Perubahan Minuta Akta Oleh Notaris Secara Sepihak Tanpa Sepengetahuan Penghadap

Perubahan Minuta Akta Oleh Notaris Secara Sepihak Tanpa Sepengetahuan Penghadap

Authors

  • Sri Rahmayani Magister Kenotariatan Universitas Syiah Kuala
  • Sanusi Sanusi Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh
  • Teuku Abdurrahman Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v8i1.679

Keywords:

Perubahan, Minuta Akta, Notaris

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perubahan minuta akta yang dilakukan oleh notaris secara sepihak tanpa sepengetahuan salah satu penghadap; metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini metode yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih ditemukan beberapa kasus yang menjerat notaris kedalam pengadilan, baik ranah perdata maupun pidana, yaitu putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor.42/PDT.G/2013/PN.PBR, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor.606/PDT/2017/PT.DKI, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1003 K/PID/2015, dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1099 K/PID/2010, dalam putusan-putusan tersebut menyatakan bahwa masih ada notaris yang kurang hati-hati dalam melahirkan sebuah akta. Akibatnya, salah satu pihak mengalami kerugian dalam hal ini notaris secara sengaja atau tidak disengaja bersama-sama dengan pihak/penghadap membuat akta dengan maksud dan tujuan untuk menguntungkan pihak atau penghadap tertentu saja atau merugikan penghadap yang lain. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi klien ataupun penghadap yang sengaja datang ke hadapan notaris untuk meminta bantuan dalam melakukan perbuatan hukum. Praktik demikian  tidak hanya melanggar sumpah jabatan notaris, tetapi bahkan bisa dikategorikan notaris tidak beriktikad baik, yang secara sengaja membuat akta palsu, yang mengarah pada perbuatan melawan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Abdul Kadir Muhammad, (2011), Etika Profesi Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Fredian Tonny Nasdian, (2015) Sosiologi Umum, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.

Hans Kelsen, (2007), Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik, BEE Media Indonesia, Jakarta.

Mochtar Kusumaatmaja dan B.Arief Sidarta, (2000), Pengantar Ilmu Hukum, Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.

Munir Fuadi, (2010), Perbuatan Melawan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung

Ridwan H.R, (2006), Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Salim, 2018, Peraturan Jabatan Notaris, Sinar Grafika, Jakarta.

Sjaifurrachman, (2011), Aspek Pertanggungjawaban Notarisdalam Pembuatan Akta, Mandar, Bandung.

Sudarsono, (2007), Kamus Hukum Edisi Baru, Cetakan Kelima, Rineka Cipta, Jakarta.

Supriadi, (2008), Etika dan Tanggungjawab Profesi Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Journal dan karya ilmiah lain

Allamudin Al Faruq, Perlindungan Notaris dalam Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan pada Peradilan Pasca Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 2, No. 2, Edisi Juli 2015, hlm. 81.

Cut Era Fitriyeni, Tanggung Jawab Notaris Terhadap Penyimpanan Minuta Akta Sebagai Bagian Dari Protokol Notaris, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 14, No. 3, Edisi Desember 2012, hlm. 395.

Doddy Noormansyah, Holding Game, Merger dan Penegakan Hukum Persaingan Usaha, Jurnal Hukum Litigasi, Vol.07, No.1, Edisi Februari 2006, 10.

Reinaldo Michael Halim, Akibat Hukum Bagi Notaris dalam Pelanggaran Penggandaan Akta, Lex Et Societatis, Vol. III, No. 4, Edisi Mei 2015, 99.

Pingkan Sundah, Tinjauan Yuridis Terhadap Tidak Dilaksanakan Kewajiban Jabatan Notaris Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 2014â€, Lex et Societatis, Vol.II, No.4, Edisi Mei 2014, 35.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Downloads

Published

2020-04-27

How to Cite

Rahmayani, S., Sanusi, S., & Abdurrahman, T. (2020). Perubahan Minuta Akta Oleh Notaris Secara Sepihak Tanpa Sepengetahuan Penghadap. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 8(1), 97–108. https://doi.org/10.29303/ius.v8i1.679
Loading...