Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan

Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan

Authors

  • Sahnan Sahnan Universitas Mataram
  • M. Arba Universitas Mataram
  • Lalu Wira Pria Suhartana Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v7i3.714

Keywords:

Kewenangan BPN, Penyelesaian Sengketa pertanahan

Abstract

Penyelesaian sengketa pertanahan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional adalah merupakan terobosan baru dalam rangka untuk menghindari penumpukan perkaran di dunia peradilan khususnya Peradilan Tata Usaha Negara. Penelelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalis proses penyelesaian sengketa pertanahan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan menurut Permen Nomor 11 Tahun 2016, dan untuk memahami dan menganalisis bentuk kewenangan BPN dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah: pendekatan Perundang-undangan, pendekatan konsep. Dari hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa proses penyelesaian sengketa pertanahan dalam kaitannya dengan pembatalan sertifikat dapat dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dalam hal ini kewenangan pembatalan diberikan kepada BPN yang dapat di bagi menjadi dua yaitu melalui kewenangan kementerian dan di luar kewenangan kementerian. Sedangkan Bentuk kewenangan BPN dalam penyelesaian sengketa pertanahan bisa berupa kewenangan atribusi dan kewenangan pendelagasian. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Abu Rohmad, (2008), Paradigma Resolusi konflik Agraria, Cetakan I, Walisongo Press, Semarang, 2008.

Ali Achmad Chomzah,(2002), Hukum Pertanahan, Prestasi Pustaka, Jakarta., 2002.

Boedi Harsono, (1999), Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta., 1999.

Elza Syarief, (2002), Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, Cetakan I, Kepustakaan Populer Gramedia, Jakarta., 2012.

Gary Goodpaster, (1995), Tinjauan Terhadap Penyelesaian Sengketa dalam Agnes M. Toar, Seri Dasar Hukum Ekonomi 2, Arbitrase di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1995.

Jonathan G. Shailor, (2009), Emporwerment in Disput Mediation: a Critical Analisis of Communication, Wesport Connecticut, London,1994.

Mas Ahmad Santosa dan Anton L.P, (1992). Hutapea, Mendayagunakan Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa Lingkungan (MAPS) di Indonesia, USAID dan Walhi, Jakarta, 1992.

Meidiana Cahya Nugraheni Putri, (2019), Keabsahan Pembatalan Sertifikat Ganda Oleh BPN Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN nomor 11 Tahun 2016, Skripsi Fakultas Hukum Unram, 2019, Mataram..

Nia Kurniati, (2016), Sengketa Pertanahan, Cet.1, Refika Aditama, Jakarta, 2016.

Sahnan, (2010), Pilihan Hukum Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan (Studi Kasus Sengketa Tanah Hak Guna Bangunan (HGB) PT. Sinar Rowok Indah Di Kawasan Pariwisata Selong Belanak, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat), Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Tahun 2010.

Syahrizal Abbas, Mediasi: Dalam Perpektif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009.

Yahya Harahap, (1997), Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan Dan Penyelesaian Sengketa, Citra Aditya Bakti, Bandug

Peraturan Perundangan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasti Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601)

Peraturan Menteri Agraria Nomor11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan

Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara

Downloads

Published

2019-11-30

How to Cite

Sahnan, S., Arba, M., & Suhartana, L. W. P. (2019). Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 7(3), 436–450. https://doi.org/10.29303/ius.v7i3.714

Issue

Section

Articles
Loading...