Kedudukan Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Secara Adat Dalam Persfektif Hukum Positif Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v8i1.882Keywords:
Peralihan Hak Atas Tanah, Hukum Adat, dan Hukum Positif IndonesiaAbstract
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep hukum peralihan hak atas tanah berdasarkan hukum positif di Indonesia. Untuk mencapai tujuan ini, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Adapun hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa terdapat tiga jenis hukum yang terkait dengan peralihan hak atas tanah di Indonesia. Pertama: KUHPerdata, ketentuan ini memiliki karakteristik perjanjian bersifat konsensual dan peralihan hak milik hanya dianggap terjadi jika perjanjian tersebut diikuti dengan levering atau penyerahan. Kedua: Hukum Adat, ketentuan ini memiliki karakteristik tidak hanya bersifat konsensual dalam perjanjiannya, akan tetapi juga bersifat konkrit sehingga persetujuan saja tidak cukup sebagai dasar peralihan hak atas tanah. Ketiga: UUPA melalui PP Nomor 24 Tahun 1997, ketentuan ini menganggap bahwa peralihan hak atas tanah dianggap terjadi ketika dilakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Peralihan hak atas tanah berdasarkan Hukum Adat memiliki kedudukan yang sah berdasarkan hukum positif Indonesia, namun jika tidak menghiraukan ketentuan dalam KUHPerdata maupun PP Nomor 24 Tahun 1997 maka kedudukannya pembuktiannya memiliki kedudukan hanya sebagai bukan akta autentik.
Downloads
References
Buku
Abdulkadir Muhammad (2010), Hukum Perdata Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Andy Hartanto, Hukum Pertanahan, (2014), Karakteristik Jual Beli Tanah Yang Belum Terdaftar Hak Atas Tanahnya, LaksBang Justitia, Surabaya.
Apeldoorn L.J. Van, (2001), Pengantar Ilmu Hukum, PT.Pradnya Paramita, Jakarta.
Budi Harsono, (2004), Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya), Cetakan Kesepuluh Djambatan, Jakarta.
Budi Ruhiatudin, (2009), Pengantar Ilmu Hukum, Teras, Yogyakarta.
Hilman Hadikusuma, (1990), Hukum Perjanjian Adat, Citra Aditya Bakti, Bandung.
I. Gede Pantja Astawa, (2008), Dinamika Hukum dan ilmu Perundang-Undangan di Indonesia, PT. Alumni, Bandung.
Iman Soediyat, (1981), Hukum Adat Sketsa Asas, Liberty, Yogyakarta.
M. Yahya Harahap, (2004), Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.
Mahadi, (1991), Soal Dewasa, cetakan ke II, Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, Universitas Sumatera Utara, Medan.
Maria S.W. Soemardjono, (2001), Kebijakan Perntanahan; Antara Regululasi dan Implementasi, Kompas, Jakarta.
Mochtar Kusumaatmadja & B. Arief Sidharta, (2001), Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.
Peter Mahmud Marzuki, (2008), Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Satjipto Raharjo, (2014), Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soebekti, (1987), Hukum pembuktian, Pradnya, Jakarta.
Soebekti, (1995), Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soepomo, (1982), Hukum Adat Jawa Barat, Djambatan, Bandung.
Urip santoso,(2010), Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Kencana, Jakarta.
Artikel/Jurnal
M. Yazid Fathoni, (2013), Konsep Keadilan Dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Menurut Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, Jurnal IUS (Hukum dan Keadilan), Vol 1. No. 1.
Muhammad Bakri, (2008), Unifikasi Dalam Pluralisme Hukum Tanah Indonesia (Rekonstruksi Konsep Unifikasi Dalam UUPA), Kertha Patrika Vol. 33 No. 1.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)