Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak (Kreditur Dan Debitur) Melalui Parate Executie Obyek Hak Tanggungan
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v9i1.890Keywords:
Perlindungan, Hak Tanggungan, Parate ExecutieAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang adanya ketidak pastian perlindungan hukum bagi kreditur melalui Parate Executie obyek hak tanggungan. Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual. Analisis bahan hukum dilakukan dengan teknik deskriftif kualitatif. Berdasarakan hasil penelitian diperoleh bahwa bentuk perlindungan bagi kreditur dalam eksekusi hak tanggungan sangat lemah karena tidak sesesuai dengan apa yang tertuang dalam Pasal 6 UUHT yang menentukan kreditur dapat melakukan pelelangan sendiri jika dalam APHT dicantumkan janji bahwa pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual sendiri obyek hak tanggungan apabila debitur cidera janji (Pasal 11 ayat (2) huruf e UUHT). Di samping itu kantor lelang negara tidak bersedia melaksanakan lelang obyek hak tanggungan dengan alasan harus ada fiat dari ketua pengadilan negeri, karena berdasarkan penjelasan umum UUHT angka 9 jo penjelasan Pasal 14 ayat (2) dan (3) UUHT ditentukan bahwa prosedur pelaksanaan executie harus berdasarkan Pasal 224 HIR yang harus mendapatkan fiat dari Ketua Pengadilan Negeri, hal ini bisa menimbulkan kerugian bagi kreditur, karena adanya penambahan biaya dan waktu executie yang lama.
Downloads
References
Buku
Arba, M. dan Mulada, Ade, Diman, (2020). Hukum Hak Tanggungan, Hak Tanggungan Atas Tanah dan Benda-Benda di Atasnya, Sinar Grafika, Jakarta,
Harahap, Yahya, (2005), Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Jakarta, Sinar Grafika.
Harsono, Sony, (1996), Sambutan MenteriAgraria/Kepala BPNpada Seminar Hak Tanggungan alas Tanah dan Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, Fakultas Hukum UNPAD, Bandung,.
Hartanto, J. Andy, (2015), Hukum Jaminan dan Kepailitan Hak Kreditor Separatis Dalam Pembagian Hasil Penjualan Benda Jaminan Debitor Pailit, Laksbang Justitia, Surabayar.
Hasan, Djuhaendah, (1996), Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Isnaeni, M., (1996), Hipotek Pesawat Udara Dilndonesia, CV. Dharma Muda, Surabaya.
Poesoko, Herowati, (2007), Parate Executie Obyek Hak Tanggungan (Inkositensi, Konflik Norma dan Kesesatan Penalaran dalam UUHT), Laks Bang PRESSindo, Yogyakarta.
Poesoko, Herowati, (2012), Dinamika Hukum Parate Executie Obyek Hak Tanggungan, Aswaja Pressindo, Yogyakarta.
Rosyadi, Imron, (2007), Jaminan Kebendaan Berdasarkan Akad Syariah (Aspek Perikatan, Prosedur Pembebanan dan Eksekusi), Kencana.
Satrio, J., (2007), Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, Citra Aditya Bakti, Bandung, cetakan ke 5.
Setijoprodjo, (1996), Bambang, Pengamanan Kredit Perbankan Yang Dijamin Oleh Hak Tanggungan. ,Medan, Lembaga Kajian Hukum Bisnis USU Medan.
Suadi, Amran, (2019), Eksekusi Jaminan Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Kencana, Jakarta.
Sutan Remy Sjahdeni, (1999), Hak Tanggungan AsasAsas, Ketentuan Pokok, dan Masalah yang Dihadapi Oleh Perbankan, Alumni, Bandung.
Sutantio,Retnowulan, (1999), Penelitian Tentang Perlindungan Hukum Eksekusi Jaminan Kredit, Badan Pembinaan Hukum Nasional-Departemen Kehakiman RI, Jakarta.
Jurnal dan lainnya
Anwar, M. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur dalam Perjanjian Kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan Menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 1996. Jurnal Jendela Hukum, 1(1).
Purwadi, Ari, (1997), Problematika Hak Tanggungan Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. Jurnal Hukum Ekonomi, Edisi IX Agustus 1997.
Purnomo, M. A. A. (2014). Perlindungan Hukum bagi pemberi Hak Tanggungan yang bukan Debitur dalam perjanjian Kredit. Unnes Law Journal, 3(1).
Rimanda, R., & Yusri, Y. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN (Studi pada Kantor Pusat PT. Bank Aceh Syariah di Provinsi Aceh). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, 3(1), 157-164.
Sihombing, D. R. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Debitur Wanprestasi Dalam Eksekusi Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 6(1).
Sukmaya, M. A., Abubakar, L., & Handayani, T. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMENANG LELANG OBJEK HAK TANGGUNGAN DALAM HAL EKSEKUSI TERHALANG OLEH GUGATAN DITINJAU DARI HUKUM JAMINAN. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 8(2), 204-229.
Sulastri, L. (2016). Konstruksi Perlindungan Hukum Debitur dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah dengan Pelaksanaan Lelang Jaminan Hak Tanggungan. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(1), 86-101.
Suwandi, D. N. A. P. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Bank Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Kedua Dalam Eksekusi Objek Hak Tanggungan. Media Iuris, 1(3), 420-438.
Utomo, Y. A. (2011). PARATE EXECUTIE PADA HAK TANGGUNGAN SEBAGAI PERLINDUNGAN ASET KREDITOR DAN DEBITOR. Yuridika, 26(2), 176-202.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanha, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1996.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)