Kedudukan Pernikahan Poligami Secara Sirri Ditinjau Dari Hukum Keluarga

Kedudukan Pernikahan Poligami Secara Sirri Ditinjau Dari Hukum Keluarga

Authors

  • M. Yazid Fathoni Faculty of Law, Mataram University

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v6i1.525

Keywords:

Poligami, Sirri, Keabsahaan Hukum

Abstract

Pernikahan adalah sesuatu yang sangat penting dalam kehidupan manusia, oleh karena itu suatu pernikahan haruslah sesuai dengan ketentuan agama dan peraturan undang-undang agar perkawinan tersebut mendapat kepastian dan perlindungan hukum. Namun demikian, saat ini di masyarakat terjadi kecenderungan pernikahan itu dilakukan dengan cara sirri, kecenderungan ini seringkali terjadi khususnya terhadap pernikahan seorang pria untuk kedua kalinya atau poligami. Penelitian ini ingin mengungkapkan kedudukan pernikahan poligami secara sirri perspektif hukum keluarga dan mengungkapkan sah atau tidaknya pernikahan poligami secara sirri menurut UUP dan menurut Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan tidak ada pengertian pasti mengenai istilah “nikah sirriâ€, namun demikiann nikah sirri dalam arti pernikahan tidak dicatatkan bukanlah sebagai suatu syarat keabsahan suatu perkawinan Keberadaannya dianggap sebagai upaya fungsi negara untuk memberikan perlindungan dan sebagai alat bukti otentik adanya suatu peristiwa hukum perkawinan.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

M. Yazid Fathoni, Faculty of Law, Mataram University

Dosen Hukum Perdata

References

Buku

Amir Syarifuddin, 2006, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Gema Media, Yogyakarta.

M. Anshary, 2010, Hukum Perkawinan Indonesia (masalah-masalah krusial), Pustaka Pelajar,Yogyakarta.

M. Yahya Harahap, 2004, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.

Otje Salman S dan Anton F Susanto, 2008, Teori Hukum (mengingat, mengumpulkan, dan membuka kembali), Refika Aditama, Bandung.

R Soetojo Prawirohamidjojo, 2006, Pluralisme Dalam Perundang-undangan, Arilangga University Press, Surabaya.

Soebekti, 1987, Hukum pembuktian, Pradnya, Jakarta.

Wannibaq Hasbul, 1994, Perkawinan “Terselubung†Di Antara Berbagai Pandangan, Cet ke 1, Golden Terayon Press, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan LN. Tahun 1974 No.1 TLN. No. 3019

Jurnal & Internet

Abdul Gani Abdullah Gani, Abdullah A. Tinjauan Hukum terhadap Pernikahan di bawah tangan. dalam Mimbar Hukum. Jakarta: Pustaka Akbar, No, 23, Tahun VI. 1995.

Masjfuk Zuhdi. Nikah Sirri, Nikah Dibawah Tangan, dan Status Anaknya Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif. 1996, Mimbar Hukum No.28 Thn VII.

Fatahullah, S. H. “Plurality Of Shariah Banking Dispute Settlement Method In Indonesia.†Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 2.3 (2014)

M. Yazid Fathoni, Konsep Keadilan Dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Menurut Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, Jurnal IUS (Hukum dan Keadilan), 1. 1 (2013), http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/225/197, diakse tanggal 6 Desember 2017

Quzwini, Perkawinan Sirri Dalam Persfektif Islam dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dalam Jurnal Kemenag Kalimantan Selatan, edisi 2014

Mekanisme Pengajuan Dsipensasi Nikah. Juni 2013, http://www.referensimakalah.com

Downloads

Published

2018-04-28

How to Cite

Fathoni, M. Y. (2018). Kedudukan Pernikahan Poligami Secara Sirri Ditinjau Dari Hukum Keluarga. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 6(1), 126–142. https://doi.org/10.29303/ius.v6i1.525

Issue

Section

Articles
Loading...