SENGKETA PEMANFAATAN TANAH KAWASAN HUTAN ANTARA WARGA MASYARAKAT DENGAN DINAS KEHUTANAN
Keywords:
Sengketa Tanah, kawasan hutanAbstract
Penelitian ini bertujuan mengkaji dan menganalisis penyebab atau yang melatar belakangi terjadinya sengketa pemanfaatan tanah kawasan hutan di Desa Kedaro Kabupaten Lombok Barat, Mengkaji dan menganalisis upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bersengketa dalam menyelesainkan sengketanya. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif emperis, metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yaitu: Pendekatan Perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan analitis, dan pendekatan sosiologis. Sumber data yaitu data primer dan data skunder. Teknik pengumpulan data yaitu dengan cara wawancara dan teknik pengumpulan bahan hukum adalah secara studi dokumentasi dan analisis bahan hukum dilakukan secara deskriptif kualitatif dan selanjutnya di tarik suatu kesimpulan secara deduktif. Â
Dari hasil penelitian dapat di kemukakan bahwa: (1). Sengketa tanah kawasan hutan pelangan Dusun Lendang Guar Desa Kedaro, dilatar belakangi oleh adanya: (a). Kebijakan pemerintah mengenai tanah kawasan hutan. (b). perbedaan persepsi secara yurudis normatif. (c). budaya masyarakat. (2). Upaya-upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bersengketa dalam tanah kawasan hutan Pelangan Desa Kedaro adalah: melalui Pengadilan dan di Luar Pengadilan.
Downloads
References
Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Laporan Perjalanan Dinas dalam Rangka Evaluasi Lapangan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Kelompok Hutan Pelangan (RTK.7) Desa`Kedaro Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tengara Barat, Mataram Tahun 2013.
Husni, Anang. “Beberapa Permasalahan Mengenai Eksistensi dan Pengaturan Hak Kelompok Atas Tanah/Pemanfaatan Lahan: Suatu studi mengenai fungsionalisasi hukum dalam pemanfaatan lahan bagi perkembangan kepariwisataan di Pulau Lombokâ€. Makalah disampaikan pada Semiloka “Tanah Adat di Indonesiaâ€, Pusat Penelitian Atma Jaya dan Pusat Penelitian dan Pengembangan, Badan Pertanahan Nasional, Wisma Kinasih, Ciawi-Bogor, 3-5 September 1996.
__________, Fungsi Hukum Dalam Penegakan Hak Masyarakat: Suatu Studi mengenai pelaksanaan hukum dalam sengketa pemanfaatan lahan di Gili Trawangan, Disertasi S3 Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2002.
____________, Hak Atas Tanah Pecatu Desa Berdasarkan Prinsip Menguasai oleh Negara, Jurnal IUS, Volume I, April, 2013
Nader, Laura & Harry F. Todd JR., (Editors), The Disputing Process Law In Ten Societies, New York: Columbia University Press, 1978.
Nuryani, Maela, “Analisis Hukum Penerbitan Hak Milik Atas Tanah di Dalam Kawasan Hutan (Studi Kasus di Sekotong Lombok Barat).†Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Mataram, 2014.
Nurjaya I Nyoman, Constitutional and legal recognition over traditional adat community within the multicultural country of Indonesia: Is it a genuine or pseudo recognition?, Jurnal IUS, Volume II, Nomor 6, Desember 2014
Sahnan, Pilihan Hukum Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan (Studi Kasus Sengketa Tanah Hak Guna Bangunan (HGB) PT. Sinar Rowok Indah Di Kawasan Pariwisata Selong Belanak, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat), Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Tahun 2010.
Wibowo, Susbiantor, Catur, Penyelesaian Konflik Antara Dinas Kehutanan Dengan Pemegang Hak Atas Tanah Pada Areal Yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Hutan Sekaroh (Studi Konflik Penetapan Hak Atas Tanah Di Dusun Sekaro Kabupaten Lombok Timur), Tesis Program Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana Unram, 2015.
Peraturan Perundang-Undang
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104-Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 59.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2004 tentang Perencanaan Hutan.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.62/Menhut-II/2013 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan.
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Indonesia, Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan umum Republik Indonesia dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 79 Tahun 2014, Nomor : PB.3/Menhut-11/2014, Nomor : 17/PRT/M/2014, Nomor : 8/SKB/X/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang berada di Kawasan Hutan.
Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Inventarusasi Penguasaan, Kepemilikan, Penggunaan Dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) Dalam Kawasan Hutan, 2015.
Internet dan Media Cetak dan lain-lain
www.antaranews.com/.../hutan-kritis-di-lombok barat, di akses tanggal 15 September 2016.
Suara NTB, NTB Darurat “Illegal Logging, Senin 28 September 2016.
Berita acara permintaan keterangan Saksi (Sutikno), Pada hari rabu tanggal 5 maret 2014 bertempat di Kejaksaan Negeri Mataram jalan Langko No. 73 Mataram.
Berita Acara Pemeriksaan Saksi (Ir. Hartina, MM), Mantan Kepala Badan Ketahanan Pangan Provinsi NTB0, Pada Hari rabu tanggal 07 Mei 2014 bertempat di Kejaksaan Negeri Mataram Jalan Langkao No. 73 Mataram.
Published
How to Cite
Issue
Section
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)