Investasi Pemerintah Dalam Bentuk Pemberian Pinjaman di Masa Pandemi Covid-19

Investasi Pemerintah Dalam Bentuk Pemberian Pinjaman di Masa Pandemi Covid-19

Authors

  • Lalu Wira Pria Suhartana Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v10i1.1033

Keywords:

Pinjaman, Persetujuan, Pemberitahuan, Pemulihan Ekonomi Nasional

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis Investasi Pemerintah dalam Bentuk Pemberian Pinjaman di Masa Pandemi Covid-19. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute, conceptual dan case study. Bahan hukum dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan cara identifikasi, inventrisasi, klasifikasi, dengan teknik analisis yang bersifat deduktif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pinjaman dapat dibagi menjadi pinjaman biasa dan pinjaman dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (Pinjaman PEN), pinjaman biasa mengharuskan persetujuan dewan, sedangkan pinjaman PEN mengsyaratkan pemberitahuan, dan kedua pinjaman tersebut terkait dengan investasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Muchammad Zaidun, (2008). Paradigma Baru Kebijakan Hukum Investasi Indonesia suatu Tantangan dan Harapan, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar dalam Bidang Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.

W. Friedmann, (1974), The State and The Rule of Law in Mixed Economy, Stevens & Sons, London.

Robert Pritchard, (1996), The Contemporary Chelenges of Economic Development, Kluwer Law International, London.

David Flint, et.al., (1996). Constitutional and Legislative Safeguards for FDI: A Comparative Review Utilizing Australia and China, Kluwer Law International, London.

Jurnal dan media cetak

Dewi, P. M., & SH, M. (2014). Perlindungan hukum bagi investasi asing dalam menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN 2015. RECHTSTAAT, 8(1). https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/381295, diakses pada tanggal 20 Januari 2022

Fitra Moerat Ramadhan, Gonta-ganti Istilah Kebijakan Pemerintah Atasi Covid-19, dari PSBB sampai PPKM, https://grafis.tempo.co/read/2747/gonta-ganti-istilah-kebijakan-pemerintah-atasi-covid-19-dari-psbb-sampai-ppkm,diakses pada tgl 15 Desember 2021.

Hernawati, R. A. S., & Suroso, J. T. (2020). Kepastian Hukum Dalam Hukum Investasi Di Indonesia Melalui Omnibus Law. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi), 4(1), 392-408. diakses pada tanggal 18 Januari 2022.

Kusumaputra, A., & Retnowati, E. (2020). Analisis Yuridis Dasar Pertimbangan Kebijakan Lockdown Pada Situasi Darurat Kesehatan Di Tingkat Daerah. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 49. P-Issn : 2086-2695, E-Issn : 2527-4716, Https://Ejournal.Undip.Ac.Id/Index.Php/Mmh/Article/View/29214/17726, diakses pada tgl 14 Desember 2021.

Lombok Post, Utang tak Butuh Persetujuan Dewan?, 14 Agustus 2021, hal.2

Lombok Post, Proses Utang Dinilai Cacat Prosedur, 19 Agustus 2021, hal. 2

Lalu Wira Pria S., Utang NTB Tanpa Persetujuan Dewan, Lombok Post, 30 Agustus 2021

Prianter Jaya Hairi, (2020) Implikasi Hukum Pembatasan Sosial Berskala Besar Terkait Pencegahan Covid-19, Info Singkat, Vol. XII, Nomor7/I/Puslit/April/2020, https://berkas.dpr.go.id/sipinter/files/sipinter-628-495-20200707165430.pdf, diakses pada tgl 16 Desember 2021

Sukardi, S., & Sulaiman, L. (2021). Dampak Physical Distancing dan Sosial Distancing pada Kesehatan Fisik dan Mental Masyarakat. Jurnal Ilmiah Permas: Jurnal Ilmiah STIKES Kendal, 11(3), 673-680.

Syaifudin, A., & Ernawati, E. (2020). Indonesia Investment Rules: Kajian Hukum Pemulihan Dan Pengembangan Ekonomi Nasional Dimasa COVID-19. Journal of Judicial Review, 22(2), 195-214. https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/1895964, diakses pada tanggal 13 Januari 2022

Tambunan, G. M. (2021). Paradigma Baru Pelaksanaan Investasi Pemerintah Pusat dalam Perspektif Hukum Keuangan Negara. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 5(2). https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/2095150, diakses pada tanggal 19 Januari 2022.

Internet

Optimisme Investasi Indonesia di Tengah Pandemi Covid-19, https://www.bkpm.go.id/id/publikasi/siaran-pers/readmore/2434501/76401, diakses pada tanggal 13 Januari 2021.

World Health Organization, More than half a billion people pushed or pushed further into extreme poverty due to health care costs, 12 December 2021, https://www.who.int/news/item/12-12-2021-more-than-half-a-billion-people-pushed-or-pushed-further-into-extreme-poverty-due-to-health-care-costs, diakses pada tgl 15 Desember 2021.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (LNRI Tahun 2007 Nomor 67, TLNRI Nomor 4724).

Undang-Undang Republik Indonesia No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan (LNRI 2018 Nomor 128, TLNRI Nomor 6236).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (LNRI Tahun 2004 Nomor 5, TLNRI Nomor 4355).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Pasal 1, 279, 300, 301 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (LNRI Tahun 2018 Nomor 248, TLNRI Nomor 6279).

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Nomor 160 Tahun 1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya (LNRI 1959 No 139, TLNRI No 1908).

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (LNRI Tahun 2020 Nomor 87, TLNRI Nomor 6485).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (LNRI Tahun 2020 Nomor 134, TLNRI Nomor 6516).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (LNRI Tahun 2014 Nomor 92, TLNRI Nomor 5533).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (LNRI Tahun 2018 Nomor 248, TLNRI Nomor 6279).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Investasi Pemerintah (LNRI Tahun 2019 Nomor 166, TLNRI Nomor 6385).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (LNRI Tahun 2020 Nomor 91, TLNRI Nomor 6487).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (LNRI Tahun 2020 Nomor 131, TLNRI Nomor 6514).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (LNRI Tahun 2020 Nomor 142, TLNRI Nomor 6523).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (LNRI Tahun 2020 Nomor 186, TLNRI Nomor 6542).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BNRI Tahun 2016 Nomor 547).

Peraturan Menteri KesehatanRepublik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah (BNRI Tahun 2020 Nomor 880).

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 179/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah (BNRI Tahun 2020 Nomor 1307).

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 43/PMK.07/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah (BNRI Tahun 2021 Nomor 482).

Putusan Nomor 37/PUU-XVIII/2020, diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, 28 Oktober 2021, https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_8202_1635396311.pdf, diakses pada tgl 1 Januari 2022.

Downloads

Published

2022-04-24

How to Cite

Suhartana, L. W. P. (2022). Investasi Pemerintah Dalam Bentuk Pemberian Pinjaman di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 10(1), 180–198. https://doi.org/10.29303/ius.v10i1.1033
Loading...