TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN AKIBAT PRAKTIK KLINIK KECANTIKAN ILEGAL DI KARAWANG

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN AKIBAT PRAKTIK KLINIK KECANTIKAN ILEGAL DI KARAWANG

Penulis

  • Rani Apriani UNSIKA
  • Candra Hayatul Iman Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Rahmi Zubaedah Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v7i2.621

Kata Kunci:

HPK

Abstrak

Kebutuhan kecantikan sudah menjadi kebutuhan primer yang harus dipenuhi oleh kaum wanita. Klinik kecantikan bertumbuh pesat dan melakukan berbagai cara untuk menarik perhatian. Banyak klinik kecantikan illegal yang bermunculan di Kabupaten Karawang, klinik ini menggunakan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetika dan alat kesehatan tanpa izin edar dari lembaga yang berwenang. Hal ini tidak sesuai dengan peraturan yang mengatur bahwa kosmetika dan alat kesehatan dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari BPOM dan Kementerian Kesehatan.  Tanggungjawab pelaku usaha yang terbukti mengakibatkan kerugian terhadap konsumen dapat dikenakan sanksi perdata berupa pemberian ganti rugi, sanksi pidana berupa kurungan penjara dan denda, sanksi administratif berupa teguran lisan, tulisan bahkan pencabutan surat izin praktik sesuai dengan ketentuan dalam UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.

Kata Kunci: Klinik Kecantikan  Ilegal dan Perlindungan Konsumen

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Buku

Ahmadi Miru Yodo Sutarman, (2010), Hukum Perlindungan Konsumen, Cetakan ke 6, Raja Grafindo Persada.Jakarta.

Ahmadi Miru, (2011), Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, RajawaliPers, Jakarta.

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, (2011), Hukum Perlindungan Konsumen,Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Chairul Huda, (2006), Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju kepada Tiada PertanggungJawaban Pidana Tanpa Kesalahan,Prenada Media, Jakarta.

Basu Swastha dan Hani Handoko, (2002), Manajemen Perusahaan Analisa Perilaku Konsumen,Edisi Pertama, Liberty, Jakarta.

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, (2000), Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pusaka Utama, Jakarta.

Janus Sidabalok, (2010), Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia,PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Kamus Bahasa Indonesia, (2000), Edisi Empat, PT. Gramedia, Jakarta.

M. Ali Mansyur, (2007), Penegekan Hukum Tentang Tanggung Gugat Produsen Dalam Perwujudan Perlindungan konsumen, Genta Press, Yogyakarta.

Wirjono Prodjodikoro, (2003), Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Jurnal dan karya ilmiah

Roni Evi Dongoran, (2018), Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dari Praktik Klinik Kecantikan Ilegal, dalam Jurnal Unpad. Vol. 1 No.2. Februari.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke 4

Kitab undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1175/MENKES/PER/VII/2010 Tentang Izin Produksi kosmetika

Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2014 Tentang Klinik

Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.4.1745 tentang Kosmetik

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) Nomor HK.00.05.42.2995 Tentang Pengawasan Pemasukan Kosmetik

Website

Dinas Kesehatan Lamongan, (23 Oktober 2018), Pengertian dan Jenis Klinik, https://lamongankab.go.id/dinkes/pengertian-dan-jenis-klinik/.

Olivia, (23 oktober 2018), Definisi Kecantikan, http://digilib.unila.ac.id/11921/16/BAB%20II.pdf.

Diterbitkan

2019-08-06

Cara Mengutip

Apriani, R., Hayatul Iman, C., & Zubaedah, R. (2019). TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN AKIBAT PRAKTIK KLINIK KECANTIKAN ILEGAL DI KARAWANG. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 7(2), 249–262. https://doi.org/10.29303/ius.v7i2.621

Terbitan

Bagian

Articles
Loading...