Perlindungan Hukum Terhadap Hak Konsumen Penumpang Pesawat Udara Dalam Pembelian Premi Asuransi Melalui Situs Traveloka
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v7i1.632Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Asuransi, Traveloka.Abstrak
Dalam pembuktian penutupan asuransi, Pemerintah selaku regulator perlu membuat aturan yang tegas tentang kewajiban perusahaan Asuransi maupun maskapai dalam menyampaikan daftar penumpang pesawat udara kepada Otoritas Bandara, baik secara online maupun terintegrasi dengan tiket sehingga pada saat terjadi kecelakaan, tertanggung maupun ahli waris memiliki kepastian jaminan yang diberikan oleh Perusahaan Asuransi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Traveloka sebagai penyedia jasa penjualan tiket dan asuransi perjalanan, disamping memberikan penjelasan tata cara memesan tiket serta membeli premi asuransi, sebaiknya juga memberikan tampilan penjelasan yang lengkap mengenai kerjasama yang dilakukan dengan PT. Chubb General Insurance Indonesia, sehingga pengguna situs Traveloka memahami posisi Traveloka sebagai perantara penyedia jasa asuransi perjalanan.Unduhan
Referensi
Agus Prawoto, (1995). Hukum Asuransi dan Kesehatan Perusahaan Asuransi Berdasarkan Risk Base Capital (RBC) Edisi 2, Yogyakarta : BPFE
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, (1990). Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet. 3, Jakarta, Balai Pustaka.
Djoko Prakoso,(2004). Hukum Asuransi Indonesia, Jakarta: PT Rineka Cipta.
Emmy Pangaribuan Simajuntak, (1979). “Peranan Pertanggungan dalam Usaha memberikan Sosial†Pidato Pengukuhan Sebagai Guru Besar pada Fakultas Hukum UGM, Seksi Hkum DagangFakultas Hukum UGM Yogyakarta.
Happy Susanto, (2008). Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Jakarta : Visi Media.
Kurniawan, (2016). Hukum Perlindungan Konsumen. Mataram, Pustaka Bangsa.
Man Suparaman Sastrawidjaja, (2003). Aspek-Aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga. Bandung, PT. Alumni.
Santoso Poedjosoebroto, (1969). Beberapa Aspek Tentang Hukum Pertanggungan Djiwa di Indonesia, Jakarta: Bhratara
Soerjono Soekanto, (1996). Sosiologi Suatu Pengantar.Jakarta : Rajawali Press.
Wirjono Projodikoro, (1991). Hukum Asuransi di Indonesia, Jakarta: PT Intermasa
Jurnal
Asri, A. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen terhadap Produk Pangan yang Tidak Bersertifikat Halal. Jurnal IUS: Kajian Hukum dan Keadilan, 4(2).
Dilaga, R. A. S. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Software Game Dalam Perspektif Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 4(2).
Zuhairi, A. (2015). Konstruksi Perlindungan Hukum Bagi Pengadu/Pelapor Kerugian Konsumen Dari Tuntutan Pencemaran Nama Baik Oleh Pelaku Usaha/Produsen. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 3(1).
Website
Website Resmi Otoritas Jasa Keuangan https://www.ojk.go.id/id/Default.aspx diakses pada tanggal 13 Januari 2019.
Traveloka, https://www.traveloka.com/en/?id Diakses pada tanggal 13 Januari 2019.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)