Diversi Sebagai Salah Satu Bentuk Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH)

https://doi.org/10.29303/ius.v7i1.847

Authors

Keywords:

Diversi, perlindungan, anak yang berhadapan dengan hukum

Abstract

Upaya pemerintah untuk melindungi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) melalui Diversi belum berjalan dengan maksimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis diversi sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Sedangkan jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan sosiologis. Penerapan konsep Diversi dilakukan dengan tujuan untuk menghindari anak-anak dari implikasi negatif sistem peradilan pidana yaitu, menghindarkan anak akan memasuki sistem peradilan pidana dan menghilangkan label penjahat terhadap anak yang telah menjadi korban belum sepenuhnya dipahami oleh aparat penegak hokum dan masyarakat terutama keluarga korban. Perlu dilakukan sosialisasi secara masif mengenai Diversi kepada masyarakat. Hendaknya pemerintah menyediakan sarana dan prasarana Diversi dalam rangka memberikan jaminan perlindungan kepada anak, Diversi tidak berjalan seringkali disebabkan karena tidak mendapatkan persetujuan dari keluarga korban. Selain itu, dari pihak penyidik juga masih cukup banyak yang belum mendapatkan pelatihan Sistem Peradilan Pidana Anak, padahal sumber daya manusia (SDM) yang tidak terlatih bisa menghambat upaya Diversi

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Apong Herlina, et.al (2004), Perlindungan Terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum, UNICEF, Jakarta.

David Meirs (2001), an International Review of Restorative Justice Home Office Policing and Reducing Crime Unit Research, Development and Statistic Directorate, London.

Elizabeth Beck, et.al (2007), In The Shadow of Death Restorative Justice and Death Row Families, Oxford University Press, New Yok.

Karolus Kopong Medan (2006), Peradilan Rekonsiliatif Konstruksi Penyelesaian Kasus Kriminal Menurut Tradisi Masyarakat Lamaholot di Flores – Nusa Tenggara Timur, Disertasi pada Program Doktor Ilmu Hukum UNDIP, Semarang.

Philip L. Reichel (2002), Comparative Criminal Justice System, Prentice Hall, New Jersey.

RK Yin (1994), Case Study Research, Rev. ed. New Bury Park, CA Sage.

Seltiz C. at.al (1997), Research Methods in Social Relation, Harper and Row Publisher, New York.

Tony F. Marshall (1999), Restorative Justice an Overview, The Home Office Research Development and Statistics Directorate, London.

Wagiati Soetodjo (2006), Hukum Pidana Anak, Refika Aditama, Bandung.

Jurnal

Analiansyah dan Syarifah Rahmatillah (2015), Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Studi Terhadap Undang-Undang Peradilan Anak Indonesia Dan Peradilan Adat Aceh), Jurnal Ilmiah Islam Futura, Vol. 1 No. 1, Pg.56.

Ariyunus Zai, et.al, (2011), Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Anak (Studi Pada Wilayah Hukum Polres Nias), Jurnal Mercatoria, Vol 4 No 1, pg 12.

Azwad Rachmat Hambali, (2019), Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana (Diversions For Children In Conflict With The Laws In The Criminal Justice System), Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum. Vol. 13. No. 1 pg. 20

Eva Achjani Zulfa (2006), Pergeseran Paradigma Pemidanaan di Indonesia, Jurnal Hukum & Pembangunan, vol. 36 No. 3.

Halimi Parlindungan Harahap,(2014), Tinjauan Yuridis Sosiologis Terhadap Kebijakan Diversi Bagi Anak dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang SPPA, Unnes Law Journal, Vol. 3 No. 1, pg.2.

Mita Dwi Jayanti, (2017), Diversi Terhadap Residivis Anak, Rechtidee Jurnal Hukum, Vol. 12. No. 2, Pg 225

Paulus Hadisuprapto, (2006), Peradilan Restoratif: Model Peradilan Anak Indonesia Masa Datang, Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

Rendy H. Pratama, et.al (2015), Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Prosiding Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Vol 2.No 1.pg. 8

Rodliyah dan Joko Jumadi (2013), Implementasi Diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (Studi kasus di pulau Lombok), Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 42 No.2, pg. 275

Selamet Riadi, (2016), Peran Penyidik Polri Dalam Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (Studi Di Ppa Polres Lombok Barat), Jurnal IUS, Vol IV. No.2, Pg. 132.

Peraturan perUndang-Undangan

Kementrian PPPA RI Deputi Bidang Perlindungan Anak, “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang belum berumur 12 (duabelas) tahun,

Kemerntrian PPPA RI Deputi Bidang Perlindungan Anak. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Website

I Made Sepud, Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Anak Melalui Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, https://www.neliti.com/id/publications/35062/perlindungan-hukum-terhadap-pelaku-tindak-pidana-anak-melalui-diversi-dalam-sist acceses on 10 September 2020.

Muhammad Shiddiq, Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum Terbanyak Dilaporkan ke KPAI, http://www.gresnews.com/berita/isu_terkini/117602-kasus-anak-berhadapan-dengan-hukum-terbanyak-dilaporkan-ke-kpai/. Accesed on 10 September 2020.

Tri Jata Ayu Pramesti, Hal-hal Penting yang Diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt53f55d0f46878/hal-hal-penting-yang-diatur-dalam-uu-sistem-peradilan-pidana-anak/, Accesed on 10 September 2020.

Published

2020-10-19

How to Cite

Rodliyah, R. (2020). Diversi Sebagai Salah Satu Bentuk Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH). Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 7(1), 182–194. https://doi.org/10.29303/ius.v7i1.847

Issue

Section

Articles