Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dalam Perlindungan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v7i3.674Kata Kunci:
Tanggung jawab, Alih Fungsi, Lahan Pertanian, Perlindungan, PemerintahAbstrak
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan tanggung jawab pemerintah daerah dalam perlindungan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan di Kabupaten Pidie. Adapun masalah yang menjadi kajian adalah bagaimana pelaksanaan tanggung jawab pemerintah daerah dalam perlindungan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan di Kabupaten Pidie?Secara metodologis, penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris menggunakan Data Primer, yaitu data yang diperoleh dari sejumlah keterangan atau fakta di lapangan melalui wawancara dengan pejabat Badan Pertanahan Nasional Kabupeten Pidie, Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Pidie, Pejabat Dinas Pertanian dan pangan Kabupaten Pidie, serta pejabat yang betanggung jawab terhadap izin mendirikan bangunan di Kabupaten Pidie. Penelitian ini menyimpulkan tanggung jawab yuridis Pemerintah Kabupaten Pidie dalam perlindungan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan belum terlaksana. Adanya Qanun tentang LP2B akan memberikan kepastian hukum tentang kewenangan Perlindungan Lahan pertanian Pangan pada tingkat SKPD dan terbentuknya pola koordinasi antar instansi sehingga dapat menjadi pedoman teknis dalam pengendalian alih fungsi lahan. Tanggung jawab pemerintah daerah berkaitan dengan kewajiban hukum secara administrasi terhadap publik dengan adanya akuntabilitas, responsibilitas, dan responsivitas
Unduhan
Referensi
Buku
Abdulkadir.M, (2004), Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Adity, Bandung
Asofa, Burhan, (2013), Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta
Hasni, (2013), Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah., PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Jayadinata, Johara T, (1986), Tata Guna Tanah dalam Perencanaan Pedesaan Perkotaan dan Wilayah, Penerbit ITB Bandung, Bandung
Syaiful Bahri Ruray, (2012), Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup,: P.T. Alumni, Bandung
Winoto, J, (2005), Kebijakan Pengendalian alih fungsi tanah pertanian dan Implementasinya,Rineka Cipta, Jakarta
Artikel Jurnal, Laporan Penelitian dan Tesis
Anny Mulyani, (2016), Analisis Konversi Lahan Sawah: Penggunaan Data Spasial Resolusi TinggiMemperlihatkan Laju Konversi yang Mengkhawatirkanâ€, Jurnal Tanah dan Iklim, Vol. 40 No. 2.
Yani Pujiwati, (Desember 2017),Alih fungsi lahan pertanian untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutanâ€, Acta Diurnal Universitas Padjajaran, Volume 1 Nomor. 1.
Nana Apriyana, (2011), Kebijakan Konversi Lahan Pertanian dalam Rangka Mempertahankan Ketahanan Panagn, Studi Kasus di Pulau Jawa,Laporan Penelitian,Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasiona/Bappenas, Jakarta
Ihsan Wira Senjaya, (2017), Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Di Kabupaten Batang (Studi Terhadap Kebijakan Pengelolaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Batang dikaitkan dengan Tujuan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan), Tesis, Universitas Islam Sultan Agung
Ika Musthafa, (2017), Perlindungan hukum terhadap lahan pertanian pangan dari konversi lahan di Kota Padang, Tesis, Universitas Andalas, Padang
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang Undang No 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 5 tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pidie Tahun 2014-2034
Wawancara
Wawancara Langsung dengan Notaris/PPAT Susilowati, S.H, M.Kn di kota Sigli pada tanggal 20 November 2018
Wawancara dengan pihak Bappeda di kota Sigli pada tanggal 22 November 2018.
Wawancara dengan Dinas Pertanian/Tanaman Pangandi kota Sigli pada tanggal 24 November 2018
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)