Kedudukan Pernikahan Poligami Secara Sirri Ditinjau Dari Hukum Keluarga
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v6i1.525Keywords:
Poligami, Sirri, Keabsahaan HukumAbstract
Pernikahan adalah sesuatu yang sangat penting dalam kehidupan manusia, oleh karena itu suatu pernikahan haruslah sesuai dengan ketentuan agama dan peraturan undang-undang agar perkawinan tersebut mendapat kepastian dan perlindungan hukum. Namun demikian, saat ini di masyarakat terjadi kecenderungan pernikahan itu dilakukan dengan cara sirri, kecenderungan ini seringkali terjadi khususnya terhadap pernikahan seorang pria untuk kedua kalinya atau poligami. Penelitian ini ingin mengungkapkan kedudukan pernikahan poligami secara sirri perspektif hukum keluarga dan mengungkapkan sah atau tidaknya pernikahan poligami secara sirri menurut UUP dan menurut Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan tidak ada pengertian pasti mengenai istilah “nikah sirriâ€, namun demikiann nikah sirri dalam arti pernikahan tidak dicatatkan bukanlah sebagai suatu syarat keabsahan suatu perkawinan Keberadaannya dianggap sebagai upaya fungsi negara untuk memberikan perlindungan dan sebagai alat bukti otentik adanya suatu peristiwa hukum perkawinan.
Downloads
References
Buku
Amir Syarifuddin, 2006, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Gema Media, Yogyakarta.
M. Anshary, 2010, Hukum Perkawinan Indonesia (masalah-masalah krusial), Pustaka Pelajar,Yogyakarta.
M. Yahya Harahap, 2004, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.
Otje Salman S dan Anton F Susanto, 2008, Teori Hukum (mengingat, mengumpulkan, dan membuka kembali), Refika Aditama, Bandung.
R Soetojo Prawirohamidjojo, 2006, Pluralisme Dalam Perundang-undangan, Arilangga University Press, Surabaya.
Soebekti, 1987, Hukum pembuktian, Pradnya, Jakarta.
Wannibaq Hasbul, 1994, Perkawinan “Terselubung†Di Antara Berbagai Pandangan, Cet ke 1, Golden Terayon Press, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan LN. Tahun 1974 No.1 TLN. No. 3019
Jurnal & Internet
Abdul Gani Abdullah Gani, Abdullah A. Tinjauan Hukum terhadap Pernikahan di bawah tangan. dalam Mimbar Hukum. Jakarta: Pustaka Akbar, No, 23, Tahun VI. 1995.
Masjfuk Zuhdi. Nikah Sirri, Nikah Dibawah Tangan, dan Status Anaknya Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif. 1996, Mimbar Hukum No.28 Thn VII.
Fatahullah, S. H. “Plurality Of Shariah Banking Dispute Settlement Method In Indonesia.†Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 2.3 (2014)
M. Yazid Fathoni, Konsep Keadilan Dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Menurut Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, Jurnal IUS (Hukum dan Keadilan), 1. 1 (2013), http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/225/197, diakse tanggal 6 Desember 2017
Quzwini, Perkawinan Sirri Dalam Persfektif Islam dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dalam Jurnal Kemenag Kalimantan Selatan, edisi 2014
Mekanisme Pengajuan Dsipensasi Nikah. Juni 2013, http://www.referensimakalah.com
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)