Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dalam Perlindungan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dalam Perlindungan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Authors

  • Lisa Novita Akadir Magister kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
  • Ilyas Ismail Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
  • Sulaiman Sulaiman Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v7i3.674

Keywords:

Tanggung jawab, Alih Fungsi, Lahan Pertanian, Perlindungan, Pemerintah

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan tanggung jawab pemerintah daerah dalam perlindungan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan di Kabupaten Pidie. Adapun masalah yang menjadi kajian adalah bagaimana pelaksanaan tanggung jawab pemerintah daerah dalam perlindungan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan di Kabupaten Pidie?Secara metodologis, penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris menggunakan Data Primer, yaitu data yang diperoleh dari sejumlah keterangan atau fakta di lapangan melalui wawancara dengan pejabat Badan Pertanahan Nasional Kabupeten Pidie, Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Pidie, Pejabat Dinas Pertanian dan pangan Kabupaten Pidie, serta pejabat yang betanggung jawab terhadap izin mendirikan bangunan di Kabupaten Pidie. Penelitian ini menyimpulkan tanggung jawab yuridis Pemerintah Kabupaten Pidie dalam perlindungan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan belum terlaksana. Adanya Qanun tentang LP2B akan memberikan kepastian hukum tentang kewenangan Perlindungan Lahan pertanian Pangan pada tingkat SKPD dan terbentuknya pola koordinasi antar instansi sehingga dapat menjadi pedoman teknis dalam pengendalian alih fungsi lahan. Tanggung jawab pemerintah daerah berkaitan dengan kewajiban hukum secara administrasi terhadap publik dengan adanya akuntabilitas, responsibilitas, dan responsivitas

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Abdulkadir.M, (2004), Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Adity, Bandung

Asofa, Burhan, (2013), Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta

Hasni, (2013), Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah., PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Jayadinata, Johara T, (1986), Tata Guna Tanah dalam Perencanaan Pedesaan Perkotaan dan Wilayah, Penerbit ITB Bandung, Bandung

Syaiful Bahri Ruray, (2012), Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup,: P.T. Alumni, Bandung

Winoto, J, (2005), Kebijakan Pengendalian alih fungsi tanah pertanian dan Implementasinya,Rineka Cipta, Jakarta

Artikel Jurnal, Laporan Penelitian dan Tesis

Anny Mulyani, (2016), Analisis Konversi Lahan Sawah: Penggunaan Data Spasial Resolusi TinggiMemperlihatkan Laju Konversi yang Mengkhawatirkanâ€, Jurnal Tanah dan Iklim, Vol. 40 No. 2.

Yani Pujiwati, (Desember 2017),Alih fungsi lahan pertanian untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutanâ€, Acta Diurnal Universitas Padjajaran, Volume 1 Nomor. 1.

Nana Apriyana, (2011), Kebijakan Konversi Lahan Pertanian dalam Rangka Mempertahankan Ketahanan Panagn, Studi Kasus di Pulau Jawa,Laporan Penelitian,Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasiona/Bappenas, Jakarta

Ihsan Wira Senjaya, (2017), Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Di Kabupaten Batang (Studi Terhadap Kebijakan Pengelolaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Batang dikaitkan dengan Tujuan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan), Tesis, Universitas Islam Sultan Agung

Ika Musthafa, (2017), Perlindungan hukum terhadap lahan pertanian pangan dari konversi lahan di Kota Padang, Tesis, Universitas Andalas, Padang

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Undang Undang No 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Qanun Kabupaten Pidie Nomor 5 tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pidie Tahun 2014-2034

Wawancara

Wawancara Langsung dengan Notaris/PPAT Susilowati, S.H, M.Kn di kota Sigli pada tanggal 20 November 2018

Wawancara dengan pihak Bappeda di kota Sigli pada tanggal 22 November 2018.

Wawancara dengan Dinas Pertanian/Tanaman Pangandi kota Sigli pada tanggal 24 November 2018

Downloads

Published

2019-11-30

How to Cite

Akadir, L. N., Ismail, I., & Sulaiman, S. (2019). Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dalam Perlindungan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 7(3), 477–494. https://doi.org/10.29303/ius.v7i3.674

Issue

Section

Articles
Loading...