Perlindungan Hukum Terhadap Hak Konsumen Penumpang Pesawat Udara Dalam Pembelian Premi Asuransi Melalui Situs Traveloka

Perlindungan Hukum Terhadap Hak Konsumen Penumpang Pesawat Udara Dalam Pembelian Premi Asuransi Melalui Situs Traveloka

Authors

  • Gannis Indra Setyawan Staf PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Nusa Tenggara Barat
  • Kurniawan Kurniawan Universitas Mataram
  • Lalu Wira Pria Suhartana Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v7i1.632

Keywords:

Perlindungan Hukum, Asuransi, Traveloka.

Abstract

Dalam pembuktian penutupan asuransi, Pemerintah selaku regulator perlu membuat aturan yang tegas tentang kewajiban perusahaan Asuransi maupun maskapai dalam menyampaikan daftar penumpang pesawat udara kepada Otoritas Bandara, baik secara online maupun terintegrasi dengan tiket sehingga pada saat terjadi kecelakaan, tertanggung maupun ahli waris memiliki kepastian jaminan yang diberikan oleh Perusahaan Asuransi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Traveloka sebagai penyedia jasa penjualan tiket dan asuransi perjalanan, disamping memberikan penjelasan tata cara memesan tiket serta membeli premi asuransi, sebaiknya juga memberikan tampilan penjelasan yang lengkap mengenai kerjasama yang dilakukan dengan PT. Chubb General Insurance Indonesia, sehingga pengguna situs Traveloka memahami posisi Traveloka sebagai perantara penyedia jasa asuransi perjalanan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agus Prawoto, (1995). Hukum Asuransi dan Kesehatan Perusahaan Asuransi Berdasarkan Risk Base Capital (RBC) Edisi 2, Yogyakarta : BPFE

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, (1990). Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet. 3, Jakarta, Balai Pustaka.

Djoko Prakoso,(2004). Hukum Asuransi Indonesia, Jakarta: PT Rineka Cipta.

Emmy Pangaribuan Simajuntak, (1979). “Peranan Pertanggungan dalam Usaha memberikan Sosial†Pidato Pengukuhan Sebagai Guru Besar pada Fakultas Hukum UGM, Seksi Hkum DagangFakultas Hukum UGM Yogyakarta.

Happy Susanto, (2008). Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Jakarta : Visi Media.

Kurniawan, (2016). Hukum Perlindungan Konsumen. Mataram, Pustaka Bangsa.

Man Suparaman Sastrawidjaja, (2003). Aspek-Aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga. Bandung, PT. Alumni.

Santoso Poedjosoebroto, (1969). Beberapa Aspek Tentang Hukum Pertanggungan Djiwa di Indonesia, Jakarta: Bhratara

Soerjono Soekanto, (1996). Sosiologi Suatu Pengantar.Jakarta : Rajawali Press.

Wirjono Projodikoro, (1991). Hukum Asuransi di Indonesia, Jakarta: PT Intermasa

Jurnal

Asri, A. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen terhadap Produk Pangan yang Tidak Bersertifikat Halal. Jurnal IUS: Kajian Hukum dan Keadilan, 4(2).

Dilaga, R. A. S. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Software Game Dalam Perspektif Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 4(2).

Zuhairi, A. (2015). Konstruksi Perlindungan Hukum Bagi Pengadu/Pelapor Kerugian Konsumen Dari Tuntutan Pencemaran Nama Baik Oleh Pelaku Usaha/Produsen. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 3(1).

Website

Website Resmi Otoritas Jasa Keuangan https://www.ojk.go.id/id/Default.aspx diakses pada tanggal 13 Januari 2019.

Traveloka, https://www.traveloka.com/en/?id Diakses pada tanggal 13 Januari 2019.

Published

2019-04-24

How to Cite

Setyawan, G. I., Kurniawan, K., & Suhartana, L. W. P. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Konsumen Penumpang Pesawat Udara Dalam Pembelian Premi Asuransi Melalui Situs Traveloka. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 7(1), 156–169. https://doi.org/10.29303/ius.v7i1.632

Issue

Section

Articles
Loading...