Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Akibat Kelalaian Ppat Dalam Pembuatan Akta Jual Beli
Keywords:
Akta jual beli, Pembatalan, PPATAbstract
PPAT selaku pejabat publik yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pembuatan akta jual beli sudah sepatutnya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas sebab produk hukum yaitu akta otentik yang dikeluarkan PPAT dijadikan sebagai kepastian hukum bagi para pihak, namun sering dijumpai kelalaian yang dilakukan oleh PPAT mengakibatkan para pihak mengalami kerugian. Apabila PPAT terbukti melakukan kesalahan maka PPAT diwajibkan untuk bertanggung jawab atas akta tersebut. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji mengenai pertanggungjawaban oleh PPAT akibat pembeli mengalami kerugian. Metode yang digunakan yaitu metode yuridis normative dengan pendekatan undang-undang, konsep, serta kasus. Hasil dari penelitian yaitu pertanggungjawaban PPAT terhadap kerugian yang diderita oleh pembeli akibat akta jual beli yang dibuat tidak berdasarkan aturan hukum adalah PPAT diwajibkan untuk mengganti atas kerugian yang diderita pembeli yang mana penggantian itu berupa penggantian biaya, berdasarkan hasil penetapan putusan PN Banda Aceh Nomor 7/Pdt.G/2016/PN.Bna dan Nomor 21/Pdt.G/2013/PN-BNA, serta akta, surat-surat dan sertikat sepanjang berhubungan dengan objek tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.Downloads
References
Buku
Abdulkadir Muhammad, (1993), Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hans Kelsen, (2012), Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Cet II, diterjemahkan oleh Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safaat, Konstitusi Press, Jakarta.
Lumban Tobing, 1996, Undang-Undang Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta.
Notodisoerjo, (1982), Hukum Notarial di Indonesia (Suatu Penjelasan), Rajawali Pers, Jakarta.
Putrid AR, (2011), Perlindungan Hukum Terhadap Notaris: Indikator Tugas-Tugas Jabatan Notaris Yang Berimplikasi Perbuatan Pidana, PT. Softmedia, Jakarta.
Rachmat Setiawan, (1991), Tinjauan Elementer Perbuatan Melanggar Hukum , Cet I, Bina Cipta, Bandung.
Rosa Agustina, (2003), Perbuatan Melawan Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Sjaifurrachman, (2011), Aspek Pertanggungjawaban NoÂtaris dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung.
Toedjasaputro, Liliana, (1995), Etika Profesi Notaris Dan Profesi Hukum, Aneka Ilmu, Semarang.
Jurnal dan karya ilmiah lain
Wawan Setiawan, Sikap Profesionalisme Notaris Dalam Pembuatan Akta Otentik Dalam Media Notariat. Edisi Mei-Juni, 2004.
Kunni Afifah, (2017), Tanggungjawab Dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Secara Perdata Terhadap Akta Yang Dibuatnya, Jurnal Hukum Program Pascasarjana, Vol. 2, No.1, hal 147-161.
I Gusti Bagus Yoga Prawira, (2016), Tanggung Jawab PPAT terhadap Akta Jual Beli Tanah, Jurnal Hukum , Vol. 4, No. 1, hal 66-78.
Didi Santoso, (2009), Tanggungjawab Notaris dalam Pembuatan Akta yang Memuat Dua Perbuatan Hukum (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1440.K/Pdt/1996), Jurnal Hukum, Magister Kenotariatan, Universitas Diponegoro, Semarang.
Ida Nurkhasanah, (2015), Pertanggungjawaban Notaris terhadap Akta Otentik yang dibuat di hadapannya (Studi terhadap Notaris di Kota Semarang), Tesis, Fakultas Hukum Program Pacasarjana, Universitas Negeri Semarang, Semarang.
Wahyu Sasongko, (2007), Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Consumen, Tesis, Fakultas Hukum Program Pascasarjana, Universitas Lampung, Lampung.
Yusnani, (2007), Analisis Hukum Terhadap Akta Otentik Yang Mengandung Keterangan Palsu (Studi Kasus Di Kota Medan), Tesis, Fakultas Hukum Program Pascasarjana, Universitas Sumatera Utara, Medan..
Peraturan Perudang-undangan.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan PPAT.
Published
How to Cite
Issue
Section
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)