Kie, 2013, Study Notariat & Serba Serbi Praktek Notaris, PT.Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta,.
Jurnal
Ahda Budiansyah, Tanggung Jawab Notaris Yang Telah Berakhir Masa Jabatannya Terhadap Akta Dan Protokol Notaris, Jurnal IUS, Vol IV Nomor 1 April 2016.
I Gusti Bagus Yoga Prawira, Tanggungjawab PPAT Terhadap Akta Jual Beli Tanah, Jurnal IUS, Vol IV Nomor 1 April 2016
Marlon Gustia, Penerapan Hukum Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Jurnal Ius, Vol IV Nomor 1 April 2016
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)