Pembuktian Risalah Lelang Bagi Pemenang Eksekusi Hak Tanggungan
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v7i2.631Keywords:
Pembuktian, Risalah Lelang, Eksekusi Hak TanggunganAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dasar hukum dan menjelaskan pembuktian risalah lelang bagi pemenang eksekusi hak tanggungan; metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini metode yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian risalah lelang bagi pemenang eksekusi hak tanggungan, pada kasus Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor: 08/PDT.G/2013/PN MBO dimana dalam praktiknya pembuktiannya terhadap risalah lelang yang dikeluarkan oleh KPKNL (Tergugat I) Banda Aceh sudah berdasarkan prosedur pelaksanaan lelang, setelah pelaksanaan berakhir tidak adanya kepastian hukum terhadap Bank (Tergugat II) tidak mendapatkan ganti kerugian disebabkan adanya gugatan penggugat pada Pengadilan Negeri Meulaboh dan pemenang lelang (Tergugat III) tidak dapat menguasai objek lelang karena debitor tidak bersedia mengosongkan objeknya. Berdasarkan putusan hakim seharusnya memperhatikan keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak tidak hanya dengan kepastian hukum semata karena hakim bukan corong Undang-Undang sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) undang-undang Nomor 49 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.
Downloads
References
Buku-Buku
Bambang Waluyo, (1996), Sistem Pembuktian Dalam Peradilan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Efendy Perangin, (1991), Praktek Penggunaan Tanah Sebagai Jaminan Kredit, Rajawali Pers, Jakarta.
Djuhaendah Hasan, (1996), Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain Yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Pemisahan Harizontal,PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hari Sasangka & Lily Rosita, (1996), Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Sinar Wijaya, Surabaya.
Mantayborbir, S., Iman Jauhari & Agus Hari Widodo, (2002), Hukum Piutang Dan Lelang Negara Di Indonesia, Pustaka Bangsa, Medan.
Rachmadi Usman, (2016), Hukum Lelang, Sinar Grafika, Jakarta.
Remy Sjahdeni, ST, (1999), Hak Tanggungan, Asas-Asas, Ketentuan Pokok dan Masalah Yang Dihadapi oleh Perbankan(Suatu Kajian Mengenai Undang-Undang Hak Tanggungan),Alumni, Bandung.
Satrio, J, (1998), Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan,PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.
Journal dan karya ilimiah lain
Abdul Kholiq Imron, (2017), Pembebanan Hak Tanggungan Terhadap Objek Tanah Yang Belum Terdaftar Bersamaan Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali, Jurnal Repertorium Vol IV Nomor 2, hlm. 8.
Basri Efendi & Chadijah Rizki Lestari, (2018), Penentuan Nilai Limit Oleh Bank Kreditur Berdasarkan Penaksiran Oleh Penaksir, Kanun Jurnal Ilmu Hukum Volume 20 Nomor 1, hlm. 84.
Begiyama Fahmi Zaki, (2016), Kepastian Hukum Dalam Pelelangan Objek Hak Tanggungan Secara Online, Fiat Justisia Journal Of Law Volume 10 Issue 2, hlm. 373.
Catur Budi Dianawati & Amin Purnawan, (2017), Kajian Hukum Jaminan Hak Tanggungan Yang Dilelang Tanpa Proses Permohonan Lelang Eksekusi Ke Ketua Pengadilan Negeri,Jurnal Akta Volume4 Nomor 2, hlm. 125.
Mohamad Erik, Triyanto & Rusdiyanto Sesung, (2018), Karakteristik Akta Risalah Lelang Sebagai Akta Otentik,Jurnal Hukum JatiswaraVolume 33 Nomor 2, hlm. 12.
Vara Gusty Yon Surya, Iswi Hariayani &Firman Floranta Adonara, (2014), Kajian Hukum Kekuatan Akta Risalah Lelang Dalam Perkara Perdata, Fakultas Hukum Universitas Jember, Artikel Ilmiah Hasil Penelitian Mahasiswa, hlm. 1.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan.
undang-undang Nomor 49 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)