IMPLIKASI HUKUM KETERLAMBATAN PENDAFTARAN AKTA PERALIHAN HAK ATAS TANAH (STUDI DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BIMA)

IMPLIKASI HUKUM KETERLAMBATAN PENDAFTARAN AKTA PERALIHAN HAK ATAS TANAH (STUDI DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BIMA)

Penulis

  • Liza Mayanti Famaldiana

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v4i3.409

Kata Kunci:

peralihan hak atas tanah, pendaftaran tanah, akta PPAT

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana seharusnya pelaksanaan pendafataran akta peralihan hak atas tanah, implikasi hukum yang ditimbulkan dari keterlambatan pendaftaran akta peralihan hak atas dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mengakibatkan keterlambatan pendaftaran akta peralihan hak atas tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bima. Berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 seharunya pendaftaran akta peralihan hak atas tanah dilaksanakan paling lambat 7 hari sejak akta tersebut ditandatangani. Faktor-faktor yang mengakibatkan keterlambatan pendafataran akta peralihan hak atas tanah adalah karena pola pikir masyarakat yang masih menganggap akta peralihan hak atas tanah yang dibuat dihadapan PPAT sudah cukup sebagai alat bukti peralihan hak atas tanah. Implikasi Hukum dari keterlambatan pendaftaran akta peralihan hak atas tanah yaitu menimbulkan berbagai konflik dan sengketa di bidang pertanahan serta tidak dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum secara kuat karena dalam buku tanah dan sertipikat belum terjadi proses perubahan subyek pemegang hak atas tanah.

 


Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Biografi Penulis

Liza Mayanti Famaldiana

Magister Kenotariatan Unram

Referensi

A. Buku, Makalah dan Artikel

Achmad Rubaie, Hukum Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum, Bayumedia Publishing, Malang, 2007

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria,Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2007

Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2008

Herlein Boediono, asas keseimbangan bagi hukum perjanjian indonesia hukum perjanjian berlandaskan asas-asas wigati indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006

Mochamad Dja’is dan RMJ Koosmargono, Memahami dan Mengerti HIR, Badan Penerbit UNDIP, Semarang, 2008

B. Peraturan-Peraturan

Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945

Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, LN No. 104 tahun 1960

Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, LN No. 1997/59; TLN No. 3696

Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, LN No. 52 tahun 1998

Indonesia, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Indonesia, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan

Indonesia, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Pengaturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Diterbitkan

2016-12-30

Cara Mengutip

Famaldiana, L. M. (2016). IMPLIKASI HUKUM KETERLAMBATAN PENDAFTARAN AKTA PERALIHAN HAK ATAS TANAH (STUDI DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BIMA). Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 4(3), 501–511. https://doi.org/10.29303/ius.v4i3.409
Loading...