AKIBAT HUKUM JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANG BELUM DIDAFTARKAN

https://doi.org/10.29303/ius.v4i3.356

Authors

Keywords:

Hak atas tanah, jual beli, pendaftaran tanah

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana seharusnya peralihan hak atas tanah karena jual beli terhadap tanah yang belum didaftarkan, akibat hukum yang ditimbulkan  jual beli hak atas tanah terhadap tanah yang belum didaftarkan dan perlindungan hukum terhadap pembeli hak atas tanah yang belum didaftarkan. Berdasarkan ketentuan Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1977 seharunya peralihan hak atas tanah karena jual beli dilakukan pendaftaran sesuai dengan prosudur yang telah ditentukan. Akibat hukum peralihan hak atas tanah karena jual beli terhadap tanah yang belum didaftarkan adalah sah apabila telah memenuhi syarat riil, terang dan tunai dalam praktek Pasal 19 UU No.  5 Tahun 1960 tidak diterapkan secara kaku dengan berdasarkan Putusan Nomor 19/Pdt.G/2015/PN.MGG dianggap sah dan berharga serta dilindungi apabila telah memenuhi syarat rill, terang dan tunai. Perlindungan hukum terhadap pembeli hak atas tanah karena jual beli terhadap tanah yang belum didaftarkan apabila yang memperolehnya dengan itikad baik tetap mendapatkan perlindungan berupa perlindungan hukum refresif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aartje Tehupeiory, 2012, Pentingnya Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Raih Asa Sukses (Penebar Swadaya Group), Jakarta.

Bachtiar Effendie, 1980, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan-peraturan Pelaksanaannya. Alumni. Bandung.

Boedi Harsono, 1999, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Edisi Revisi, Cetakan VIII, Djambatan, Jakarta.

------------------, 2007, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.

------------------, 2008, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Edisi Revisi, Cetakan XII, Djambatan, Jakarta.

Effendi Perangin, 1986, Hukum Agraria Di Indonesia : Suatu Telaah Dari Sudut pandang Praktisi Hukum, Edisi 1, Cetakan 1, Rajawali, Jakarta.

Harun Al–Rashid, 1986, Sekilas Tentang Jua l–Beli Tanah (Berikut Peraturan–Peraturanya), Ghalia Indonesia, Jakarta.

J. Kartini Soedjendro, 2001, Perjanjian Peralihan Hak Atas Tanah Yang Berpotensi Konflik, Kanisius, Yogyakarta.

Saleh Adiwinata, 1980, Pengertian Hukum Adat Menurut Undang-Undang Pokok Agraria, Alumni, Bandung.

Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104 Tahun 1960, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3696).

Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Lembaran Negara Nomor 52 Tahun 1998, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3746).

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Putusan Pengadilan Negeri Magelang Nomor : 19/Pdt.G/2015/PN.Mgg tentang Jual Beli Tanah.

Published

2016-12-30

How to Cite

Paramita Rosandi, B. H. (2016). AKIBAT HUKUM JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANG BELUM DIDAFTARKAN. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 4(3), 423–435. https://doi.org/10.29303/ius.v4i3.356