PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH YANG DI PEROLEH MELALUI JUAL BELI (Studi di Kecamatan Jonggat)
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v5i2.457Kata Kunci:
Pendaftaran, Tanah, Jual, BeliAbstrak
Untuk memperoleh kepastian hukum hak atas tanah, maka perlu dilakukan pendaftaran tanah. Pendaftaran hak atas tanah diatur dalam pasal 19 UUPA, dan lebih lanjut di atur dalam PP No. 24 tahun 1997, adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan pendaftaran tanah yang diperoleh melalui jual beli di kecamatan jonggat. Apa yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pendaftaran tanah yang di peroleh melalui jual beli dikecamatan jonggat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yaitu melihat bagaimana hukum dalam realitasnya dilapangan. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Undang-undang, Konseptual dan sosiologis. Dan dianalisis dengan menggunakan Analisis Kualitatif Deskriptif yang didukung dengan Pendekatan Kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah yang diperoleh melalui jual beli di kecamatan jonggat belum berjalan sesuai dengan harapan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997, ini bisa dilihat dari banyaknya masyarakat yang tidak melakukan pendaftaran tanah setelah mereka melakukan transaksi jual beli, yang disebabkan karena kurangnya kesadaran hukum masyarakat mengenai manfaat dan pentingnya sertipikat sebagai jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak yang baru. Sedangkan factor yang menjadi kendalanya adalah factor penegak hukum, substansi hukum, budaya hukum, dan sarana dan prasarana.
Unduhan
Referensi
Arba. 2015. Hukum Agraria Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Ariani Deca Aprilya. 2016. Pelaksanaan Pendaftaran Tanah karena Pewarisan di Kabupaten Lombok Tengah. Mataram. Undram.
Guntur Nyoman I Gusti. 2014. Pendaftaran Tanah. Modul mkk-3/3 sks/ modul i-ix. : Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional. Yogyakarta.
Harsono Budi, 2005. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang–Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya.
Pragian Effendi, Hukum Agraria Di Indonesia : Suatu Telaah Dari Sudut pandang Praktisi Hukum, Edisi 1, Cetakan 1, Rajawali, Jakarta, 1986.
Sahnan. 2016. Hukum Agratia Indonesia. Setara Prees. Malang
Srisanti Endang, 1994. Masalah-Masalah Hukum Tentang Keterbukaan di Bidang Pertanahan, Majalah Fakultas Hukum Undip, No. 7
Sutedi Andrian, 2009. Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika. Jakarta.
Tehupeiory Aartje, Pentingnya Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Raih Asa Sukses Penebar Swadaya Group, Jakarta, 2012.
Tamrin Husni, 2009, Pembuatan Akta Pertanahan Oleh Notaris, LaksBang PRESSindo. Yogyakarta.
Wardana Wahyu. 2006. Pelaksanaan Pendaftaran Tanah dari Jual Beli Tanah menurut Hukum Adat di Kecamatan Selo Kabupaten Boyolali. Semarang. Universitas diponegoro.
Famaldiana, Liza Mayanti. "IMPLIKASI HUKUM KETERLAMBATAN PENDAFTARAN AKTA PERALIHAN HAK ATAS TANAH (STUDI DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BIMA)" Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) 4.3 (2016).
Rosandi, Baiq Henni Paramita, “AKIBAT HUKUM JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANG BELUM DIDAFTARKAN.†Jurnal IUS (Kajian hukum dan Keadilan) 4.3 (2016).
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok–Pokok Agraria (Lembar Negara Tahun 1960 No. 104, Tambaha Lembar Negara Nomor 2043) dan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 yang di ubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 59 Tambahan Lembar Negara Nomor 3696).
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)