Problematika Pelaksanaan Diversi Bagi Anak Berhadapan Dengan Hukum Di Kota Layak Anak (Studi Pada Aparat Hukum, Pemerintah Kota Dan Masyarakat Di Depok Dan Surakarta)

https://doi.org/10.29303/ius.v8i2.787

Authors

  • Iva Kasuma Fakultas Hukum Universitas Indonesia
  • Ian Aji Hermawan Fakultas Hukum Universitas Nahdatul Ulama Solo
  • Melly Setyawati Perkumpulan Magenta

Keywords:

diversion, restorative justice system, child conflict in law, child friendly city

Abstract

Kasus pidana yang melibatkan anak baik sebagai pelaku maupun korban mengalami tendensi meningkat, termasuk di kota yang telah menyandang Kota Layak Anak. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak anak maka salah satu mandat pemerintah daerah adalah memastikan kasus Anak Berhadapan dengan Hukum diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif. Adapun prinsip keadilan restoratif untuk penuntasan kasus ABH melalui diversi diatur dalam UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Artikel ini bertujuan untuk meninjau bagaimana diversi untuk Anak Berhadapan dengan Hukum diimplementasikan di Depok dan Surakarta yang merupakan Kota Layak Anak. Kajian berfokus pada permasalahan yang ada pada aparat hukum, pemerintah daerah dan masyarakat dalam melaksanakan diversi. Penelitian ini dilakukan secara empiris dengan menggunakan metode sosiolegal, yang mengkombinasikan kajian isu hukum dan praktik di lapangan ditinjau dari ilmu sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di tingkat insititusi hukum, pemahaman mengenai diversi, koordinasi dengan pemerintah kota masih lemah. Di tingkat pemerintah kota, program untuk diversi belum didesain secara lebih spesifik, dan di tingkat masyarakat, pemahaman mengenai keadilan restoratif masih sangat minim. Diversi di Kota Layak Anak belum dilaksanakan secara efektif sebagai sebuah program yang melibatkan peran serta seluruh pihak secara integratif.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Iva Kasuma, Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Bidang Studi Hukum Masyarakat dan Pembangunan

References

Buku

Adriaan W.Bedner, dkk., (2012), Kajian Sosio-legal, (Denpasar: Pustaka Larasan)

Brunilda Pali,(2018), Practical Guide Implementing Restorative Justice with Children https://www.researchgate.net/publication/341576733_Implementing_Restorative_Justice_with_Children

Charles Zastrow, (2004), Introduction to Social Welfare, 8th edition (USA: Thomson Brooks/Cole)

GK Vold & TJ Bernard, (1986), Theoretical Criminology, (Oxford: University Press)

H Tachjan, (2006), Implementasi Kebijakan Publik, (Bandung: AIPI)

Ika Narwidya Putri,(2015), Keswadayaan Masyarakat dalam Pengembangan RW Layak Anak di Kota Depok (Studi Kasus pada Masyarakat RW.06 Kel.Tanah Baru Kec.Beji Kota Depok), Skripsi,FISIP UI.

Joel Simanjuntak, (2016). Evaluasi Kebijakan Pemerintahan Kota Surakarta tentang Kota Layak Anak terhadap ABH (Anak Berkonflik dengan Hukum) Berkaitan Mengenai Isu Pemenuhan Hak Anak, Tesis, Program Magister Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, diakses melalui https://digilib.uns.ac.id/dokumen/detail/72656/Evaluasi-kebijakan-pemerintah-Kota-Surakarta-tentang-kota-layak-anak-terhadap-ABH-anak-berkonflik-dengan-hukum-berkaitan-mengenai-isu-pemenuhan-hak-anak

Lilik Mulyadi, (2005) Pengadilan Anak Di Indonesia, Teori, Praktik dan Permasalahannya, (Bandung: CV Mandar Maju)

Maya Indah, (2014) Perlindungan Korban: Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi, (Jakarta: Kencana)

M.R Gottfredson, dan Hirschi,(2016), A General Theory of Crime, 1990, dalam Kristin C. Thompson, dkk., Juvenile Delinquency and Disability: Advancing Responsible Adolescent Development, (Arizona:Springer Nature)

M.S Grindle, (1980), Politics and Policy Implementation in The Third World, (New Jersey: Princeton University Press).

S.F Marbun, (2004), Dimensi-dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, (Yogyakarta: UII Press)

UNICEF, Manual Pelatihan untuk Polisi, Perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum, 2004Mansyur,Ridwan, “Keadilan Restoratif Sebagai Tujuan Pelaksanaan Diversi Pada Sistem Peradilan Pidana Anak†https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/2613/keadilan-restoratif-sebagai-tujuan-pelaksanaa n-diversi-pada-sistem-peradilan-pidana-anak 22 Juni 2017.

Wahana Visi Indonesia, (2018), Menuju Indonesia Layak Anak: Praktik Cerdas dalam Pemenuhan Hak Anak, (WVI)

Jurnal

Alfia, Lutfi, (2016), “Implementasi Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Studi pada Dinas Pertanian Kabupaten Blitarâ€, Jurnal Ilmiah Administrasi Publik (JIAP), Vol.2 No.3 pp.49-58, URL: http:// ej our na lf ia. ub .ac. id/ inde x.p hp/j ia p

Calabresedan, Raymond L and Jane Adams, (1990), Alienation: A Cause of Juvenile Delinquency, Adolescence, Vol. XXV No. 98, (San Diego:Libra Publisher), hal 1-2, diakses melalui https://search.proquest.com/docview/195922400?accountid=17242.

Daly,Kathleen, (2006), “Restorative Justice and Sexual Assault: An Archival Study of Court and Conference Cases, The British Journal of Criminology, Vol. 46, No.2 (March), pp.334-356.

McAlinden, Anne-Marie, (2011), “Transforming justice: challenges for restorative justice in an era of punishment-based correctionsâ€, Contemporary Justice Review 14:4,p.393, diakses melalui https://doi.org/10.1080/10282580.2011.616369 .

Rangkuti, Safitri dan Irfan Ridwan Maksum,(2015) “Upaya Mewujudkan Kota Layak Anakâ€, dimuat pada Jurnal PKS Vol.14 No 4, Desember 2015; 355-368.Jurnal Ilmu Administrasi Vo.8 (1), Juni 2019, DOI : http://dx.doi.org/10.31314/pjia.8.1.38-52.2019

Berita online

https://www.kpai.go.id/berita/kpai-4-885-kasus-pelanggaran-hak-anak-terbanyak-abh diunduh 23 Maret 2019.

“Mau Pindah Ass Sempat Ditolak Sekolah Lain, “

https://lifestyle.kompas.com/read/2012/10/15/16450547/mau.pindah.ass.sempat.ditolak.sekolah.lain pemberitaan tanggal 15 Oktober 2012.

http://kotalayakanak.blogspot.co.id/. Diakses pada tanggal 23 Agustus 2017. “247 Kabupaten/Kota Terima Penghargaan Kota Layak Anak 2019 di Makassrâ€,

https://www.mediasulsel.com/247-kabupaten-kota-terima-penghargaan-kota-layak-anak-2019-di-mmamakassar/ pemberitaan 23 Juli 2019.

https://www.beritasatu.com/megapolitan/566869-depok-pertahankan-predikat-kota-layak-anak diunduh 3 Agustus 2019.

https://www.depoknews.id/p2tp2a-klaim-kekerasan-pada-anak-di-depok-menurun/ pemberitaan 4 Mei 2017, diunduh 5 November 2018.

https://www.cendananews.com/2017/09/angka-kekerasan-seksual-terhadap-anak-di-depok-cenderung-meningkat.html pemberitaan 15 September 2017, diunduh 7 November 2018.

https://radarsolo.jawapos.com/read/2019/11/20/166587/kasus-abh-masih-bayangi-hari-anak-persetubuhan-bawah-umur-mendominasi, pemberitaan tanggal 20 November 2019 .

“Khawatir Dipidana, Persatuan Jaksa Gugat UU Peradilan Anak ke MK†http://nasional.kompas.com/read/2017/09/01/04300091/khawatir-dipidana-persatuan-jaksa-gugat-uu-peradilan-anak-ke-mk Diakses pada tanggal 17 September 2017.

MK Batalkan Aturan Kriminalisasi Hakim. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt51544e7bdfad4/mk-batalkan-aturan-kriminalisasi-hakim. Diakses pada tanggal 30 November 2018

Tengens, Jecky, “Pendekatan Restorative Justice dalam Sistem Pidana Indonesiaâ€, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4e25360a422c2/pendekatan-irestorative-justice-i-dalam-sistem-pidana-indonesia-broleh--jecky-tengens--sh- diakses 3 Maret 2020.

“Lubang Peraturan Restitusi Anak Korban Kejahatanâ€, https://www.indonesiana.id/read/119048/lubang-peraturan-restitusi-anak-korban-kejahatan , 26 April 2019, diakses 5 Agustus 2019.

https://news.detik.com/berita/d-4064440/guru-cabuli-murid-di-depok-kpai-soroti-program-sekolah-ramah-anak, 11 Juni 2018.

Peraturan perundang-undangan/Kebijakan

Deklarasi PBB tahun 2000 tentang Prinsip-prinsip pokok tentang Penggunaan Program-Program Keadilan Restoratif dalam permasalahan-permasalahan Pidana (United Nations Declaration on The Basic Principles on the Use of Restoratif Justice Programmes in Criminal Matters)

Deklarasi Wina tentang Tindak Pidana dan Keadilan (Vienna Declaration on Crime and Justice : “Meeting the challanges of the Twenty-First Centuryâ€) butir 27-28 tentang Keadilan Restoratif.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,

Undang-undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak

Peraturan Daerah Kota Depok No.15 Tahun 2013 tentang Kota Layak Anak

SK Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI No SK- 49/MEN.PP/IV/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Kabupaten/Kota Pengembangan Model Kota Layak Anak.

SK Walikota Surakarta No 462.05/84-A/I/2010 tentang Tim Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Kota Surakarta (PTPAS);

Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak;

SK Walikota Surakarta No 243/I-G/1/2013 tentang Forum Anak Surakarta di Kota Surakarta periode 2013–2015;

Peraturan Walikota Surakarta No 3-B Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Pengembangan Partisipasi Anak dalam Pembangunan di Kota Surakarta.

Peraturan Jaksa Agung No:006/A/JA/04/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Pada Tingkat Penuntutan

Peraturan Mahkamah (Perma) No.4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Published

2020-08-10

How to Cite

Kasuma, I., Hermawan, I. A., & Setyawati, M. (2020). Problematika Pelaksanaan Diversi Bagi Anak Berhadapan Dengan Hukum Di Kota Layak Anak (Studi Pada Aparat Hukum, Pemerintah Kota Dan Masyarakat Di Depok Dan Surakarta). Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 8(2), 350–371. https://doi.org/10.29303/ius.v8i2.787