Analisis Yuridis Terhadap Pengalihan Hak Milik Melalui Akta Jual Beli Yang Diterbitkan Oleh Ppats Terhadap Tanah Yang Berperkara Di Pengadilan
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v10i1.1004Keywords:
Akta Jual Beli, PPATS, Tanah Berperkara di PengadilanAbstract
Kajian ini bertujuan untuk menganalisis pengalihan hak milik melalui akta jual beli yang diterbitkan oleh PPATS terhadap tanah yang sedang berperkara di Pengadilan. Idealnya PPATS menolak pembuatan akta jual beli karena tanah tersebut sudah bersertifikat bukan atas nama penjual yang menghadap ke PPATS. Kenyataan empiris menunjukkan PPATS tetap membuat pengalihan hak milik melalui akta jual beli seperti dalam kasus yang ditemukan dalam putusan perkara nomor 37/Pdt.G/2018/PN.Bna. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pertimbangan hakim yang mengabulkan gugatan penggugat terkait pengalihan hak milik melalui akta jual beli yang diterbitkan oleh PPATS dan mengkaji kekuatan autentikasi terhadap akta jual beli yang diterbitkan oleh PPATS atas tanah yang sedang berperkara di pengadilan. Kajian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan analitis (analitis approach), pendekatan kasus (Case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim mengabulkan gugatan penggugat dikarenakan penggugat memiliki dasar kepemilikan terhadap tanah tersebut berupa putusan yang diputuskan oleh Mahkamah Agung Nomor 629 K/Pdt/1998 Jo. Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 384 PK/Pdt/1998. Penerbitan akta jual beli atas tanah yang sedang berperkara di pengadilan yang mengandung cacat hukum ada dua yaitu penyimpangan terhadap syarat formil dan syarat materil dari prosedur pembuatan akta PPATS dan Kekuatan autentikasi akta jual beli yang diterbitkan oleh PPATS atas tanah yang sedang berperkara di pengadilan dalam kasus yang penulis telaah syarat objektif tidak terpenuhi maka perjanjian batal demi hukum dan akta jual beli yang diterbitkan oleh PPATS dikesampingkan pembuktiannya di pengadilan oleh Judex Factie dan dianggap tidak pernah ada.
Downloads
References
Buku-Buku
M.Ali Budiarto, (2005), Kompilasi Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung, Hukum Acara Perdata Setengah Abad, Swa Justitia, Jakarta.
Paulus Efendi Lotulung, (1993), Beberapa Sistem Tentang Kontrol Segi Hukum Terhadap Pemerintah – Seri ke-1: Perbanding Hukum Administrasi dan Sistem Peradilan Administrasi, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Pramukti, Angger Sigit, and S. H. Erdha Widayanto. (2015). Awas Jangan Beli Tanah Sengketa: Panduan Mengurus Peralihan Hak atas Tanah secara Aman. MediaPressindo.
Salim HS, 2016, Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Wantjik Saleh, K, Hukum Acara Perdata RBG/HIR, Cetakan Keempat,Jakarta,Pasal 174 R.Bg / 146 H.I.R.
Warman, Muhammad Irvan1 Kurnia, and Sri Arnetti. (2019), Proses Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Pewarisan dalam Perkawinan Campuran.: Prenada Media, Jakarta.
Wirjono Prodjodikoro, (1986), Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, PT Erseko, Bandung,.
Jurnal dan karya ilimiah lain
Agustina, A., & Tanawijaya, H. (2019). Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Penandatanganan Akta Jual Beli yang Didasari atas Blangko Kosong (Contoh Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 1201/K/Pdt/2016) (Doctoral dissertation, Universitas Tarumanagara)., Vol. 1(2),
Dhea Tri Febrina, Ahars Sulaiman, (2019), Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang PPAT (Studi Kantor Notaris & PPAT Anita Mahdalena, SH), Jurnal PETITA, Vol. 1 No. 1,.
Ismail, I. (2011). Sertifikat sebagai Alat Bukti Hak Atas Tanah dalam Proses Peradilan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 13(1), 23-34.
Maulidi, M. J., Arba, M., & Kaharuddin, K. (2017). Analisis Hukum Tentang Peralihan Hak Milik Atas Tanah Dengan Bukti Akta Di Bawah Tangan Sebagai Dasar Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali (Studi Di Kabupaten Lombok Tengah). Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan, 5(3), 419.
Murni, C. S. (2018). Peralihan Hak atas Tanah Tanpa Sertifikat. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2).
Prawira, I. G. B. Y. (2016). Tanggung Jawab PPAT terhadap Akta Jual Beli Tanah. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 4(1)
Satrianingsih, Ni Nyoman Putri, and AA Ngurah Wirasila. (2019), “Peralihan Hak Milik Atas Tanah Melalui Perjanjian Jual Beli Dibawah Tangan.†Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum Vol. 7. No. 6.
Tesis
Jogi Alberttitus, “Tanggung Jawab PPATS dalam Pembuatan Akta Jual Beli Terhadap Objek Tanah Yang Bersengketa (studi kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 2949/K/Pdt/2016,Tesis, Jakarta: Universitas Pelita Harapan, 2018.
Sayukati, “Tanggung Jawab PPAT Terhadap Akta Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Menimbulkan Sengketa di Pengadilan (Studi Kasus: Putusan Perkara Perdata No.26/Pdt.G/2007/PN-Btl), Tesis, Jakarta: Universitas Gadjah Mada, 2009.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Notaris Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 04/Pdt.G/1993/PN-Bna tanggal 3 Juni 1993
Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 165/PDT/1993/PN-Bna tanggal 8 November 1993
Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 37/Pdt.G/2018/PN-Bna tanggal 22 Agustus 2019
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Popy Katarine
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)