PENERAPAN PRINSIP KEADILAN DALAM PEMBEBASAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Keywords:
Penerapan Prinsip Keadilan.Abstract
Dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk dan kegiatan pembangunan yang terus mengalami peningkatan, menyebabkan kebutuhan tanah semakin meningkat. Kebutuhan tanah untuk kepentingan umum tidak jarang menimbulkan permasalahan karena dalam proses pembebasan jarang ditemukan ada kesepakatan langsung antara pemilik tanah (pemegang hak) dengan pemerintah atau pihak yang membutuhkan mengenai besaran ganti rugi. Penerapan prinsip keadilan seringkali dilanggar dan disimpangkan oleh pemerintah atau pihak-pihak yang membutuhkan tanah. Pihak pemilik tanah mempunyai pandangan bahwa besaran ganti rugi cenderung tidak memberikan nilai keadilan dan kehidupan yang lebih sejahtera. Penelitian ini bertujuan adalah: (1). Untuk mengkaji dan menganalis penerapan prinsip keadilan dalam pembebasan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dan (2). Mengkaji dan menganalisis faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala dalam penerapan prinsip keadilan dalam pembebasan tanah untuk kepentingan umum dan upaya-upaya yang dilakukan pihak-pihak yang terkait khususnya pemerintah. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang mengkaji Asas/prinsip keadilan hukum, mengkaji norma-norma dan konsep-konsep hukum yang mengatur tentang pembebasan tanah atau pengadaan tanah. Dari hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa: Penerapan prinsip keadilan dalam pembebasan tanah untuk kepentingan umum dalam realitasnya masih belum menyentuh rasa keadilan masyarakat karena bentuk dan besaran ganti rugi yang diberikan kepada masyarakat masih jauh dari kelayakan.Downloads
References
Andrian Sutedi, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembagunan, Cetakan kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Arief Rahman, et.al. Tinjauan Yuridis Perolehan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Penanaman Modal Oleh Badan Hukum (Studi di Kabupaten Lombok Tengah. Penelitian yang dibiayai dari Dana DIPA Unram Tahun, 2006.
Hery Zarkasih, Pelaksanaan Prinsip Keadilan Dalam Pemberian Ganti Rugi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus Pelebaran Jalan Raya di Kota Praya Kabupaten Lombok Tengah, Program Studi Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Unram, 2015.
John Rawls, A Theory of Justice, Harvard University Press Cambridge, Massachusetts. Diterjemahkan U. Fauzan dan H. Prasetyo, Teori Keadilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006.
Maria S.W Soemarjono, Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Kompas, Jakarta, 2006.
Mudakir Iskandar Syah, Dasar-Dasar Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Jala Permata, 2007.
Notonagoro, Pancasila Secara Ilmiah Populer, Bina Aksara, Jakarta, 1975.
Ronald Z. Titahelu. Penetapan Azas-azas Hukum Dalam Penggunaan Tanah Untuk Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat, Suatu Kajian Filsafat dan Teori Tentang Pengaturan dan Penggunaan Tanah di Indonesia. Desertasi Doktor, Universitas Airlangga Surabaya,1993.
Sahnan, dkk, Permasalahan Hukum Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan di Kabupaten Lombok Utara, di laksanakan atas keejasama anatar PUSHREMA dengan Pemda KLU, Tahun 2012.
Soetandyo Wigyosoebroto, Pembebasan Tanah, Suara Pbaharuan, 7 November 1991
Taliziduhu Ndraha, Masyarakat, Pembanginan Masyarakat Mempersiapkan Masyarakat Tinggal landas, Yogyakarta: Rineka Cipta, 1990.
Peraturan Perundang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. LNRI Tahun 1960 Nomor 104 - TLNRI Nomor 2043.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak Atas Tanah dan Benda-benda yang ada diatasnya.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Peraturan Pemerintah NOmor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha,Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah.
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.
Published
How to Cite
Issue
Section
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)