PENERAPAN PRINSIP KEADILAN DALAM PEMBEBASAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

https://doi.org/10.12345/ius.v3i9.257

Authors

Keywords:

Penerapan Prinsip Keadilan.

Abstract

Dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk dan kegiatan pembangunan yang terus mengalami peningkatan, menyebabkan kebutuhan tanah semakin meningkat. Kebutuhan tanah untuk kepentingan umum tidak jarang menimbulkan permasalahan karena dalam proses pembebasan jarang ditemukan ada kesepakatan langsung antara pemilik tanah (pemegang hak) dengan pemerintah atau pihak yang membutuhkan mengenai besaran ganti rugi. Penerapan prinsip keadilan seringkali dilanggar dan disimpangkan oleh pemerintah atau pihak-pihak yang membutuhkan tanah.  Pihak pemilik tanah mempunyai pandangan bahwa besaran ganti rugi cenderung tidak memberikan nilai keadilan dan kehidupan yang lebih sejahtera. Penelitian ini bertujuan adalah: (1). Untuk mengkaji dan menganalis penerapan prinsip keadilan dalam pembebasan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,  dan (2). Mengkaji dan menganalisis faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala dalam  penerapan prinsip keadilan dalam pembebasan tanah untuk kepentingan umum dan upaya-upaya yang dilakukan pihak-pihak yang terkait khususnya pemerintah. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang mengkaji Asas/prinsip keadilan hukum, mengkaji norma-norma dan konsep-konsep hukum yang mengatur tentang pembebasan tanah atau pengadaan tanah. Dari hasil penelitian dapat dikemukakan  bahwa: Penerapan prinsip keadilan dalam pembebasan tanah untuk kepentingan umum dalam realitasnya masih belum menyentuh rasa keadilan masyarakat karena bentuk dan besaran ganti rugi yang diberikan kepada masyarakat masih jauh dari kelayakan.


Downloads

Download data is not yet available.

References

Andrian Sutedi, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembagunan, Cetakan kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Arief Rahman, et.al. Tinjauan Yuridis Perolehan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Penanaman Modal Oleh Badan Hukum (Studi di Kabupaten Lombok Tengah. Penelitian yang dibiayai dari Dana DIPA Unram Tahun, 2006.

Hery Zarkasih, Pelaksanaan Prinsip Keadilan Dalam Pemberian Ganti Rugi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus Pelebaran Jalan Raya di Kota Praya Kabupaten Lombok Tengah, Program Studi Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Unram, 2015.

John Rawls, A Theory of Justice, Harvard University Press Cambridge, Massachusetts. Diterjemahkan U. Fauzan dan H. Prasetyo, Teori Keadilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006.

Maria S.W Soemarjono, Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Kompas, Jakarta, 2006.

Mudakir Iskandar Syah, Dasar-Dasar Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Jala Permata, 2007.

Notonagoro, Pancasila Secara Ilmiah Populer, Bina Aksara, Jakarta, 1975.

Ronald Z. Titahelu. Penetapan Azas-azas Hukum Dalam Penggunaan Tanah Untuk Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat, Suatu Kajian Filsafat dan Teori Tentang Pengaturan dan Penggunaan Tanah di Indonesia. Desertasi Doktor, Universitas Airlangga Surabaya,1993.

Sahnan, dkk, Permasalahan Hukum Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan di Kabupaten Lombok Utara, di laksanakan atas keejasama anatar PUSHREMA dengan Pemda KLU, Tahun 2012.

Soetandyo Wigyosoebroto, Pembebasan Tanah, Suara Pbaharuan, 7 November 1991

Taliziduhu Ndraha, Masyarakat, Pembanginan Masyarakat Mempersiapkan Masyarakat Tinggal landas, Yogyakarta: Rineka Cipta, 1990.

Peraturan Perundang-Undang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. LNRI Tahun 1960 Nomor 104 - TLNRI Nomor 2043.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak Atas Tanah dan Benda-benda yang ada diatasnya.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Peraturan Pemerintah NOmor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha,Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah.

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.

Published

2015-12-01

How to Cite

Sahnan, S., Fathoni, M. Y., & Salat, M. (2015). PENERAPAN PRINSIP KEADILAN DALAM PEMBEBASAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 3(3). https://doi.org/10.12345/ius.v3i9.257

Most read articles by the same author(s)