ANALISIS HUKUM TENTANG PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH DENGAN BUKTI AKTA DI BAWAH TANGAN SEBAGAI DASAR PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI (STUDI DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH)
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v5i3.504Keywords:
Peralihan, Akta di bawah tangan, PendaftaranAbstract
Untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah yang dikenal dengan sebutan Rechts Cadastar/LegalCadastar oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Jaminan kepastian hukum yang hendak diwujudkan dalam pendaftaran tanah meliputi kepastian status hak yang didaftar, kepastian subjek hak, dan kepastian objek hak. Pendaftaran ini menghasilkan Sertifikat sebagai tanda bukti haknya. Tujuan Peneliti untuk mengetahui efektivitas dan kekuatan peralihan akta di bawah tangan sebagai dasar pendaftaran pertama kali dan kekuatan sertipikat atas dasar peralihan hak atas tanah yang dibuat berdasarkan akta di bawah tangan.Penelitian ini dilakukan secara empiris untuk menganalisis peralihan hak atas tanah yang belum bersertipikat. Ketentuan lebih lanjut pendaftaran tanah menurut pasal 19 Ayat (1) UUPA diatur dengan Peraturan Pemerintah. Kegiatan PRONA pada prinsipnya merupakan kegiatan pendaftaran tanah pertama kali baik secara sistematis maupun sporadik.Pada proses Pendaftaran Tanah dikenal dengan Peralihan hak atas tanah yaitu berpindah hak kepada orang lain baik melalui suatu perbuatan hukum maupun peristiwa hukum. Peralihan hak atas tanah menurut yuridis dilakukan secara tertulis dengan akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dan didaftarkan pada Kantor pertanahan Kabupaten/Kota. Hasil penelitian ini menunjukkan Kekuatan hukum peralihan hak atas tanah berdasarkan surat yang dibuat dibawah tangan sebagai bukti kepemilikan tetap sah dan diakui dalam penerbitan sertipikat, meskipun surat di bawah tangan tidak memiliki kekuatan hukum seperti halnya akta yang dibuat secara autentikDownloads
References
Achmad Rubaie, 2007, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Malang, Bayumedia, hal. 1
Andi Hartanto, 2014, Hukum Pertanahan (Karakteristik Jual Beli Tanah yang Belum Terdaftar Hak Atas Tanahnya, LaksBang Justitia Surabaya,
Boedi Harsono, 1997, Hukum Agraria Indonesia, Djambatan,Jakarta,
J. Andy Hartanto , 2015, Panduan Lengkap Hukum Praktis ( Kepemilikan Tanah ), LaksBang Justitia: Surabaya, 2015.
Adrian Sutedi, 2008, Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta,
Salim HS dan Erlies SN, 2015, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi,Raja Grafindo Persada, Jakarta,
Waskito, Arnowo Hadi. Cara Praktis Memahami Bidang Agraria (Pertanahan), Media Adji Internasional. Jakarta, 2015
Jurnal
Famaldiana Mayanti Lisa, Implikasi Hukum Keterlambatan Pendaftaran Akta Peralihan Hak Atas Tanah (Studi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Bima), Jurnal IUS (Hukum yang Berkeadilan), , Vol. 4 No.3, 2016
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)