IMPLIKASI HUKUM KETERLAMBATAN PENDAFTARAN AKTA PERALIHAN HAK ATAS TANAH (STUDI DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BIMA)
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v4i3.409Kata Kunci:
peralihan hak atas tanah, pendaftaran tanah, akta PPATAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana seharusnya pelaksanaan pendafataran akta peralihan hak atas tanah, implikasi hukum yang ditimbulkan dari keterlambatan pendaftaran akta peralihan hak atas dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mengakibatkan keterlambatan pendaftaran akta peralihan hak atas tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bima. Berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 seharunya pendaftaran akta peralihan hak atas tanah dilaksanakan paling lambat 7 hari sejak akta tersebut ditandatangani. Faktor-faktor yang mengakibatkan keterlambatan pendafataran akta peralihan hak atas tanah adalah karena pola pikir masyarakat yang masih menganggap akta peralihan hak atas tanah yang dibuat dihadapan PPAT sudah cukup sebagai alat bukti peralihan hak atas tanah. Implikasi Hukum dari keterlambatan pendaftaran akta peralihan hak atas tanah yaitu menimbulkan berbagai konflik dan sengketa di bidang pertanahan serta tidak dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum secara kuat karena dalam buku tanah dan sertipikat belum terjadi proses perubahan subyek pemegang hak atas tanah.
Â
Unduhan
Referensi
A. Buku, Makalah dan Artikel
Achmad Rubaie, Hukum Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum, Bayumedia Publishing, Malang, 2007
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria,Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2007
Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2008
Herlein Boediono, asas keseimbangan bagi hukum perjanjian indonesia hukum perjanjian berlandaskan asas-asas wigati indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006
Mochamad Dja’is dan RMJ Koosmargono, Memahami dan Mengerti HIR, Badan Penerbit UNDIP, Semarang, 2008
B. Peraturan-Peraturan
Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945
Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, LN No. 104 tahun 1960
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, LN No. 1997/59; TLN No. 3696
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, LN No. 52 tahun 1998
Indonesia, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Indonesia, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan
Indonesia, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Pengaturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)