Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah (Putusan Mahkamah Syar’iah Banda Aceh Nomor 223/PDT.G/20187MS-BNA)
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v8i2.684Kata Kunci:
Kekuatan Hukum, Sertifikat Tanah, Badan Pertanahan NasioanalAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum sertipikat hak atas tanah yang dinyatakan tidak berkekuatan hukum oleh mahkamah syar’iyah; metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini metode normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. Berdasarkan fakta-fakta yang terdapat di masyarakat, sertipikat hak atas tanah belum sepenuhnya memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah. Dalam prakteknya seperti pada kasus dalam putusan m ahkamah Syar’iah Banda Aceh Nomor 223/Pdt.G/2017/MS.Bna hakim menetapkan bahwa penggugat yang merupakan ayah dari tergugat berhak mendapatkan ¼ (seperempat) bagian dan menyatakan bahwa sertipikat hak milik atas tanah No.10146 dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Unduhan
Referensi
Buku
Adrian Sutedi, (2006), Kekuatan Hukum Berlakunya Sertipikat Sebagai Tanda Bukti Hak Atas Tanah, Cipta Jaya, Jakarta.
Bachtiar Effendie, (1993), Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan-Perturan Pelaksaanya, Alumni, Bandung.
Badriyah Harun, (2013), Solusi Sengketa Tanah dan Bangunan, Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Rusmadi Murad, (1991), Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Alumni, Bandung.
Sahnan, (2016), Hukum Agraria Indonesia, Setara Press, Malang.
Sarkawi, (2014), Hukum Pembebasan Tanah Hak Milik Adat Untuk Pembangunan Kepentingan Umum, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Supriadi, (2008), Etika dan Tanggungjawab Profesi Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Soeroso R, (2009) Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Journal dan karya ilmiah lain
Bronto Susanto, “Kepastian Hukum Sertipikat Atas Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997â€, Jurnal, Vol.10, No. 20, 2014, 77.
Dedy Pramono, “Kekuatan Pembuktian Akta Yang Dibuat Oleh Notaris Selaku Pejabat Umum Menurut Hukum Acara Perdata Di Indonesiaâ€, Jurnal Lex Jurnalica,Vol.12, No 3.
Harris Yonatan Parmahan Sibuea, “Arti Penting Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kaliâ€, Jurnal, Vol.2, No.2, 2011, 290.
Idri Hadisiswati, “Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum Hak Atas Tanahâ€, Jurnal Vol. 2, No. 1, 2014, 119.
Yuyun Mintaraningrum, “Aspek Kepastian Hukum dalam Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanahâ€, Jurnal, Vol II, No.2, 2015, 109.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perlimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)