PROBLEMATIKA PELAKSANAAN POJK NOMOR 45/POJK.03/2017 DALAM PENYELESAIAN KREDIT KECIL DAN MIKRO YANG MACET KARENA BENCANA ALAM
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v6i3.579Keywords:
problematika, pembiayaan, bank, bencana alamAbstract
Indonesia adalah negara dengan intensitas bencana alam yang cukup sering, khususnya gempa. Bencana alam telah menimbulkan dampak kerugian yang cukup signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah terdampak. Pemerintah harus hadir sebagai bagian dari solusi, khususnya dalam memulihkan ekonomi. Salah satu upaya untuk mendukung pemulihan kondisi perekonomian dilakukan dengan memberikan perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank dengan jumlah tertentu dan kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi. Pemerintah melalui Otoritas jasa Keuangan membuat kebijakan khusus berupa pelonggaran aturan untuk restrukturisasi, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan syariah, dan/atau pemberian kredit/pembiayaan syariah baru dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank bagi Daerah-daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam. Melalui kebijakan khusus ini, perusahaan pembiayaan dapat memberikan relaksasi kepada debitur berupa rescheduling pembayaran angsuran, diskon biaya administratif, dan penghapusan denda akibat keterlambatan pembayaran angsuran. Di dalam implementasinya kebijakan ini menemui berbagai problematika.Downloads
References
Buku
Dendawijaya Lukman. 2005. Manajemen Perbankan. Ghalia Indonesia, Jakarta.
Firdaus Rachmat. 2004. Manajemen Perkreditan. Alfabeta, Bandung.
Hasibuan Malayu SP. 2007. Dasar-Dasar Perbanka. Bumi Aksara, Jakarta.
Hermansyah. 2005. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Prenada Media, Jakarta.
Kasmir. 2010. Manajemen Perbanka. PT Rajawali Pers, Jakarta.
Usman Rachmadi. 2001. Aspek- Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. PT.Grandmedia Pustaka Utama, Jakarta.
Jurnal
Adlan M. Aqim. Penyelesaian Kredit Macet Perbankan dalam Pndangan Islam (Tinjauan Regulasi Kasus Kredit Macet akibat Bencana Alam. An-Nisbah. Vol.2. No.2.
Andriansyah Yuli dan M. Agus Khoirul Wafa, Kebijakan Pembiayaan pada UMKM untuk Pemulihan Ekonomi Pasca Erupsi Merapi, Artikel dalam DPPM & MTS UII, 2011,
Anggraeni Feni Dwi, Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Fasilitas Pihak Eksternal dan Potensi Internal. Jurnal Administrasi Publik (JAP) Vol. 1. No. 6
Manurung Debora R.R.R. Perlindungan Hukum Debitur Terhadap Parate Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. Edisi.2. Vol.3, 2015.
Saputri Rini. Analisis Penyelesaian Kredit Bermasalah pada PD. BPR Sarimadu Pekanbaru. Jom FISIP. Vol. 2. No.2.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790).
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/15/PBI/2006 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank bagi Daerah-daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 72 DPNP/DPBPR/DPbS, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4641 DPNP/DPBPR/DPbS).
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/ 15 /PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 202 DPNP, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5354).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank bagi Daerah-daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6094).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)