SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH SEBAGAI ALAT BUKTI HAK YANG KUAT
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v5i2.465Keywords:
Sertifikat, Alat Bukti Kuat, PerlindunganAbstract
Salah satu tujuan dari pendaftaran tanah adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat hak milik atas tanah yang beriktikad baik. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis kriteria-kriteria sertifikat sebagai alat bukti yang kuat, dan perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat yang beriktikad baik. Tipe penelitian hukum ini adalah penelitian normatif. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kepastian hukum, teori penegakkan hukum, teori kewenangan dan teori perlindungan hukum. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang–undangan, konseptual dan pendekatan kasus.  Berdasarkan hasil penelitian bahwa kriteria-kriteria sertifkat sebagai alat bukti hak yang kuat yakni penerbitan sertifikat hak milik atas tanah harus melalui prosedur peraturan yang berlaku, Sertifikat di buat oleh Pemegang Hak yang beriktikad baik, diterbitkan instansi yang berwenang dan obyek tanah dikuasai secara nyata selama lebih dari 5 (lima) tahun. dan perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat yang beriktikad baik yaitu secara preventif ketentuan pasal 32 ayat 1 dan 2 pp 24 tahun 1997 dan represif dengan adanya lembaga recstverwerking, dan khususnya pada perkara perdata nomor :10/Pdt.G/2010/PN.SBB diberikan perlindungan hukum secara represif bagi pemegang sertifikat yang beriktikad baik.
Downloads
References
A.P. Parlindungan, 1999, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Bandung.
B Arief Sidharta, Lili Rasjidi, 1994, Filsafat Hukum Madzab dan Refleksi, Bandung.
Harsono,Boedi,2005, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukkan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya, Jakarta.
Harsono,Boedi, 2007, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta
Hutagalung,Ari.S, 2000, Penerapan Lembaga Recstverwerking untuk mengatasi kelemahan sistem publikasi negatif dalam pendaftaran tanah, Jakarta,
Prawirohamidjojo, Soetojo, 1992, Itikad Baik (Goede Trouw/Good Faith), Surabaya.
Prodjodikoro, Wirjono, 1992 ,Asas-Asas Hukum Perdata,Bandung.
Santoso, Urip, 2010, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Jakarta.
Termorshuizen,Marijanne,2002, Kamus Hukum Belanda-Indonesia, Jakarta.
Utrecht, E., 1960, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Universitas Padjajaran, Bandung
Jurnal/Makalah
Arba, S. H. "The Legal Protection Of Community Rights In Area Spatial Planning Of Mataram City Base On The Local Regulation Number 12 Year 2011." Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) 2.1 (2014).
Herman Soesangobeng, 2002, Komentar dan Kritik atas Pelaksanaan Lembaga Rechtsverwerking Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Menurut PP Nomor 24 Tahun 1997, Makalah, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, LN.No. 104 Tahun 1960, TLN.No.2943
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 LN.No.160 Tahun 2009 TLN.No.5079 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 LN.No. 77 Tahun 1986 TLN No.3344 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 LN.No 35 TLN.No.4380 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah LN.No.28 Tahun 1961 TLN.No. 2171 Tentang Pendaftaran Tanah yang diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah LN.No. 59 Tahun 1997 TLN.No.3696
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor : 10/Pdt.G/2010/PN.Sumbawa Besar
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)