Kedudukan DPRD Dalam Pembentukan, Pengggabungan, peleburan, dan Pembubaran BUMD

Kedudukan DPRD Dalam Pembentukan, Pengggabungan, peleburan, dan Pembubaran BUMD

Authors

  • Lalu Wira Pria Suhartana Universitas Mataram
  • Moh. Sood Universitas Mataram
  • Lalu Muhammad Hayyan ul Haq Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v9i1.889

Keywords:

kewenangan, DPRD, BUMD

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kedudukan DPRD dalam pembentukan, penggabungan, peleburan, dan pembubaran BUMD. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan statute, conceptual dan case study. Bahan hukum dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan caraidentifikasi, inventrisasi, klasifikasi, dengan teknik analisis yang bersifat deduktif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa intervensi DPRD pada BUMD berkonsekuensi pada pelanggaran hukum, tapi kewenangan tersebut memiliki legalitas dan memperoleh legitimasi dalam konteks checks and balances, utk mengatasi hal itu diperlukan keterlibatan pihak lain yang memiliki integritas dan profesionalitas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku-Buku

Bryan A. Garner (ed.) (1999), Black's Law Dictionary Seventh Edition, (St. Paul Minn: West Publishing Co.,.

Cristian Wibisono, (1995) Merger dan Akuisisi di Indonesia, Seminar Merger dan Akuisisi, Jakart,.

Pringle, J. J. , and Harris, R. S, (1987), Essentials of Managerial Finance, second Illinois-London.

I Gde Panca Astawa, (2008) Problematika Hukum Otonomi Daerah di Indonesia, Alumni, Bandung,

J Kaloh. (2002), Mencari Bentuk Otonomi Daerah Suatu Solusi Dalam Menjawab Kebutuhan Lokal dan Tantangan Global, Rineka Cipta, Jakarta.

Peraturan Perundang-undangan

UUD NRI Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia (LNRI Tahun 1999 Nomor 66, TLNRI No 3843).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (LNRI Tahun 1999 Nomor 165, TLNRI No 3886).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia(LNRI Tahun 2002 Nomor 2, TLNRI No 4168).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LNRI Tahun 2002 Nomor 137, TLNRI No 4250).

Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297)

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (LNRI Tahun 2004 Nomor 127, TLNRI Nomor 4439).

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398).

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (LNRI Tahun 2011 Nomor 111, TLNRI No 5253).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (LNRI Tahun 2017 Nomor 182, TLNRI No 6109).

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036).

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173).

Internet

http://nasional.sindonews.com/berita/788395/dpr-memang-kebablasan, diakses Rabu, 19 Agustus 2020

https://www.larasonline.com/berita/MK-Tolak-Permintaan-Pelibatan-DPR-Dalam-Aksi-Korporasi-Penggabungan-BUMN, diakses pada tanggal 27 Agustus 2020

https://kolom.tempo.co/read/1000336/bahaya-dpr-memilih-direksi-bumn, diakses pada tanggal 10 Agustus 2020

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c1230587092e/menyoal-superioritas-dpr-dalam-revisi-uu-bumn/ diakses pada tanggal 27 Agustus 2020

https://radarlombok.co.id/gubernur-turun-tangan-tuntaskan-masalah-pt-bpr.html, https://kicknews.today/2017/04/19/kisruh-bpr-ntb-benarkah-ada-titipan-oknum-pejabat/

Downloads

Published

2021-04-18

How to Cite

Suhartana, L. W. P., Sood, M., & ul Haq, L. M. H. (2021). Kedudukan DPRD Dalam Pembentukan, Pengggabungan, peleburan, dan Pembubaran BUMD. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(1), 168–182. https://doi.org/10.29303/ius.v9i1.889
Loading...