TANGGUNG GUGAT PENGANGKUT BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 77 TAHUN 2011 TENTANG TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ANGKUTAN UDARA

TANGGUNG GUGAT PENGANGKUT BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 77 TAHUN 2011 TENTANG TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ANGKUTAN UDARA

Penulis

  • Rhirien Adriani Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.12345/ius.v3i8.214

Kata Kunci:

tanggung gugat, keterlambatan, pembatalan penerbangan.

Abstrak

Tanggung Gugat pengangkut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan  No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Transportasi udara merupakan transportasi yang sangat diminati dengan berbagai kemudahan dan waktu tempuh yang relatif cukup singkat. Akan tetapi, dalam pelaksanaan pengangkutan udara juga terdapat kendala-kendala seperti keterlambatan dan/atau pembatalan penerbangan. Hal ini tentu merugikan penumpang sebagai pengguna jasa angkutan udara oleh sebab dalam hukum pengangkutan terdapat 3(tiga) prinsip tanggung gugat yaitu,: prinsip tanggung gugat berdasarkan kesalahan, prinsip tanggung gugat berdasarkan praduga dan prinsip tanggung gugat mutlak. Pelaksanaan tanggung gugat berdasarkan Peraturan Menteri tersebut mengatur mengenai ganti rugi terhadap penumpang. Pelaksanaan tanggung gugat atas keterlambatan dan pembatalan penerbangan pada Bandar Udara Sultan Salahuddin Bima belum maksimal. Faktor cuaca dan teknis operasional merupakan faktor penyebab terjadinya keterlambatan dan/atau pembatalan penerbangan. Tanggung gugat pengangkut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan  Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Jawab Pengangkut Angkutan Udara adalah peraturan yang menjamin keadilan bagi penumpang pengangkutan udara dengan prinsip tanggung gugat mutlak.


Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Fridemann, W, 1990, Teori Dan Filsafat Hukum Telaah Kritis Atas Teori-Teori Hukum, Cetakan 1, Rajawali Pers, Jakara.

Martono K dan Pramono Agus, Hukum Udara Perdata Internasional Dan Nasional, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013.

, dan Sudiro Ahmad, Hukum Udara Perdata Internasional Dan Nasional, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2012.

S. Praja, Juhaya, 2011, Teori Hukum Dan Aplikasinya, Pustaka Setia, Bandung.

Pramono, Agus, 2011, Dasar-Dasar Hukum Udara Dan Ruang Angkasa, Ghalia Indonesia, Bogor.

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, , Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, Cetakan 2, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014.

Suherman, E, 1992, Analisa Dan Evaluasi Hukum Tertulis Tentang Ketentuan Yang Berkenaan Dengan Penentuan Jumlah Ganti Rugi Dalam Bidang Pengangkutan Udara, Badan Pembinaan Hukum Nasional Dan Kehakimanm Jakarta.

Sudiarto, 2012, Tanggung Gugat Pengangkut Terhadap Penumpang Dalam Kecelakaan Pesawat Udara Pada Penerbangan Domestik, Pustaka Bangsa, Mataram.

Soegijatna, Tjakranegara, 1995, Hukum Pengangkutan Barang dan Jasa, Rineka Cipta, Jakarta.

Peraturan Perundang-udangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan,

Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Gugat Pengangkut Angkutan Udara,

Diterbitkan

2015-08-05

Cara Mengutip

Adriani, R. (2015). TANGGUNG GUGAT PENGANGKUT BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 77 TAHUN 2011 TENTANG TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ANGKUTAN UDARA. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 3(2). https://doi.org/10.12345/ius.v3i8.214
Loading...