KONSEP PENGUATAN KEWENANGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA SEBAGAI LEMBAGA QUASI-PERADILAN DALAM MEMBANGUN PEREKONOMIAN NASIONAL YANG SEHAT DAN ADIL

KONSEP PENGUATAN KEWENANGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA SEBAGAI LEMBAGA QUASI-PERADILAN DALAM MEMBANGUN PEREKONOMIAN NASIONAL YANG SEHAT DAN ADIL

Penulis

  • Muh. Risnain Faculty of Law, Mataram University

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v6i2.557

Kata Kunci:

Kewenangan, Pengawas, Persaingan Usaha, Quasi Peradilan

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkapkan keberadaan KPPU sebagai lembaga quasi-yudisial yang memiliki peranan penting dalam membangun perekonomian nasional, kemuidan akan membandingkan keberadaan KPPU dengan lembaga serupa yang dimiliki negara lain yang telah terlebih dahulu memiliki lembaga pengawas persaingan usaha, dan menemukan sebuah konsep penguatan kewenangan KPPU dalam mengawasi persaingan usaha di Indonesia. metode penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis-normatif. Penelitian ini  mendiskripsikan dan menganalisis kebijakan hukum yang diambil pemerintah terkait kelembagaan KPPU sebagai pengawas persaingan usaha dan berusaha menemukan konsep penguatan KPPU sebagai lembaga quasi yudisial dalam mewujdukan perekonomian nasional yang sehat dan adil. . Melakukan kajian perbandingan dengan lembaga pengawas dan penegak hukum persaingan usaha di negara lain seperti di Amerika Serikat, Jerman dan Jepang hendaknya dilakukan DPR RI dan Presiden dalam rangka memperkuat Kewenangan KPPU

Arie Siswanto, Hukum Persaingan Usaha, Ghalia Indonesia, Bogor, 2002.

 

Ayudha D. Prayoga, Dkk, Persaingan Usaha dan Hukum yang Mengaturnya di Indonesia, Partnership for Business Competition, Jakarta, 2001.

 

Erman Rajagukguk, Hukum Ekonomi Indonesia : Memperkuat Persatuan Nasional, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Memperluas Kesejahteraan Sosial, makalah dalam seminar pembangunan Hukum nasional  ke-VIII  yang diadakan oleh BPHN Depkeh dan HAM, di Bali, Tahun 2003.

 

Hikmahanto Juwana, Sekilas Hukum Persaingan Usaha dan UU No.5 tahun 1999, Jurnal Magister Hukum, 1999.

 

Jimly  Asshidiqie, Konsolidasi Naskah UUD 1945 setelah Perubahan Keempat, Pusat studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2002.

 

Mochtar Kusumatmadja, Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan, Binacipta, Bandung,1972,hlm.13 ,

 

Otje Salman dan Eddy Damian (editor), Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan: Kumpulan Karya Tulis Prof. Dr Mochtar Kusumaatadja, Alumni, Bandung 2002.

 

Rikrik Rizkiyana, Catatan Kritis Terhadap Hukum Acara Persaingan Usaha, makalah disampaikan dalam Lokakarya Penelitian Hukum Persaingan Usaha, KHN,2011.

 

Sri-Edi Swasono, Demokrasi Ekonomi: Keterkaitan usaha partisipatif Vs. Konsentrasi Ekonomi, Makalah dalam seminar “Pancasila sebagai Ideologi dalam Berbagai Bidang kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegaraâ€,  yang diselenggarakan B-7 Jakarta, 24 Oktober 1989.

 

Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 33

 

Baca GBHN 1993-1998

World Bank Report (unpublished) 1994

 

Jurnal

Zuhairi, A. (2015). Konstruksi Perlindungan Hukum Bagi Pengadu/Pelapor Kerugian Konsumen Dari Tuntutan Pencemaran Nama Baik Oleh Pelaku Usaha/Produsen. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 3(1).

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Biografi Penulis

Muh. Risnain, Faculty of Law, Mataram University

Magister Kenotariatan Universitas Mataram

Referensi

Arie Siswanto, Hukum Persaingan Usaha, Ghalia Indonesia, Bogor, 2002.

Ayudha D. Prayoga, Dkk, Persaingan Usaha dan Hukum yang Mengaturnya di Indonesia, Partnership for Business Competition, Jakarta, 2001.

Erman Rajagukguk, Hukum Ekonomi Indonesia : Memperkuat Persatuan Nasional, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Memperluas Kesejahteraan Sosial, makalah dalam seminar pembangunan Hukum nasional ke-VIII yang diadakan oleh BPHN Depkeh dan HAM, di Bali, Tahun 2003.

Hikmahanto Juwana, Sekilas Hukum Persaingan Usaha dan UU No.5 tahun 1999, Jurnal Magister Hukum, 1999.

Jimly Asshidiqie, Konsolidasi Naskah UUD 1945 setelah Perubahan Keempat, Pusat studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2002.

Mochtar Kusumatmadja, Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan, Binacipta, Bandung,1972,hlm.13 ,

Otje Salman dan Eddy Damian (editor), Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan: Kumpulan Karya Tulis Prof. Dr Mochtar Kusumaatadja, Alumni, Bandung 2002.

Rikrik Rizkiyana, Catatan Kritis Terhadap Hukum Acara Persaingan Usaha, makalah disampaikan dalam Lokakarya Penelitian Hukum Persaingan Usaha, KHN,2011.

Sri-Edi Swasono, Demokrasi Ekonomi: Keterkaitan usaha partisipatif Vs. Konsentrasi Ekonomi, Makalah dalam seminar “Pancasila sebagai Ideologi dalam Berbagai Bidang kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegaraâ€, yang diselenggarakan B-7 Jakarta, 24 Oktober 1989.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 33

Baca GBHN 1993-1998

World Bank Report (unpublished) 1994

Jurnal

Zuhairi, A. (2015). Konstruksi Perlindungan Hukum Bagi Pengadu/Pelapor Kerugian Konsumen Dari Tuntutan Pencemaran Nama Baik Oleh Pelaku Usaha/Produsen. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 3(1).

Diterbitkan

2018-07-27

Cara Mengutip

Risnain, M. (2018). KONSEP PENGUATAN KEWENANGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA SEBAGAI LEMBAGA QUASI-PERADILAN DALAM MEMBANGUN PEREKONOMIAN NASIONAL YANG SEHAT DAN ADIL. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 6(2), 219–234. https://doi.org/10.29303/ius.v6i2.557

Terbitan

Bagian

Articles
Loading...