Pengelolaan Yayasan Menurut Asas Keterbukaan Dan Akuntabilitas (Studi Pada Yayasan Kemanusiaan Di Aceh)

Pengelolaan Yayasan Menurut Asas Keterbukaan Dan Akuntabilitas (Studi Pada Yayasan Kemanusiaan Di Aceh)

Penulis

  • T Musahiddinsyah Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala
  • Sanusi Sanusi Universitas Syiah Kuala
  • Teuku Ahmad Yani Universitas Syiah Kuala

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v8i1.681

Kata Kunci:

Yayasan, Asas Keterbukaan, Asas Akuntabilitas

Abstrak

Pelaksanaan pengelolaan yayasan bertumpu pada prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam kaitannya dengan upaya mencegah penyalahgunaan lembaga yayasan. Di Aceh terdapat sejumlah yayasan yang bergerak dibidang sosial dan kemanusiaan, dibidang sosial dan pendidikan. Namun, pada kenyataaan tidak semuanya telah secara penuh menerapkan asas keterbukaan dan akuntabilitas sebagaimana yang diatur dalam Alinea ke 4 (empat) Penjelasan Umum UU Yayasan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan tanggung jawab perdata yayasan apabila tidak melaksanakan secara penuh asas keterbukaan dan akuntabilitas. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pelaksanaan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan merupakan tanggung jawab yayasan sebagaimana yang diatur dalam UU Yayasan dan Anggaran Dasarnya. Ketika prinsip tersebut tidak dilaksanakan oleh organ yayasan, maka hal itu dikategorikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan lalai dalam melaksanakan tugas. Sehingga akibat hukum yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut yayasan dapat diajukan ke pengadilan untuk permintaan pemeriksaan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Buku

Andi Hamzah, (2005), Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Abdulkadir Muhammad, (2010), Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Jakarta.

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), (2012), Kompodium Hukum Yayasan, Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta.

Cartamarasdjid Ais, (2000), Tujuan Sosial Yayasan dan Kegiatan Usaha Bertujuan Laba, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Djojodirdjo Moegni, (1979), Perbuatan melawan hukum : tanggung gugat (aansprakelijkheid) untuk kerugian, yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.

Ignatius Ridwan Wishyadarma, (2001), Badan Hukum Yayasan (Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001) Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Komariah, (2001), Edisi Revisi Hukum Perdata, Universitas Muhammadiyah Malang.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, (2010), Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Plajar, Yogyakarta.

Neng Yani Nurhayani, (2015), Hukum Perdata, CV Pustaka Setia, Bandung.

Said Natzir, (1987), Hukum Perusahaan di Indonesia, Alumni, Bandung.

Suyud Margono, (2008), Hukum Perusahaan Indonesia : Catatan atas UU Perseroan Terbatas, Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta.

Titon Slamet Kurnia Dkk, (2013), Pendidikan Hukum, Ilmu Hukum & Penelitian Hukum Di Indonesia Sebuah Reorientasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Journal dan karya ilimiah lain

Andria Luhur Prakoso, (2012), Prinsip Pertanggung jawaban Perdata Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Prosiding Seminar Nasional “Tanggung Jawab Pelaku Bisnis dalam Pengelolaan Lingkungan Hidupâ€, Tesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta, hlm. 212.

Dita Bidri Riyandani dan Pujiyono, (Juli - Desember 2016), Kedudukan Yayasan Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, Privat Law, Vol. IV, No. 2, hlm. 9.

I Gusti Agung Wisudawan, (September 2016), Aspek Hukum Dalam Pengelolaan Yayasan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 Tentang Yayasan, Jatiswara Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Mataram, Vol. 10, No.2, hlm. 10.

Nurul Hudayanti, (2017), Distribusi Aset dan Kekayaan Yayasan : Perspektif Perundang-Undang, Al-Daulah Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, Vol, 6, No. 2, hlm. 7.

Riska Septiari, (etc), (Oktober 2016), Tinjauan Yuridis Terhadap Pendirian Yayasan Pendidikan Sebagai Kegiatan Usaha Yang Bersifat Komersil Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan Jo. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, JOM Fakultas Hukum, Vol. III, No. 2, hlm. 15.

Y Sogar Simamora, (Agustus 2012), Karakteristik, Pengelolaan dan Pemeriksaan Badan Hukum Yayasan di Indonesia, Jurnal Rechtvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, V0. 1, No.2, hlm. 10.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226).

Diterbitkan

2020-04-27

Cara Mengutip

Musahiddinsyah, T., Sanusi, S., & Ahmad Yani, T. (2020). Pengelolaan Yayasan Menurut Asas Keterbukaan Dan Akuntabilitas (Studi Pada Yayasan Kemanusiaan Di Aceh). Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 8(1), 127–139. https://doi.org/10.29303/ius.v8i1.681
Loading...