PENEGAKAN HUKUM PEMANFAATAN TANAH KAWASAN HUTAN DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v6i1.530Keywords:
Penegakan Hukum, Tanah Kawasan HutanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pelaksanaan penegakan hukum penguasaan dan pemilikan tanah kawasan hutan di Dusun Jarang Koak, Desa Bebidas, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur. Mengkaji dan menganalisis kendala-kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum pemanfaatan tanah kawasan hutan tersebut. Dari Hasil Penelitian dapat di kemukakan bahwa (1) dalam Pelaksanaan penegakan hukum dalam pemanfaatan tanah kawasan hutan di Dusun Jurang Koak, Desa Bebidas, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur masih belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. di mana para aparat penegak hukum dalam penegakan hukum, hanya melihat dari unsur kepastian hukumnya saja, dan mengabaikan unsur manfaat dan keadilannya. Pada hal ketiga unsur tersebut harus mampu diterapkan secara bersamaan, kalaupun pelaksanaan dari ketiga unsur tersebut di dalam praktiknya tidaklah mudah. Sedangkan (2) Kendala-kendala yang di hadapi dalam penegakan hukum pemanfaatan tanah kawasan hutan dapat di bagi menjadi tiga yakni: dari sisi struktur, substansi dan kultur.Downloads
References
Buku
Atmosudirdjo, 1981, Prajudi, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Bambang Eko Supriyadi, 2013, Hukum Agraria Kehutanan: Aspek Hukum Kehtanan Dalam Pengelolaan Hutan Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta,.
Fifik Wiryani, 2009, Reformasi Hak Ulayat, Pengaturan Hak-hak Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Sumber daya Alam, Setara Press, Malang.
Lawrence Friedmann, 2011, Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial, Nusa Media, Bandung.
Risdiana, 2017, Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Hutan yang Dikelola Masyarakat Adat Dalam Kawasan Hutan Tamanan Nasional Gunung Rinjani, Dusun Jurang Koak, Desa Bebidas, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur,Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Mataram.
Sahnan, Pilihan Hukum Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan (Studi Kasus Sengketa Tanah Hak Guna Bangunan (HGB) PT. Sinar Rowok Indah Di Kawasan Pariwisata Selong Belanak, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat), Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Tahun 2010.
______, 2016, Hukum Agraria Indonesia, Setara Press, Malang.
______,et.al, 2016, Sengketa Pemanfaatan Tanah Kawasan Hutan Antara Warga Masyarakat Dengan Dinas Kehutanan (Studi Kasus Tanah Kawasan Hutan Pelangan, Desa Kedaro, Kec. Sekotong, Kab. LombokBarat, NTB.
Sudikno Mertokusumo, 2003, Mengenal Hukum Sebagai Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Jurnal
M. Yazid Fathoni, Konsep Keadilan Dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Menurut Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, Jurnal IUS (Hukum dan Keadilan), 1. 1 (2013), http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/225/197, diakse tanggal 6 Januari 2017
Peraturan Perundang-Undangan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104-Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Indonesia, Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan umum Republik Indonesia dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 79 Tahun 2014, Nomor: PB.3/Menhut-11/2014, Nomor : 17/PRT/M/2014, Nomor: 8/SKB/X/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang berada di Kawasan Hutan.
Media Cetak dan lain-lain.
Berkas Perkara Nomor: BP 03/V/BTNGR-1/PPNS/2016 Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Balai Taman Nasional Gunung Rinjani.
Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor: 115/Pid Sus/2016/PN. Sel, Tahun 2016.
Erwan Hermawan (Tim Asisten Kementerian Koordinator Bidang Prekonomian), Implementasi Peraturan Presiden Nomor 88Tahun 2017 Tentang PenyelesaianPenguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH), Lombok Post, Rabu, 29 November 2017.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)