Implementasi Penegakan Hukum Lingkungan Pada Pengembangan Sektor Pariwisata di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kuta Mandalika

https://doi.org/10.29303/ius.v9i2.929

Authors

Keywords:

Penegakan, Hukum Lingkungan, Pariwisata,

Abstract

Penegakan hukum lingkungan sangat erat kaitannya dengan kehidupan dan lingkungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Lingkungan yang sehat dan asri merupakan hak dari setiap makhluk hidup yang tinggal di bumi ini. Dengan menerapkan metode normatif-empiriss, penelitian ini diharapkan mendapatkan gambaran yang menyeluruh dan sistematis mengenai perlindungan dan pelestarian lingkungan, dengan perolehan data dari wawancara, buku, jurnal, laporan dan situs online. Ringkasan hasil penelitian ini adalah perlindungan dan pengelolaan serta penegakan hukum lingkungan terlah ternuat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan turunan lainnya. Namun dalam tataran pelaksanaan dan penegakan hukumnya masih belum maksimal dalam penanganan mengenai pengrusakan lingkungan dan dampak dari pengerjaan proyek seperti pengerukan bukit dan tanah galian dengan membabat hutan, hiruk- pikuk dan kebisingan disekitar lokasi proyek, banyaknya galian C yang tidak berijin serta perusahaan-perusahaan yang tidak melapor kondisi lingkungan yang dikelolanya. Begitu juga dengan faktor lemahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kelestarian lingkungan, bertambah dan beragamnya pengaduan kasus lingkungan, serta kurang tegasnya aparat penegak hukum dalam mengantisipasi potensi pelanggaran terhadap perusakan lingkungan hidup.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Daud Silalahi, (2001), Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Alumni, Bandung.

E. Gumbira, (1985), Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup, PT. Media Sarana Press, Jakarta.

I Wayan Suardana, (2016), Analisis kebijakan Pengembangan Pariwisata (Intervensi Melalui Kebijakan Pariwisata Berkelanjutan di Bali). Udayana University, Bali.

Mella Imeliana Farma Rahayu, (2006), Fungsi Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Dalam Pelestarian Fungsi Lingkungan Pesisir, Disertasi, Program Pasca Sarjana, UNDIP, Semarang.

Muhammad Erwin, (2015), Hukum Lingkungan: Dalam Sistem Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia, Cetakan Keempat, PT. Refika Aditama, Bandung.

Munadjat Danusaputro, (1985), Hukum Lingkungan Buku II: Nasional, Bina Cipta, Bandung.

……… (1986), Hukum Lingkungan (dalam Pencemaran Lingkungan) Melandasi Sistem Hukum Pencemaran, Buku V: Sektoral, Bina Cipta, Bandung.

Ninik Suparni, (1992), Pelestarian, Pengelolaan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Sinar Galia, Jakarta.

R.T.M. Sutamihardja, (1978), Kualitas dan Pencemaran Lingkungan, Institut Pertanian Bogor.

Soedjono Dirdjosisworo, (1983), Pengamanan Hukum Terhadap Pencemaran Lingkungan Akibat Industri, Alumni, Bandung.

Soerjono Soekanto & Sri Mamuji, (1999), Penelitian Hukum Normatif, Jakarta, Rajawali Press.

Syahrul Machmud, (2012), Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia: Penegakan Hukum Administrasi, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Yahya Harahap, (1997), Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Yulias Erwin, (2019), Penegakan Hukum Illegal Logging Berbasis Hukum Adat Pasca Bencana Gempa Bumi di Lombok “Kerangka Perundangan syariah dan Civil Terhadap Isu-Isu Kemanusaiaan dan Keagamaan Akibat Bencana Alamâ€, Fakulti Syariah dan Undang-Undang, Universiti Sains Islam Malaysia & Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram, Cetakan Pertama, Malaysia.

Jurnal

Handri Wirastuti Sawitri & Rahadi Wasi Bintoro, (2010), Sengketa Lingkungan dan Penyelesaiannya. Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 10. No. 2, hal. 164-174.

A. Reni Widyastuti, Oktober, (2010), Pengembangan Pariwisata Yang Berorientasi Pada Pelestarian Fungsi Lingkungan, Jurnal EKOSAINS, Vol. II, No. 3, hal. 71-72.

Absori dan Nunik Nurhayati, (2017), Kebijakan Perizinan, Sengketa Lingkungan Hidup dan Kepentingan Investasi. Jurisprudence, Vol. 7. hal. 97.

Ifdal Kasim, 2004, Hak atas Lingkungan Hidup dan Tanggung Gugat Korporasi Internasional, SUAR, Volume 5 No. 10 &11 Tahun 2004, hal. 24.

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH)

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan.

Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidupâ€

Internet

Idham Khalid, https://regional.kompas.com. Soal Banjir Mandalika, 17 Dusun Terendam Air dan Proyek Sirkuti MotoGP Terus Berjalan. Diakses 2 April 2021.

http://radarlombok.co.id. Polisi usut tambang galian C illegal di Lombok Tengah Diakses pada tanggal 2 Mei 2021.

Biro Adpim, https://investasi-perizinan.ntbprov.go.id, Menko Marves Pantau Perkembangan di Kawasan Mandalika Di akses tanggal 27 Mei 2021.

Lombok Post, https://lombokpost.jawapost.com. Tingkat Kepatuhan Perusahaan Terhadap Lingkungan di NTB Masih Rendah.Diakses tanggal 1 Juni 2021.

Published

2022-09-02

How to Cite

Erwin, Y. (2022). Implementasi Penegakan Hukum Lingkungan Pada Pengembangan Sektor Pariwisata di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kuta Mandalika. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(2). https://doi.org/10.29303/ius.v9i2.929