Kepastian Hukum Pemilikan Hak Atas Tanah Di Kawasan Tanah Hak Pengelolaan Mandalika Resort (Analisis Hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 293 /K/Tun/2009)

Kepastian Hukum Pemilikan Hak Atas Tanah Di Kawasan Tanah Hak Pengelolaan Mandalika Resort (Analisis Hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 293 /K/Tun/2009)

Authors

  • Sahnan Sahnan Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v8i2.815

Keywords:

kepastian hukum, hak kepemilikan tanah, hak pengelolaan

Abstract

Tujuan dari penelitian ini terdiri dari (1) memahami peraturan tentang hak pengelolaan lahan. (2) Memahami kepastian hukum tentang hak kepemilikan tanah di dalam hak pengelolaan kawasan Mandalika Resort. Artikel ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: (1). Peraturan tentang hak pengelolaan berasal dari hak-hak yang dikendalikan oleh Negara berdasarkan Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan tentang hak manajemen dapat ditemukan pada UUPA, meskipun aturan tersebut sangat implisit dalam penjelasan umum pada poin 2 angka 2. Dan selama ini, peraturan yang berkaitan dengan hak manajemen telah diatur dalam peraturan pemerintah. (PP) dan peraturan lainnya yang setara dengan peraturan oleh menteri dan Badan Pertanahan Nasional. (2) Namun, pengadilan telah memenangkan gugatan atau pengadilan menerima bagian dari hukum dari ahli waris almarhum Haji Kemudian Sapri CS di tanahnya di Mandalika Resort Area terhadap PT. Pengembangan Pariwisata Lombok (PT. LTDC). Namun tetap, sampai sekarang, status tanah belum jelas atau memiliki kepastian hukum tertentu. Lebih lanjut, Badan Pertanahan Nasional di Lombok Center tidak ingin memproses penerbitan yang diajukan oleh ahli waris Haji Lalu Sapri CS. Badan Pertanahan Nasional di Lombok Tengah masih berpendapat bahwa tanah yang dimenangkan oleh ahli waris Haji Kemudian Sapri CS masih merupakan tanah negara. Keputusan Mahkamah Agung tidak mencabut status tanah negara ini, dan keputusan Mahkamah Agung hanya mencabut pemberian Hak Bangunan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Arie S. Hutagalung, (2005), Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum tanah, Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia, Jakarta

Ridwan Khariady, (2013), Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan, UII Press, Yogyakarta.

Urip Santoso, (2012), Hukum Agraria Kajian Komprehensip, Cetakan ke1, Prenadamedia, Jakarta.

_______, (2013), Pedaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, cetakan 3, Prenadamedia Group, Jakarta.

_______, (2015) Perolehan Hak Atas Tanah, Cetakan I, Prenadamedia Group, Jakarta.

Hasil Penelitian

Arba & Sahnan, (2007), Kajian Yuridis – Sosio-legal Pelaksanaan Kontrak Bisnis Property Dalam Rangka Pengelolaan Kawasan Pariwisata di Nusa Tenggara Barat, Laporan SPMU-TPSDP, Fakultas Hukum Universitas Mataram, Mataram

Widodo Dwi Putra dkk, (2016), Penjelasan Hukum Pembeli Beritikad Baik, Perlidungan Hukum Bagi Pembeli yang beritikad Baik Dalam Sengketa Perdata Berobyek Tanah, Laporan Penelitian Kerjasama Center International Legal Coorperation (CILC), Van Vollenhoven Institut (VVI) dari Universitas Leiden, LeIP, dan Puslitbang MA, Mahkamah Agung, Jakarta.

Tesis

Putu Juni Swasta, (2015), Pelepasan Hak Pengelolaan Dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999, Analisis Normatif Pelepasan Hak Pengelolaan Pemerintah Daerah Provinsi NTB, Dalam Rangka Pembangunan Kawasan Mandalika Resort, Tesis, Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Mataram, Mataram.

Ratih Mutiara Louk Panggi, (2020), Kekuatas Pembuktian Sertifikat hak Milik Atas Tanah Dalam Perkara Warisan (Studi Putusan Pengadilan Agama Nomor 504/Pdt.G/2002/PA.SELONG), Tesis, Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram, Mataram.

Disertasi

Sahnan, (2010), Pilihan Hukum Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan, (Studi Kasus Sengketa Tanah Hak Guna Bangunan (HGB) PT. Sinar Rowok Indah Di Kawasan Pariwisata Selong Belanak, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat), Disertasi, Program studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universtas Brawijaya, Malang.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun.

Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan atas Tanah Negara dan Kebijaksaan selanjutnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai Atas Tanah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1973 tentang Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 tentang Ketentuan-Ketentuan mengenai Tata Cara PembebasanTanah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977 tentang : Tata Cara Permohonan dan Penyelesaian Pemberian Hak Atas Bagian - bagian Tanah Hak Pengelolaan serta Pendaftarannya.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara.

Putusan Peradilan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 293 K/TUN/2009.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor: 25/G.TUN/2007/PTUN-Mataram.

Downloads

Published

2020-08-20

How to Cite

Sahnan, S. (2020). Kepastian Hukum Pemilikan Hak Atas Tanah Di Kawasan Tanah Hak Pengelolaan Mandalika Resort (Analisis Hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 293 /K/Tun/2009). Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 8(2), 336–349. https://doi.org/10.29303/ius.v8i2.815
Loading...