Peranan Badan Pengawasan Dalam Mendukung Investasi (Studi di Kawasan Sabang)
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v7i1.623Keywords:
Badan Pengawasan Kasawan Sabang, percepatan, investasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan peranan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) dalam mendukung percepatan arus investasi di Kawasan Sabang; hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan investasi di Kawasan Sabang; dan menemukan upaya yang dapat dilakukan untuk mempercepat arus investasi di Kawasan Sabang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini metode yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research). Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPKS memiliki peran yang cukup penting dan strategis dalam mendorong arus masuk investasi ke Kawasan Sabang. Peran yang paling dominan yang dimiliki oleh BPKS antara lain pemberian perizinan kepada calon-calon investor yang akan menanam modalnya di Kawasan Sabang. Hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan investasi ini antara lain minimnya network yang terjalin antara BPKS dengan investor asing; minimnya fasilitas infrastuktur yang tersedia; kurangnya sumber daya manusia yang tersedia terutama tenaga skill yang dibutuhkan oleh investor. Untuk itu disarankan kepada Pemerintah Kota Sabang, BPKS dan pihak-pihak terkait untuk mengoptimal promosi Sabang sebagai destinasi investasi ke dunia internasional sehingga terjalin network yang lebih baik ke depan sehingga mampu bersaing di tingkat global guna meraih investasi yang lebih maksimal. Di samping itu perlu segera diintegrasikan infrastuktur pelabuhan Sabang dengan kepelabuhanan lainnya di Indonesia sehingga memudahkan investor ketika hendak menggunakan pelabuhan Sabang sebagai pintu masuk dan keluar dalam kegiatan investasi di kawasan ini.Downloads
References
Buku
Abdul Manan, (2014). Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Aminuddin Ilmar, (2005). Hukum Penanaman Modal di Indonesia, Prenada Media, Jakarta.
Anna Rokhmatussa’dyah, Suratman, (2009). Hukum Investasi dan Pasar Modal, Sinar Grafika, Jakarta.
Alvi Syahrin, (2003). Pengaturan Hukum dan Kebijakan Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Berkelanjutan, Pustaka Bangsa Press, Medan.
Budi Sutrisno Salim, (2008). Hukum Investasi di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Endang Purwaningsih, (2010). Hukum Bisnis, Ghalia Indonesia, Ciawi-Bogor.
Erni R. Ermawan, (2007). Business Ethic, CV Alfabeta, Bandung.
Hendrik Budi Untung, (2010). Hukum Investasi, Sinar Grafika, Jakarta.
Ida Bagus Rahmadi Supanca, (2006). Kerangka Hukum dan Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia, Ghalia Indonesia, Ciawi-Bogor.
Indroharto, (1993) Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Harapan, Jakarta.
Jujun S. Suria Sumantri, (2007). Filsafat Hukum Suatu Pengantar Populer, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
K. Bertens, (1989). Etika dan Etiket, Pentingnya Sebuah Perbedan, Kanisius, Yogyakarta.
Koenjtaraningrat, (1977). Metode-metode Penelitian Masyarakat, Gramedia Pustaka Utama Jakarta.
Munir Fuady, (2012). Pengantar Hukum Bisnis (Menata Bisnis di era Modern), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Mochtar Kusumatmadja, (2005). Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan, PT. Alumni, Bandung.
Sentosa Sembiring, (2010). Hukum Investasi, Bandung, CV. Nuansa Aulia.
Sony Keraf, (1998). Etika Bisnis, Kanisius, Yogyakarta.
Soedjono Dirdjosisworo, (1999). Hukum Perusahaan Mengenai Penanaman Modal di Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
Suparmono Irawan, (1996). Ekonomi Pembangunan, Edisi 5, BPFE, Yogyakarta, 1996.
Suparji, (2008). Penanaman Modal Asing Di Indonesia Insentif Versus Pembatasan, Jakarta, Universiatas Al-Azhar.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 37 tahun 2000 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Peraturan Pemerintah Nomor 83 tahun 2010 Tentang Pelimpahan Kewenangan PemerintahKepada Dewan Kawasan Sabang,
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2011 tentang Status Kelembagaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Pendaftaran dan Izin Prinsip Penanaman Modal Kepada Dewan Kawasan Sabang.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Dewan Kawasan Sabang.
Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Qanun Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penanaman Modal.
Peraturan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Yang Dilaksanakan Oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)