Penerapan Kaidah Maqashid Syariah Dalam Merger Bank Syariah Badan Usaha Milik Negara
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v10i1.988Keywords:
Merger, Bank syariah, Maqashid SyariahAbstract
Merger Bank syariah menjadi solusi untuk mengatasi tingginya biaya operasional dan belanja modal yang sering dialami perbankan syariah, selain itu juga tujuan untuk meningkatkan daya saing perbankan syariah di industri keuangan nasional. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah merger Bank Syariah BUMN telah menerapkan kaedah Maqashid Syariah dan bagaimana akibat hukum dari tidak diterapkannya kaidah maqashid syariah dalam melakukan merger Bank Syariah BUMN menurut hukum Islam? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Teknik dan pengumpulan data sekunder yang berupa bahan hukum sekunder yang dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Merger Bank Syariah BUMN telah menerapkan kaedah Maqashid Syariah, karena bertujuan untuk kebaikan atau kemashlahatan umat manusia. Akibat hukum dari tidak diterapkannya kaidah maqashid syariah dalam melakukan merger Bank Syariah BUMN adalah bertentangan dengan prinsip hukum islam dan prinsip syariat.
Downloads
References
Buku
Ahmad al-Raisuni, (1992), Nazhâriyyat al-Maqâshid „inda al-Imâm ash-Shâtibi, al-Mahad al Alâmi li al-Fikr al-Islâmi, Beirut.
Al-Syatibi, (1997), al- Muwafaqat fi Ushul al-Syariah, Dar al-Fikr al-Arobi, Kairo.
Budi Untung, (2019), Hukum Merger, Andi, Yogyakarta.
Burhan Ashshofa, (2013), Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.
Elisabeth Nurhaini ButarButar, (2018), Metode Penelitian Hukum Langkah-Langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum, PT. Refika Aditama, Bandung.
H.B. Sutopo, (1998), Metodologi Penelitian Hukum Kualitatif Bagian II, UNS Press, Surakarta.
Ibn Qayyim al-Jauziyyah, (1996), I’lâm al-Muwâqqi’în, Dâr al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut.
Ibnu Rochman, (2001), Hukum Islam dalam Perspektif Filsafat, Philosophy Press, Jogjakarta.
Imâm al-Haramian al-Juwaini Abd al-Malik Ibn Yûsuf Abu al-Ma’ali, (1400 H), Al-Burhân fî Ushûl al-Fiqh, Dâr al-Ansar, Kairo.
Izzuddin bin Abd al-Salam, (1996), Al-Qawa’id al-Shugra, Dar al-Fikr al-Mu’ashirah, Beirut 1996.
Izzuddin Ibn Abd as-Salâm, (1996), Qawâ’id al-Ahkâm fî Masâlih al-Anâm, al-Istiqamat, Kairo.
Mu’allim, (1999), Amir dan Yusdani. Konfîgurasi Pemikiran Hukum Islam, UII Press, Jogjakarta, 1999.
Muhammad Roy Purwanto, (2014), Dekonstruksi Teori Hukum Islam: Kritik terhadap Kaidah Mashlahah Najmuddin al-Thufi, Kaukaba, Yogyakarta.
Satria Effendi, (2005), Ushûl Fiqh, Prenada Media, Jakarta.
Soerjono Soekanto, (1998), Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta.
Suratman dan H. Phillips Dillah, (2012), Metode Penelitian Hukum, Alfa Beta, Bandung.
Jurnal dan Artikel Ilmiah Lainnya
Agus Prihartono PS, (2018), Pengaturan Penggabungan Usaha (Merger) Bank Sebagai Upaya Peningkatan Kesehatan Bank Di Indonesia Dalam Pembangunan Hukum Ekonomi Nasional, Aktualita, Vol.1 No.1. 12.
Moh Nasuka dan Subaidi,(2017), MaqÄá¹£id Syarī’ah Sebagai Koridor Pengelolaan Perbankan Syariah, Iqtishoduna Vol. 6 No. 2. 255
Mohamad Nizar and Muhammad Afdi, (2020), Strengthening Sharia Banking through Merger or Consolidation, MPRA Paper No. 97964, 9
Ni Putu Eka Waratmini, Mau Meger, Begini Perbandingan Kinerja Tiga Bank Syariah BUMN, diakses dalam https://finansial.bisnis.com/read/20201111/231/1316229/mau-merger-begini-perbandingan-kinerja-tiga-bank-syariah-bumn, pada 17 Februari 2021, pukul 09.21. WITA.
Nurhadi, (2018), Maqashid Ammah dan Khashah Operasional Bank Syariah, Jurnal Ekonomi Islam Volume 9, Nomor 2, 162
Nurhadi, (2018), Maqashid Ammah dan Khashah Operasional Bank Syariah, Jurnal Ekonomi Islam Volume 9, Nomor 2, 165
Suryani, (2012), Sistem Perbankan Islam di Indonesia: Sejarah dan Prospek Pengembangan, Jurnal Muqtasid, Volume 3 Nomor 1, 122-123
Zul Anwar Ajim Harahap, (2014), Konsep Maqasid Al-Syariah Sebagai Dasar Penetapan dan Penerapannya Dalam Hukum Islam Menurut ‘Izzuddin Bin ‘Abd Al-Salam (W.660 H) , Tazkir, Vol. 9 No. 2, 189
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas.
PP No. 28 Tahun 1999, Tanggal 7 Mei 1999, Tentang Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank.
SK Bank Indonesia No. 32/511KEP/DIR Tanggal 14 Mei 1999 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Merger, Konsilidasi, Dan Akuisisi Bank Umum.
SK Direksi Bank Indonesia No. 32152/KEP/DIR, Tanggal 14 Mei 1999, Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Merger, Konsolidasi, Dan Akuisisi Bank Perkreditan Rakyat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Hirsanuddin Hirsanuddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)