Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Akibat Praktik Klinik Kecantikan Ilegal Di Karawang

Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Akibat Praktik Klinik Kecantikan Ilegal Di Karawang

Authors

  • Rani Apriani UNSIKA
  • Candra Hayatul Iman Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Rahmi Zubaedah Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v7i2.621

Keywords:

Klinik Kecantikan, Ilegal dan Perlindungan Konsumen,

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen akibat praktik klinik kecantikan di Karawang. Metode yang digunakan yaitu yuridis normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggungjawab pelaku usaha yang terbukti mengakibatkan kerugian terhadap konsumen dapat dikenakan sanksi perdata berupa pemberian ganti rugi, sanksi pidana berupa kurungan penjara dan denda, sanksi administratif berupa teguran lisan, tulisan bahkan pencabutan surat izin praktik sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.



Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Ahmadi Miru Yodo Sutarman, (2010), Hukum Perlindungan Konsumen, Cetakan ke 6, Raja Grafindo Persada.Jakarta.

Ahmadi Miru, (2011), Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, RajawaliPers, Jakarta.

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, (2011), Hukum Perlindungan Konsumen,Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Chairul Huda, (2006), Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju kepada Tiada PertanggungJawaban Pidana Tanpa Kesalahan,Prenada Media, Jakarta.

Basu Swastha dan Hani Handoko, (2002), Manajemen Perusahaan Analisa Perilaku Konsumen,Edisi Pertama, Liberty, Jakarta.

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, (2000), Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pusaka Utama, Jakarta.

Janus Sidabalok, (2010), Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia,PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Kamus Bahasa Indonesia, (2000), Edisi Empat, PT. Gramedia, Jakarta.

M. Ali Mansyur, (2007), Penegekan Hukum Tentang Tanggung Gugat Produsen Dalam Perwujudan Perlindungan konsumen, Genta Press, Yogyakarta.

Wirjono Prodjodikoro, (2003), Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Jurnal dan karya ilmiah

Roni Evi Dongoran, (2018), Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dari Praktik Klinik Kecantikan Ilegal, dalam Jurnal Unpad. Vol. 1 No.2. Februari.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke 4

Kitab undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1175/MENKES/PER/VII/2010 Tentang Izin Produksi kosmetika

Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2014 Tentang Klinik

Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.4.1745 tentang Kosmetik

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) Nomor HK.00.05.42.2995 Tentang Pengawasan Pemasukan Kosmetik

Website

Dinas Kesehatan Lamongan, (23 Oktober 2018), Pengertian dan Jenis Klinik, https://lamongankab.go.id/dinkes/pengertian-dan-jenis-klinik/.

Olivia, (23 oktober 2018), Definisi Kecantikan, http://digilib.unila.ac.id/11921/16/BAB%20II.pdf.

Downloads

Published

2019-08-06

How to Cite

Apriani, R., Hayatul Iman, C., & Zubaedah, R. (2019). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Akibat Praktik Klinik Kecantikan Ilegal Di Karawang. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 7(2), 249–262. https://doi.org/10.29303/ius.v7i2.621

Issue

Section

Articles
Loading...