Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pembelian Rumah Melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pembelian Rumah Melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli

Penulis

  • T. Fauzansyah Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda
  • Azhari Yahya Faculty of Law, Syiah Kuala University, Banda Aceh.
  • Iman Jauhari Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v7i2.619

Kata Kunci:

Perlindungan, Konsumen, Perjanjian Pengikatan Jual Beli

Abstrak

Perjanjian pendahuuan (PPJB) merupakan suatu bentuk perjanjian yang muncul seiring dengan perkembangan zaman, hal tersebut diperlukan karena belum dapat dipenuhinya ketentuan untuk melangsungkan jual beli di hadapan Pejabat Umum/(PPAT). Dasar hukum PPJB sebagai perjanjian pendahuluan dijelaskan dalam ketentuan UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman Pasal 42 ayat (1) serta Kepmenpera No 9 Tahun 1995. PPJB yang dibuat oleh para pihak (developer dan pembeli) merupakan perjanjian yang tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu kesepakatan antara kedua belah pihak kewajiban yang tertuang didalamnya serta hak yang akan diperoleh berdasarkan ketentuan Pasal 1320 ayat (1) dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian Pengikatan Jual Beli dibuat guna mengurangi kemungkinan terjadinya sengketa dalam transaksi jual beli baik secara tunai maupun angsuran. Perjanjian permulaan tersebut berisi klausula yang dibutuhkan berdasarkan kepentingan dan kebutuhan para pihak, serta prestasi dan tanggung jawab yang wajib dilaksanakan dan dipenuhi oleh masing-masing pihak. Selain dalam ketentuan KUHPerdata, hukum juga menjamin perlindungan kepada para pembeli sebagai konsumen melalui Undang-Undang No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya UUPK untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen dan pelaku usaha, selain itu melalui UUPK ini diharapkan dapat menciptakan bargaining position (posisi seimbang) antara keduanya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kekuatan hukum PPJB, serta melihat perlindungan hukum terhadap konsumen pembelian rumah melalui PPJB sebagaimana Putusan Hakim PN Simalungun Nomor. 35/PDT.PLW/2013/PN-SIM.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Biografi Penulis

Azhari Yahya, Faculty of Law, Syiah Kuala University, Banda Aceh.

Civil Law Department

Referensi

Buku

Agus Yudha Hernoko, (2011), Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Herlien Boediono, (2010), Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Mariam Darus Badrulzaman, (2009), Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Munir Fuadi, (2001), Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

R.Subekti, R Tjitrosudibio, (2001), Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-Undang Agraria dan Undang-Undang Perkawinan, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.

Ridwan Khairandy, (2004), Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta

Shinta Christie, (2012), Aspek Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Sebagai Tahapan Jual Beli Hak Atas Tanah Secara Angsuran, Universitas Indonesia, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo dan Mr.A.Pitlo, (1993), Bab-bab tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti bekerjasama dengan Konsorsium Ilmu Hukum, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan The Asia Foundation, Yogyakarta.

Journal

Antari Innaka, (2012 ), “Penerapan Asas Itikad Baik Tahap Prakontraktual Pada Perjanjian Jual Beli Perumahanâ€, Jurnal Mimbar Hukum, No.3. Vol.24., Oktober. Hlm. 504-514

Luh Nila Winarmi, (2015 ), “Asas Itikad Baik Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Pembiayaanâ€, Jurnal Ilmu Hukum, No. 21. Vol.11, Februari.

Nita Dyah Ayuningtyas, (2015 ), “ Akibat Hukum terhadap Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli tanah â€, Naskah Publikasi Universitas Muhammadiyah Surakarta, Journal Vol. 2 No.5, Juli.

Novalia Arnita Simamora, (2015), “Itikad Baik dalam Perjanjian Pendahuluan (Voor Overeenkomst) Pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumahâ€, USU Law Journal, Vol.3. No.3, November.

Nurjannah, (2016 ), “Penerapan Klausul Eksonerasi dan Akibat Hukumnya dalam Perjanjian Pembiayaan Musyarakah Pada Bank Syariah (Studi Putusan Pengadilan Agama Nomor 967/Pdt.G/2012/PA.Mdn)â€, USU Law Journal, Vol.4. No.1, Februari.

Ramli Usman, Ilyas Ismail, Azhari, (2016 ), “Kekuatan Pembuktian Sertifikat Dalam Sengketa Hak Atas Tanahâ€, Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Syiah Kuala, Vol.4. No.3, Agustus.

Yudi Setia Permana, (2017), Tanggung Jawab Notaris Dalam Penyimpanan Sertifikat Hak Atas Tanah Pada Perikatan Jual Beli Bertahap, Jurnal IUS Vol V Nomor 3, Desember.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Putusan Pengadilan Negeri Simalungun No. 35/PDT.PLW/2013/PN-SIM

Undang-Undang No 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Permukiman

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No 120K/SIP/1957

Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No 251K/Sip/1958

Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No 3201K/Pdt/1991

Diterbitkan

2019-08-06

Cara Mengutip

Fauzansyah, T., Yahya, A., & Jauhari, I. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pembelian Rumah Melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 7(2), 272–281. https://doi.org/10.29303/ius.v7i2.619

Terbitan

Bagian

Articles
Loading...