Penggusuran Lahan: Dibalik Investasi Besar-besaran di Mandalika

Penggusuran Lahan: Dibalik Investasi Besar-besaran di Mandalika

Penulis

  • Widodo Dwi Putro Faculty of Law, University of Mataram
  • Amiruddin Amiruddin Universitas Mataram
  • Sudiarto Sudiarto Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v9i1.1058

Kata Kunci:

Penggusuran lahan, Otoriter, Demokratis, Hukum, Hak Asasi Manusia

Abstrak

Penggusuran lahan di Kawasan Mandalika berlangsung panjang, mulai dari rezim Orde Baru hingga sekarang. Mengapa penggusuran lahan yang dilakukan rezim otoriter, justru dilanjutkan oleh rezim yang dipilih secara demokratis? Jika rezim otoriter lebih menggunakan pendekatan kekerasan, maka rezim “demokratis†mengombinasikan dengan pendekatan hukum. Penggusuran lahan yang dilakukan dengan legitimasi hukum memang lebih canggih dibanding dengan kekerasan dan intimidasi semata. Warga masyarakat yang sebelumnya gigih mempertahankan tanah meski dengan intimidasi, akhirnya merubah orientasi perjuangannya dari mempertahankan tanah menjadi tuntutan ganti rugi. Bagaimana hukum didayagunakan sebagai instrumen yang sah dalam pembebasan lahan? Penelitian ini menggunakan pendekatan socio-legal. Peneliti melakukan wawancara pemilik lahan, bagaimana mereka tergusur dari kampung halamannya. Peneliti juga melakukan wawancara dengan pihak perusahaan, kepolisian, Badan Pertanahan Nasional yang aktif mengambil bagian dalam proses pembebasan lahan. Pendekatan hukum ternyata tidak bisa sepenuhnya menyembunyikan kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Terlebih lagi di era digital yang semakin terbuka, penggusuran meski dibalut dengan pendekatan hukum, tetap mendapat sorotan internasional.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Borras Jr, Saturnino M.. and Jennifer C. Franco. (2011). Political Dynamic of Land Grabbing in Southeast Asia: Understanding (Amsterdam (NL): Transnational Institute in the Context of the Just Trade Project.

Harvey, David. (2003). The New Imperialism. New York: Oxford University Press.

White, Ben, et al. (2012). “The New Enclosure: Critical Perspectives on Corporate Land Deals.†The Journal of Peasant Studies 39 (No. 3-4)

Özsu, Umut. (2019). Grabbing Land Legally: A Marxist Analysis, International Legal Theory: Symposium On Land-Grabbing. Leiden Journal Of International Law.

Sidel, John T. (2015). “Primitive Accumulation and ‘Progress in Southeast Asia: The Diverse Legacy of a Common Tragedyâ€, dalam TRaNS: Trans-Regional and National Studies of Southeast Asia, Vol. 3, No. 1.

Wily, Liz Alden. (2014). The Law and Land Grabbing: Friend or Foe?, The Law and Development Review; 7(2).

Michael, Levien. (2012). “The Land Question: Special Economic Zones and the Political Economy of Dispossession in India.†Journal of Peasant Studies 39.

Robison, Richard & Vedi R. Hadiz. (2014). Reorganizing Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age of Market. London and New York: Routledge.

Li, Tania Murray. (2007). The Will To Improve: The Governmentality, Development, and Practice of Politics, Durham & London: Duke University

Robison, Richard dan Vedi R. Hadiz. (2014). Reorganizing Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age of Market. London and New York: Routledge.

Ford, Michele dan Thomas B Pepinsky. (2014). “Melampaui Oligarki? Bahasan Kritis Kekuasaan Politik dan Kesenjangan Ekonomi di Indonesia.†Prisma 33 (No. 1)

Internet:

Gini Rasio Pertanahan Capai 0,58, Program Strategis Agraria dan Tata Ruang Mendesak - Ekonomi Bisnis.com (Diakses, 3 Februari 2020)

https://drive.google.com/file/d/1ZibKLKcL84t4DgWalJSwarwZ6SpnwZY5/view (Diakses, 4 Februari 2020.

https://www.itdc.co.id/press-release/sirkuit-mandalika-bukan-dibangun-dengan-biaya-rp-36-t-20191220060940 (Diakses, 1 Februari 2020).

https://insidelombok.id/berita-utama/kapolda-ntb-akan-pidanakan-pengganggu-pembangunan-kek-mandalika/ (Diakses, 5 September 2020).

ITDC Kantongi Komitmen Investasi Rp23 T di KEK Mandalika (cnnindonesia.com) Diakses 23 November 2020.

Wawancara

Wawancara dengan dengan Dosen Hukum Adat Universitas Mataram, Lalu Syafrudin, 2 Januari 2018.

Wawancara sejumlah petani Gerupuk-Sengkol, Ardawa dan Nasar, 2 Februari 2019.

Wawancara dengan Sibawaih dan Amaq Bengkok, 2-5 Agustus 2020.

Wawancara dengan keluarga Amaq Sukril, 1 Oktober 2020.

Wawancara dengan sejumlah petani Serenting Bunut – Kuta dan Gerupuk Sengkol, 3-9 Oktober 2020

Wawancara dengan petani pemilik lahan yang diundang untuk mediasi, 18 Oktober 2020

Wawancara dengan Head of Construction Enhancement Division ITDC, Aris Joko Santoso, 23 Oktober 2020

Wawancara dengan Amaq Eka dan Amaq Awan, 20 Desember 2020

Wawancara dengan Direktur YLBHI, Asfinawati, 11 Desember 2020.

Wawancara, Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Iwan Nurdin, 18 Desember 2020.

Wawancara dengan Sibawaih, 23 Mei 2021.

Wawancara dengan petani Kuta yang melakukan komunikasi dengan Pelapor Khusus PBB, 25 Mei 2021.

Observasi:

Pengamatan land clearing, 19 Agustus – 1 Oktober 2020

Pengamatan terhadap sisa-sisa rumah yang bertahan di sekitar sirkuit, 23 Mei 2021

Pengamatan terhadap aktivitas petani di sekitar KEK Mandalika, 9 – 17 Februari 2020.

Pengamatan saat mediasi dan dialog antara warga dengan ITDC, kepolisian, BPN, Jaksa Pengacara Negara, 23 Oktober 2020.

Pengamatan spanduk, 20 Januari – 13 Februari 2021.

Focus Group Discussion

FGD di Serenting Bunut, Kuta Mandalika, 12 Oktober 2020.

Diterbitkan

2022-04-08

Cara Mengutip

Putro, W. D., Amiruddin, A., & Sudiarto, S. (2022). Penggusuran Lahan: Dibalik Investasi Besar-besaran di Mandalika. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(3). https://doi.org/10.29303/ius.v9i1.1058
Loading...