Konsep Hasil Tindak Pidana Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v7i1.607Keywords:
tindak pidana pencucian uang, hasil tindak pidana lain dalam pencucian uangAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep hasil tindak pidana lain dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, hal ini karena banyaknya peluang para pelaku pencucian uang dalam melakukan aksi pencucian uang di berbagai bidang. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian yang disimpulkan diketahui bahwa terdapat beberapa bidang yang menghasilkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih yaitu di bidang Desain Industri, di bidang Paten, di bidang Merek dan Indikasi Geografis, di bidang Hak Cipta, di bidang Wakaf, di bidang ITE, di bidang Ketenagakerjaan, di bidang Kesehatan, di bidang Keuangan, di bidang Pertambangan, di bidang Sistem Resi Gudang, di bidang Penerbangan, dan Penggunaan Identitas Palsu.
Downloads
References
Buku
Amiruddin & Zainal Asikin, (2016). Pengantar Metode Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Rajawali Pers, Jakarta.
Aziz Syamsuddin, (2017). Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta.
Ivan Yustiavandana, Arman Nefi & Adiwarman, (2010). Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal, Ghalia Indonesia, Bogor.
Moeljatno, (2008). Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Revisi), Rineka Cipta, Jakarta
Muhammad Yusuf dkk, (2011). Ikhtisar Ketentuan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, National Legal Reform Program, Jakarta.
Mukti Fajar & Yulianto Achmad, (2013). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Yenti Garnasih, (2016). Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang dan Permasalahannya di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
Jurnal
Muh. Risnain, (2018). Konsep Penguatan Kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Sebagai Lembaga Quasi-Peradilan Dalam Membangun Perekonomian Nasional Yang Sehat Dan Adil, Jurnal IUS, Vol. VI, Nomor 2.
Taun, (2018). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Jurnal IUS, Vol. VI, Nomor 2.
Yuliasih, (2015). Perlindungan Hukum Desain Industri Dalam Pelaksanaan Prinsip Keadilan Menurut Teori Keadilan John Rawls (Studi Kasus Putusan Nomor 35PK/PDT.SUS-HKI/2014), Jurnal NOTARIUS, Edisi 08 Nomor 2.
Internet
BPPK, Sejarah Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia (https://bppk.kemenkeu.go.id/id/berita-pajak/12562-sejarah-tindak-pidana-pencuciaan-uang-di-indonesia, Diakses Pada 17 Januari 2019)
Abba Gabrillin, 5 Modus Pencucian Uang Menurut Mantan Ketua PPATK, (https://nasional.kompas.com/read/2018/10/09/17004411/ini-5-modus-pencucian-uang-menurut-mantan-ketua-ppatk, Diakses Pada 17 Januari 2019)
Rivki, Akhir Sengketa Kasus Desain Industri Kaca Helm Bogo, (https://news.detik.com/berita/3191631/akhir-sengketa-kasus-desain-industri-kaca-helm-bogo, Diakses pada 17 Januari 2019)
Mustakim, Diduga Langgar Hak Merek Dua Pedagang Pakaian di Pusat Pasar diadili, (http://medan.tribunnews.com/2018/01/18/diduga-langgar-hak-paten-dua-pedagang-pakaian-di-pusat-pasar-diadili?page=2, Diakses pada 17 Januari 2019)
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4045)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4459)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4630)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5585)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)