Perubahan Minuta Akta Oleh Notaris Secara Sepihak Tanpa Sepengetahuan Penghadap
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v8i1.679Keywords:
Perubahan, Minuta Akta, NotarisAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perubahan minuta akta yang dilakukan oleh notaris secara sepihak tanpa sepengetahuan salah satu penghadap; metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini metode yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih ditemukan beberapa kasus yang menjerat notaris kedalam pengadilan, baik ranah perdata maupun pidana, yaitu putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor.42/PDT.G/2013/PN.PBR, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor.606/PDT/2017/PT.DKI, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1003 K/PID/2015, dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1099 K/PID/2010, dalam putusan-putusan tersebut menyatakan bahwa masih ada notaris yang kurang hati-hati dalam melahirkan sebuah akta. Akibatnya, salah satu pihak mengalami kerugian dalam hal ini notaris secara sengaja atau tidak disengaja bersama-sama dengan pihak/penghadap membuat akta dengan maksud dan tujuan untuk menguntungkan pihak atau penghadap tertentu saja atau merugikan penghadap yang lain. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi klien ataupun penghadap yang sengaja datang ke hadapan notaris untuk meminta bantuan dalam melakukan perbuatan hukum. Praktik demikian tidak hanya melanggar sumpah jabatan notaris, tetapi bahkan bisa dikategorikan notaris tidak beriktikad baik, yang secara sengaja membuat akta palsu, yang mengarah pada perbuatan melawan hukum.Downloads
References
Buku
Abdul Kadir Muhammad, (2011), Etika Profesi Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Fredian Tonny Nasdian, (2015) Sosiologi Umum, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.
Hans Kelsen, (2007), Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik, BEE Media Indonesia, Jakarta.
Mochtar Kusumaatmaja dan B.Arief Sidarta, (2000), Pengantar Ilmu Hukum, Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.
Munir Fuadi, (2010), Perbuatan Melawan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung
Ridwan H.R, (2006), Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Salim, 2018, Peraturan Jabatan Notaris, Sinar Grafika, Jakarta.
Sjaifurrachman, (2011), Aspek Pertanggungjawaban Notarisdalam Pembuatan Akta, Mandar, Bandung.
Sudarsono, (2007), Kamus Hukum Edisi Baru, Cetakan Kelima, Rineka Cipta, Jakarta.
Supriadi, (2008), Etika dan Tanggungjawab Profesi Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Journal dan karya ilmiah lain
Allamudin Al Faruq, Perlindungan Notaris dalam Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan pada Peradilan Pasca Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 2, No. 2, Edisi Juli 2015, hlm. 81.
Cut Era Fitriyeni, Tanggung Jawab Notaris Terhadap Penyimpanan Minuta Akta Sebagai Bagian Dari Protokol Notaris, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 14, No. 3, Edisi Desember 2012, hlm. 395.
Doddy Noormansyah, Holding Game, Merger dan Penegakan Hukum Persaingan Usaha, Jurnal Hukum Litigasi, Vol.07, No.1, Edisi Februari 2006, 10.
Reinaldo Michael Halim, Akibat Hukum Bagi Notaris dalam Pelanggaran Penggandaan Akta, Lex Et Societatis, Vol. III, No. 4, Edisi Mei 2015, 99.
Pingkan Sundah, Tinjauan Yuridis Terhadap Tidak Dilaksanakan Kewajiban Jabatan Notaris Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 2014â€, Lex et Societatis, Vol.II, No.4, Edisi Mei 2014, 35.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)