Analisis Yuridis Terhadap Aspek Perlindungan Anak Pasca Perceraian Orangtua
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v8i2.704Kata Kunci:
hak asuh, perceraian, perlindungan anakAbstrak
Hak asuh anak pasca perceraian tidak selamanya ditempatkan di bawah asuhan ibunya. Ada pula hak asuh yang diserahkan kepada bapaknya dalam putusan hakim. Seperti putusan Nomor 65/Pdt.G/2011/MS-Bna yang memberikan hak asuh kepada ayah. Begitu pula halnya dalam putusan Nomor 235/Pdt.G/2010/MS-Bna yang memberikan hak asuh anak kepada ibunya. Kajian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa putusan hakim berbeda antara yang satu dengan yang lain dalam memberikan hak asuh anak pasca perceraian dan menganalisis aspek yuridis terhadap perlindungan anak pasca perceraian orangtua pasca bercerai. Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normative. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan diuraikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hal yang menyebabkan perbedaan pemberian hadhanah dikarenakan adanya penyerahan oleh ibu kepada ayahnya dan diputuskan dalam putusan verstek. Aspek perlindungan anak pasca perceraian yaitu: pertama, anak berhak mendapatkan pemeliharaan dari kedua orangtuanya. Kedua, biaya pemeliharaan dan pendidikan anak menjadi tanggungjawab ayahnya. Ketiga, ayah bertindak sebagai wali jika anak tersebut perempuan. Keempat, antara orangtua dan anak masih saling mewarisi antar sesamanya.
Unduhan
Referensi
Buku
Abdul Manan, (2000), Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Yayasan Al Hikmah, Jakarta.
Abdul Rahman Ghozali, (2008), Fiqh Munakahat, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Abdulkadir Muhammad, (2000), Hukum Acara Perdata Indonesia, P.T. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Abu Daud, (2006), Sunan Abu Daud, jilid 2, cet. 1, (terj. Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet.1), Pustaka Azzam, Jakarta.
Al Imam Muhammad Asy-Syaukani, (1994), Nailul Authar, (terj. Adib Bisri Musthafa), dkk, juz vii, Asy-Syifa’, Semarang.
Al-Bassam Abdullah bin Abdurrahman, (2007), Syarh al-Bulá¿¡ghul Mará¾±m, jilid. 6, (terj. Thahirin Suparta), Pustaka Azzam, Jakarta.
Amir Syarifuddin, (2006), Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Sayyid Sabiq, (2004), Fiqh al-Sunnah, (terj. Nor Hasanuddin dkk), Darul Fath, Jakarta Selatan.
W.J.S. Poerwadarminta, (2006), Kamus Umum Bahasa Indonesia, edisi III, cet. 3, Balai Pustaka, Jakarta.
Wahbah Zuhaili, (2011), Al-Fiqh al-IslÄmÄ« wa Adillatuh, ed. In, Fiqih Islam: Hak-Hak Anak, Wasiat, Wakaf, Warisan, (terj: Abdul Hayyie al-Kattani, dkk), jilid 10, Gema Insani Press, Jakarta.
Jurnal
Soraya Devy, Mela Mirdawati, Peran Perangkat Desa terhadap Pelaksanaan Perwalian Anak Korban Tsunami (Studi Kasus di Kec. Krueng Sabee, Kab.Aceh Jaya), Jurnal Samarah, 2018, Vol. 2, No. 1.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)