ANALISIS HUKUM TENTANG PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH DENGAN BUKTI AKTA DI BAWAH TANGAN SEBAGAI DASAR PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI (STUDI DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH)

ANALISIS HUKUM TENTANG PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH DENGAN BUKTI AKTA DI BAWAH TANGAN SEBAGAI DASAR PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI (STUDI DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH)

Authors

  • Muhammad Jeffry Maulidi BPN Kab. Lombok Tengah
  • M. Arba Universitas Mataram
  • Kaharuddin Kaharuddin Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v5i3.504

Keywords:

Peralihan, Akta di bawah tangan, Pendaftaran

Abstract

Untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah yang dikenal dengan sebutan Rechts Cadastar/LegalCadastar oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Jaminan kepastian hukum yang hendak diwujudkan dalam pendaftaran tanah meliputi kepastian status hak yang didaftar, kepastian subjek hak, dan kepastian objek hak. Pendaftaran ini menghasilkan Sertifikat sebagai tanda bukti haknya. Tujuan Peneliti untuk mengetahui efektivitas dan kekuatan peralihan akta di bawah tangan sebagai dasar pendaftaran pertama kali dan kekuatan sertipikat atas dasar peralihan hak atas tanah yang dibuat berdasarkan akta di bawah tangan.Penelitian ini dilakukan secara empiris untuk menganalisis peralihan hak atas tanah yang belum bersertipikat. Ketentuan lebih lanjut pendaftaran tanah menurut pasal 19 Ayat (1) UUPA diatur dengan Peraturan Pemerintah. Kegiatan PRONA pada prinsipnya merupakan kegiatan pendaftaran tanah pertama kali baik secara sistematis maupun sporadik.Pada proses Pendaftaran Tanah dikenal dengan Peralihan hak atas tanah yaitu berpindah hak kepada orang lain baik melalui suatu perbuatan hukum maupun peristiwa hukum. Peralihan hak atas tanah menurut yuridis dilakukan secara tertulis dengan akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dan didaftarkan pada Kantor pertanahan Kabupaten/Kota. Hasil penelitian ini menunjukkan Kekuatan hukum peralihan hak atas tanah berdasarkan surat yang dibuat dibawah tangan sebagai bukti kepemilikan tetap sah dan diakui dalam penerbitan sertipikat, meskipun surat di bawah tangan tidak memiliki kekuatan hukum seperti halnya akta yang dibuat secara autentik

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad Rubaie, 2007, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Malang, Bayumedia, hal. 1

Andi Hartanto, 2014, Hukum Pertanahan (Karakteristik Jual Beli Tanah yang Belum Terdaftar Hak Atas Tanahnya, LaksBang Justitia Surabaya,

Boedi Harsono, 1997, Hukum Agraria Indonesia, Djambatan,Jakarta,

J. Andy Hartanto , 2015, Panduan Lengkap Hukum Praktis ( Kepemilikan Tanah ), LaksBang Justitia: Surabaya, 2015.

Adrian Sutedi, 2008, Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta,

Salim HS dan Erlies SN, 2015, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi,Raja Grafindo Persada, Jakarta,

Waskito, Arnowo Hadi. Cara Praktis Memahami Bidang Agraria (Pertanahan), Media Adji Internasional. Jakarta, 2015

Jurnal

Famaldiana Mayanti Lisa, Implikasi Hukum Keterlambatan Pendaftaran Akta Peralihan Hak Atas Tanah (Studi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Bima), Jurnal IUS (Hukum yang Berkeadilan), , Vol. 4 No.3, 2016

Downloads

Published

2017-12-17

How to Cite

Maulidi, M. J., Arba, M., & Kaharuddin, K. (2017). ANALISIS HUKUM TENTANG PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH DENGAN BUKTI AKTA DI BAWAH TANGAN SEBAGAI DASAR PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI (STUDI DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH). Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 5(3), 414–427. https://doi.org/10.29303/ius.v5i3.504

Issue

Section

Articles
Loading...