Akibat Hukum Putusan Hakim yang Melanggar Hukum dalam Pemilikan Tanah Oleh Orang Asing (Studi Putusan No. 328/Pdt.G/2013/PN.Dps.)

https://doi.org/10.29303/ius.v7i3.650

Authors

  • I Made Ariwangsa Wiryanatha Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram
  • M. Arba Universitas Mataram
  • Widodo Dwi Putro Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

Keywords:

Hak Tanggungan, UUPA, nominee, orang asing

Abstract

Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah mengenai aspek yuridis Hak Tanggungan terhadap Hak Milik atas tanah Indonesia yang obyeknya “dimiliki†oleh orang asing, serta mengenai akibat hukum putusan yang melanggar hukum dalam Putusan Pengadilan No. 328/Pdt.G/2013/PN.Dps. Adapun tujuan dan manfaat dari karya tulis ini secara praktis adalah sebagai salah satu bahan pembelajaran bagi praktisi hukum, terutama hakim, untuk mendalami penggunaan UUHT (Undang-Undang Hak Tanggungan) secara bertentangan dengan UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria). Penelitian ini dikemas sebagai penelitian hukum normatif dimana terjadi pertentangan antara putusan hakim dengan norma hukum dalam UUPA. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa UUHT digunakan sebagai alat dalam melanggar hukum agar orang asing dapat memiliki tanah di Indonesia secara tidak langsung dan bahwa putusan pengadilan kurang pertimbangan hukum dan bertentangan dengan hukum (UUPA) sehingga berakibat batal karena hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Arba, (2015), Hukum Agraria Indonesia. Tarmizi (Ed.), Cetakan pertama, Sinar Grafika, Jakarta.

Darji Darmodiharjo dan Sidharta, (1995), Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Michael D. A. Freeman, (2001), Llyod Introduction to Jurisprudence. Edisi revisi ketujuh, Sweet Maxwell, London.

Salim H.S., (2008), Perkembangan Hukum Kontrak Nominaat di Indonesia. Cetakan keempat, Sinar Grafika, Jakarta.

M. Yahya Harahap, (2017), Hukum Acara Perdata: tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Tarmizi (Ed.), Edisi kedua cetakan pertama, Sinar Grafika, Jakarta.

Satjipto Rahardjo, (2000), Ilmu Hukum. Cetakan kelima, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Subekti, (1983), Pokok-Pokok Hukum Perdata. Cetakan ketujuh belas, PT Intermasa, Jakarta.

Adrian Sutendi, (2010), Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftaranya. Edisi pertama cetakan keempat, Sinar Grafika, Jakarta.

Publikasi Jurnal dan Karya Ilmiah Lain

Dini, Widia Ulan, Sudiarto dan Aris MunandarStatus Hukum Penguasaan Hak Atas Tanah oleh Warga Negara Asing yang Diperoleh Melalui Pelelangan Obyek Hak Tanggungan,. 2017, Jurnal IUS: Kajian Hukum dan Keadilan Vol. V No. 2: 322-336. Diakses dari http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/466.

Erwiningsih, Winahyu, Pelaksanaan Pengaturan Hak Menguasai Negara Atas Tanah Menurut UUD 1945, . 2009, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Vol. 16 Edisi Khusus: 118-136. Diakses dari https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/3880.

Jayanti, Offi dan Agung Darmawan, Pelaksanaan Lelang Tanah Jaminan yang Terikat Hak Tanggungan, 2018, KANUN: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 20 No. 3: 457-472. Diakses dari http://www.jurnal.unsyiah.ac.id/kanun/article/view/11830.

Suwitra, I MadePenguasaan Hak Atas Tanah dan Masalahnya, 2014, Jurnal IUS: Kajian Hukum dan Keadilan Vol. II No. 6: 445-454. Diakses dari http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/download/180/156.

Wicaksono, Lucky Suryo, Kepastian Hukum Nominee Agreement Kepemilikan Saham Perseroan Terbatas, 2016, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No. 1 Vol. 23: 42 - 57. Diakses dari https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/download/5073/4487.

Wulandari, Puji Astuti, Pemberian Hak Atas Tanah Bagi Investor dalam Rangka Penanaman Modal untuk Mewujudkan Kepastian Hukum, 2016,. Tesis Magister. Bandung: Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Pasundan. Diakses dari http://repository.unpas.ac.id/12132/.

Kamus

Henry Campbell Black, (2009), Black’s Law Dictionary 9th Edition. Bryan A. Garner (Ed.). Edisi Kesembilan. St. Paul, Minnesota, Thomson Reuters, Amerika Serikat.

Albert Sydney Hornby, (2010) Oxford Advanced Learner's Dictionary 8th edition CD-ROM, Oxford University Press, Oxford, Inggris.

Harimurti Krisdalaksana (Ed.), (1991), Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi kedua cetakan kesatu, Balai Pustaka, Jakarta:.

Vijay Luthra, (2011), BusinessDictionary.com. Austin, WebFinance, Inc. Diakses dari http://www.businessdictionary.com, Texas, Amerika Serikat.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara RI Tahun 1960 No. 104, Tambahan Lembaran Negara RI No. 2043).

Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah (Lembaran Negara RI Tahun 1996 No. 42, Tambahan Lembaran Negara RI No. 3632).

Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 (LNRI Tahun 1986 No. 20, TLNRI No. 3327) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara RI Tahun 2009 No. 158, Tambahan Lembaran NegaraRI No. 5077).

Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara RI Tahun 2009 No. 157, Tambahan Lembaran RI No. 5076).

Peraturan Presiden RI No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Lembaran Negara RI Tahun 2018 No. 23).

Published

2019-11-11

How to Cite

Wiryanatha, I. M. A., Arba, M., & Putro, W. D. (2019). Akibat Hukum Putusan Hakim yang Melanggar Hukum dalam Pemilikan Tanah Oleh Orang Asing (Studi Putusan No. 328/Pdt.G/2013/PN.Dps.). Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 7(3), 403–424. https://doi.org/10.29303/ius.v7i3.650

Issue

Section

Articles