STATUS HUKUM PENGUASAAN HAK ATAS TANAH OLEH WARGA NEGARA ASING YANG DIPEROLEH MELALUI PELELANGAN OBYEK HAK TANGGUNGAN

STATUS HUKUM PENGUASAAN HAK ATAS TANAH OLEH WARGA NEGARA ASING YANG DIPEROLEH MELALUI PELELANGAN OBYEK HAK TANGGUNGAN

Authors

  • Widia Ulan Dini Magister Kenotariatan

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v5i2.466

Keywords:

Status Hukum, Penguasaan Tanah, Warga Negara Asing

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis tentang Kedudukan akta risalah lelang sebagai bukti peralihan hak milik atas tanah bagi warga negara asing dan untuk mengkaji dan menganalisis Status hukum penguasaan hak atas tanah oleh warga negara asing yang diperoleh melalui pelelangan obyek hak tanggungan. Tipe penelitian hukum ini adalah penelitian hukum Normatif. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori negara hukum, teori kewenangan dan teori kepastian hukum. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang–Undangan, dan pendekatan konseptual.  Berdasarkan hasil penelitian ; (1). Kedudukan akta Risalah lelang sebagai bukti peralihan hak milik atas tanah bagi Warga Negara Asing yakni akta risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang dapat dijadikan dasar bukti peralihan pendaftaran hak atas tanah bagi warga negara asing, hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; (2) Status Hukum Penguasaan Hak atas Tanah oleh Warga Negara Asing yang diperoleh melalui Pelelangan obyek Hak Tanggungan yakni warga negara asing tersebut dapat menguasai tanah yang diperolehnya dengan status penguasaan hak pakai, dimana status hak pakai atas nama warga negara asing tersebut harus dilakukan dengan prosedur perubahan hak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 1997 tentang Perubahan Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Pakai.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Budiono Herlien, Perjanjian Nominee berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2015 dan akibat Hukumnya menurut Sistem Hukum Positif di Indonesia.

Hakim Lukman, 2010, Kedudukan Hukum Komisi Negara di Indonesia, Program Pasca Unibraw, Malang.

Harsono Boedi, 2008, Hukum Agraria Indonesia , Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.

Rosandi, Baiq Henni Paramita. "Akibat Hukum Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Belum Didaftarkan." Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) 4.3 (2016).

Marzuki Peter Mahmud,2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Pranada Media Group, Jakarta.

Mulyadi Kartini dan Gunawan Wijaya, 2007, Hak-Hak Atas Tanah-Seri Hukum Harta Kekayaan, Kencana, Jakarta.

Santoso Urip, 2013, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Kencana, Prenada Media Group.

Sumardjono Maria S.W., 2001, Kebijakan Pertanahan, Antara Regulasi dan Implementasi, Kompas, Jakarta.

Sutardjo, 1994, Pelelangan Dalam Rangka Eksekusi Oleh Pengadilan Negeri dan Pelelangan Oleh PUPN serta Aspek-Aspek Hukumnya Yang Timbul Dalam Praktek, Jakarta.

Soeromihardjo Soedjarwo,2009,Mengkritisi Undang-Undang Pokok Agraria, Cerdas Pustaka, Jakarta.

Usman Rachmadi, 2016, Hukum Lelang, Sinar Grafika, Jakarta.

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Indonesia, Vendu Reglement

Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Lembaran Negara Nomor 104 Tahun 1960. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043

Indonesia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Lembaran Negara Nomor 42 Tahun 1996. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 7. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188.

Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 nomor 59. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696.

Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3746.

Indonesia, Peraturan Pemerintah nomor 103 tahun 2015 tentang Perumahan tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5793.

Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Berita Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 270.

Indonesia, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 29 tahun 2016 tentang Tata cara pemberian, pelepasan, atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia. Berita Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 1442.

Indonesia, Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 tahun 1997 tentang Perubahan Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Pakai Lembaran

Wawancara dengan Pejabat Lelang KPKNL di Kota Mataram pada tanggal 17 Februari tahun 2017

Wawancara dengan Kepala Sub seksi dan Penetapan tanah dan Instansi Pemerintah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Mataram pada tanggal 9 Mei tahun 2017

Wawancara dengan Kepala Sub seksi Hak Tanah dan Penetapan tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Mataram pada hari Rabu tanggal 9 Mei tahun 2017

Downloads

Published

2017-08-31

How to Cite

Ulan Dini, W. (2017). STATUS HUKUM PENGUASAAN HAK ATAS TANAH OLEH WARGA NEGARA ASING YANG DIPEROLEH MELALUI PELELANGAN OBYEK HAK TANGGUNGAN. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 5(2), 322–336. https://doi.org/10.29303/ius.v5i2.466

Issue

Section

Articles
Loading...