TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN AKIBAT PRAKTIK KLINIK KECANTIKAN ILEGAL DI KARAWANG
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v7i2.621Kata Kunci:
HPKAbstrak
Kebutuhan kecantikan sudah menjadi kebutuhan primer yang harus dipenuhi oleh kaum wanita. Klinik kecantikan bertumbuh pesat dan melakukan berbagai cara untuk menarik perhatian. Banyak klinik kecantikan illegal yang bermunculan di Kabupaten Karawang, klinik ini menggunakan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetika dan alat kesehatan tanpa izin edar dari lembaga yang berwenang. Hal ini tidak sesuai dengan peraturan yang mengatur bahwa kosmetika dan alat kesehatan dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari BPOM dan Kementerian Kesehatan. Â Tanggungjawab pelaku usaha yang terbukti mengakibatkan kerugian terhadap konsumen dapat dikenakan sanksi perdata berupa pemberian ganti rugi, sanksi pidana berupa kurungan penjara dan denda, sanksi administratif berupa teguran lisan, tulisan bahkan pencabutan surat izin praktik sesuai dengan ketentuan dalam UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.
Kata Kunci: Klinik Kecantikan Ilegal dan Perlindungan Konsumen
Unduhan
Referensi
Buku
Ahmadi Miru Yodo Sutarman, (2010), Hukum Perlindungan Konsumen, Cetakan ke 6, Raja Grafindo Persada.Jakarta.
Ahmadi Miru, (2011), Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, RajawaliPers, Jakarta.
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, (2011), Hukum Perlindungan Konsumen,Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Chairul Huda, (2006), Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju kepada Tiada PertanggungJawaban Pidana Tanpa Kesalahan,Prenada Media, Jakarta.
Basu Swastha dan Hani Handoko, (2002), Manajemen Perusahaan Analisa Perilaku Konsumen,Edisi Pertama, Liberty, Jakarta.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, (2000), Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pusaka Utama, Jakarta.
Janus Sidabalok, (2010), Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia,PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Kamus Bahasa Indonesia, (2000), Edisi Empat, PT. Gramedia, Jakarta.
M. Ali Mansyur, (2007), Penegekan Hukum Tentang Tanggung Gugat Produsen Dalam Perwujudan Perlindungan konsumen, Genta Press, Yogyakarta.
Wirjono Prodjodikoro, (2003), Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Jurnal dan karya ilmiah
Roni Evi Dongoran, (2018), Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dari Praktik Klinik Kecantikan Ilegal, dalam Jurnal Unpad. Vol. 1 No.2. Februari.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke 4
Kitab undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1175/MENKES/PER/VII/2010 Tentang Izin Produksi kosmetika
Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2014 Tentang Klinik
Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.4.1745 tentang Kosmetik
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) Nomor HK.00.05.42.2995 Tentang Pengawasan Pemasukan Kosmetik
Website
Dinas Kesehatan Lamongan, (23 Oktober 2018), Pengertian dan Jenis Klinik, https://lamongankab.go.id/dinkes/pengertian-dan-jenis-klinik/.
Olivia, (23 oktober 2018), Definisi Kecantikan, http://digilib.unila.ac.id/11921/16/BAB%20II.pdf.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)