Kajian Yuridis-Empirik Konsolidasi Tanah Perumahan Dan Pemukiman Sebagai Salah Satu Upaya Mitigasi Bencana Di Wilayah Kota Mataram

Kajian Yuridis-Empirik Konsolidasi Tanah Perumahan Dan Pemukiman Sebagai Salah Satu Upaya Mitigasi Bencana Di Wilayah Kota Mataram

Penulis

  • M. Arba Universitas Mataram
  • Any Suryani Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v10i1.1021

Kata Kunci:

Konsolidasi Perumahan, Pemukiman, Mitigasi Bencana

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis secara yuridis-empirik model pengaturan pelaksanaan konsolidasi tanah perumahan dan pemukiman sebagai salah satu upaya mitigasi bencana; Untuk mengkaji dan menganalisis efektif atau tidak pelaksanaan konsolidasi tanah perumahan dan pemukiman; dan untuk mengkaji dan menganalisis dampak dari pelaksanaan konsolidasi tanah perumahan dan pemukinan terhadap upaya mitigasi bencana. Penelitian ini adalah penelitian hukum empirik, maka metode pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan normatif-empirik, yaitu pendekatan statuta (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan sosiolegal (sociolegal approach). Analisis bahan hukum dan data dilakukan dengan penafsiran hukum dan analisis kualitatif, kemudian disimpulkan secara diskriptif kualitatif. Hasil penelitian setelah dianalisis dapat disimpulkan sebagai berikut: Model pengaturan pelaksanaan konsolidasi tanah perumahan dan pemukiman berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2011 dirubah dengan Perda Nomor 5 Tahan 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah adalah model Zonasi, yaitu: Zona Mataram (Mataram-Selaparang) untuk perumahan dan pemukiman, perkantoran, sekolah-sekolah dan perdagangan, serta wisata religi; Zona Cakranegara (Cakranegara-Sandubaya) untuk perumaham dan pemukiman, perekonomian dan bisnis serta wisata religi; dan Zona Ampenan (Ampenan-Sekarbela) untuk pemukiman, wisata alam, dan perekonomian; Konsolidasi tanah perumahan dan pemukiman di wilayah Kota Mataramsudah terlaksanasesuai amanat Perda Nomor 12 Tahun 2011 dirubah dengan Perda Nomor 5 Tahan 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, namun belum terlaksana dengan baik. Adapun hambatannya:penduduk padat, wilayah sempit, budaya masyarakat, kesadaran hukum masyarakat masih kurang; Dampak dari pelaksanaan konsolidasi tanah perumahan dan pemukiman terhadap upaya mitigasi bencana di wilayah Kota Mataram adalah berkurangnya bencana longsor karena banjir, berkurangnya bencana kerusakan rumah karena gelombang pasang, dan berkurangnya bencana kebakaran.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Adrian Sutedi, (2011), Tinjauan Hukum Pertanahan, Jakarta (Pradnya-Pranata), Edisi Revisi.

Hasni, (2010), Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah dalam Konteks UUPA-UUPR-UUPLH, Cet. 2, Rajawali Pers, Jakarta.

Lili Rasyidi, (2010), Filsafat Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Soerjono Soekanto, (2008), Yang Mempengaruhi Faktor-faktor Penegakan Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Mertokusumo, Sudikno, (2011), Teori Hukum, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, Cetakan ke 1.

Theo Huijbers, (2010), Filsafat Hukum, Cetakan ke 15 Yogyakarta: Kanisius.

Pustaka Bahasa, (2003), Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi ketiga, Balai Pustaka, Jakarta.

Dokumen Rencana Pembangunan Investasi Infrastruktur Jangka Menengah RP12JM 2015 - 2019 Kota Mataram

Jurnal

Nurlinda, I. (2011). Metode konsolidasi tanah untuk pengadaan tanah yang partisipasif dan penataan ruang yang terpadu. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 18(2), 161-174.

Kapoh, S. J. (2017). Pengaturan Konsolidasi Tanah Untuk Pembangunan Perumahan Menurut UU No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman. LEX ET SOCIETATIS, 5(6).

Ramadhona, A. (2017). Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Perkotaan Untuk Pembangunan Jalan By Pass Di Kota Bukittinggi. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 3(1), 73-84.

Talkurputra, N. D. (1997). Kebijaksanaan Pembangunan Pertanahan dan Peranan Konsolidasi Tanah. Makalah pada Lokakarya Konsolidasi Tanah Perkotaan, kerja sama BPN dan ITB, Bandung.

Internet

Vanya Karunia Mulia Putri, “Mitigasi Bencana: Pengertian, Tujuan, Jenis dan Contohnyaâ€, https://www.kompas.com/skola/read/2021/04/26/141402669/mitigasi-bencana-pengertian-tujuan-jenis-dan-contohnya?page=all. Diakses, 18 Agustus 2021.

Pusat Pendidikan Mitigasi Bencana (P2MB) Universitas Pendidikan Indonesia, diakses Tanggal 26 Februari,2020.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Bayangkara, co.id., diakses 5 Maret 2020.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Lembaran Negara Nomor Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Lembaran Negara Nomor Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 4 Tahun 1991Tentang Konsolidasi Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram Tahun 2011 – 2031, Yang Dirubah Dengan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram Tahun 2011 – 2031.

Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Diterbitkan

2022-04-19

Cara Mengutip

Arba, M., & Suryani, A. (2022). Kajian Yuridis-Empirik Konsolidasi Tanah Perumahan Dan Pemukiman Sebagai Salah Satu Upaya Mitigasi Bencana Di Wilayah Kota Mataram. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 10(1), 214–242. https://doi.org/10.29303/ius.v10i1.1021
Loading...