Konstruksi Hukum Penguatan Izin Pertambangaan Rakyat Pasca Undang-Undang Pemda Nomor 23 Tahun 2014

Konstruksi Hukum Penguatan Izin Pertambangaan Rakyat Pasca Undang-Undang Pemda Nomor 23 Tahun 2014

Penulis

  • M. Panji Prabu Dharma Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram
  • Lalu Husni Universitas Mataram
  • Sahnan Sahnan Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v7i1.610

Kata Kunci:

Konstruksi Hukum, Izin Pertambangan Rakyat, Pemerintahan Daerah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan mengetahui implikasi yuridis mengenai pengaturan kewenangan izin pertambangan rakyat (IPR) pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdarsarkan hasil penelitian yang dilakukan, diketahui bahwa implikasi yuridis terkait kewenangan izin pertambangan rakyat (IPR) pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi. Sehingga kewenangan izin pertambangan rakyat yang sebelumnya merupakan kewenangan Bupati/Walikota sudah menjadi kewenangan Gubernur.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Biografi Penulis

M. Panji Prabu Dharma, Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram

Referensi

Buku

Asikin zainal, (2012). Pengantar Tata Hukum Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Farida Maria, Ilmu Perundang-Undangan II, Proses Dan Teknik Pembentukanya, Kanisius, Yogyakarta.

Gatot Supramono, (2007). Hukum Pertambangan Mineral Dan Batubara Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2012.

Nia Kurniati, (2016). Hukum Agrarian Sengketa Pertanahan “Penyelesaian Melalui Arbitrase Dalam Teori Dan Praktik, PT Revika Aditama, Bandung: Cet. Ke 1.

Nimatul Huda, (2009). Otonomi Daerah, Filosofi, Sejarah Perkembangan Dan Problematika, Pustaka Pelajar, Cet. Ke 2., Yogyakarta.

Salim HS., (2014). hukum pertambangan mineral dan batubara, sinar grafika, cet. Ke 2, Jakarta;

Adrian Sutedi, (2012). Hukum Pertambangan, Sinar Grafika, Cet. 2, Jakarta.

Iqbal Shalihin, (2018). Pengalihan Kewenangan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral-Batubara Oleh Pemerintah Provinsi Sumtera Barat Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, (Tesis Universitas ANDALAS).

M. Panji Prabu Dharma, (2016). tinjauan terhadap eksistensi pertambangan rakyat terhadap keseimbangan fungsi hutan study di kabupaten Sumbawa, skripsi Universitas Mataram.

Jurnal

Diyan Isnaeni, (2018). Implikasi Yuridis Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pemberian Ijin Usaha Pertambangan Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Jurnal Yurisprudence, Vol.1 No.1, Hal. 36

Prilmilono, D., & Zuhairi, A. (2016). Konsep Hukum Pertambangan Rakyat (Studi di Kabupaten Lombok Barat). Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 4(1).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, Lembaran Negara Nomor 1 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 4959

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Pertambangan, Lembaran Negara Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831.

Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Izin Pertambangan Rakyat

Unduhan

Diterbitkan

2019-04-19

Cara Mengutip

Dharma, M. P. P., Husni, L., & Sahnan, S. (2019). Konstruksi Hukum Penguatan Izin Pertambangaan Rakyat Pasca Undang-Undang Pemda Nomor 23 Tahun 2014. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 7(1), 88–96. https://doi.org/10.29303/ius.v7i1.610

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

Loading...