Penerapan Kaidah Maqashid Syariah Dalam Merger Bank Syariah Badan Usaha Milik Negara

Penerapan Kaidah Maqashid Syariah Dalam Merger Bank Syariah Badan Usaha Milik Negara

Penulis

  • Hirsanuddin Hirsanuddin Universitas Mataram
  • Rina Khairani Pancaningrum Universitas Mataram
  • Abdul Atsar Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v10i1.988

Kata Kunci:

Merger, Bank syariah, Maqashid Syariah

Abstrak

Merger Bank syariah menjadi solusi untuk mengatasi tingginya biaya operasional dan belanja modal yang sering dialami perbankan syariah, selain itu juga tujuan untuk meningkatkan daya saing perbankan syariah di industri keuangan nasional. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah merger Bank Syariah BUMN telah menerapkan kaedah Maqashid Syariah dan bagaimana akibat hukum dari tidak diterapkannya kaidah maqashid syariah dalam melakukan merger Bank Syariah BUMN menurut hukum Islam? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Teknik dan pengumpulan data sekunder yang berupa bahan hukum sekunder yang dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Merger Bank Syariah BUMN telah menerapkan kaedah Maqashid Syariah, karena bertujuan untuk kebaikan atau kemashlahatan umat manusia. Akibat hukum dari tidak diterapkannya kaidah maqashid syariah dalam melakukan merger Bank Syariah BUMN adalah bertentangan dengan prinsip hukum islam dan prinsip syariat.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Buku

Ahmad al-Raisuni, (1992), Nazhâriyyat al-Maqâshid „inda al-Imâm ash-Shâtibi, al-Mahad al Alâmi li al-Fikr al-Islâmi, Beirut.

Al-Syatibi, (1997), al- Muwafaqat fi Ushul al-Syariah, Dar al-Fikr al-Arobi, Kairo.

Budi Untung, (2019), Hukum Merger, Andi, Yogyakarta.

Burhan Ashshofa, (2013), Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.

Elisabeth Nurhaini ButarButar, (2018), Metode Penelitian Hukum Langkah-Langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum, PT. Refika Aditama, Bandung.

H.B. Sutopo, (1998), Metodologi Penelitian Hukum Kualitatif Bagian II, UNS Press, Surakarta.

Ibn Qayyim al-Jauziyyah, (1996), I’lâm al-Muwâqqi’în, Dâr al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut.

Ibnu Rochman, (2001), Hukum Islam dalam Perspektif Filsafat, Philosophy Press, Jogjakarta.

Imâm al-Haramian al-Juwaini Abd al-Malik Ibn Yûsuf Abu al-Ma’ali, (1400 H), Al-Burhân fî Ushûl al-Fiqh, Dâr al-Ansar, Kairo.

Izzuddin bin Abd al-Salam, (1996), Al-Qawa’id al-Shugra, Dar al-Fikr al-Mu’ashirah, Beirut 1996.

Izzuddin Ibn Abd as-Salâm, (1996), Qawâ’id al-Ahkâm fî Masâlih al-Anâm, al-Istiqamat, Kairo.

Mu’allim, (1999), Amir dan Yusdani. Konfîgurasi Pemikiran Hukum Islam, UII Press, Jogjakarta, 1999.

Muhammad Roy Purwanto, (2014), Dekonstruksi Teori Hukum Islam: Kritik terhadap Kaidah Mashlahah Najmuddin al-Thufi, Kaukaba, Yogyakarta.

Satria Effendi, (2005), Ushûl Fiqh, Prenada Media, Jakarta.

Soerjono Soekanto, (1998), Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta.

Suratman dan H. Phillips Dillah, (2012), Metode Penelitian Hukum, Alfa Beta, Bandung.

Jurnal dan Artikel Ilmiah Lainnya

Agus Prihartono PS, (2018), Pengaturan Penggabungan Usaha (Merger) Bank Sebagai Upaya Peningkatan Kesehatan Bank Di Indonesia Dalam Pembangunan Hukum Ekonomi Nasional, Aktualita, Vol.1 No.1. 12.

Moh Nasuka dan Subaidi,(2017), MaqÄá¹£id Syarī’ah Sebagai Koridor Pengelolaan Perbankan Syariah, Iqtishoduna Vol. 6 No. 2. 255

Mohamad Nizar and Muhammad Afdi, (2020), Strengthening Sharia Banking through Merger or Consolidation, MPRA Paper No. 97964, 9

Ni Putu Eka Waratmini, Mau Meger, Begini Perbandingan Kinerja Tiga Bank Syariah BUMN, diakses dalam https://finansial.bisnis.com/read/20201111/231/1316229/mau-merger-begini-perbandingan-kinerja-tiga-bank-syariah-bumn, pada 17 Februari 2021, pukul 09.21. WITA.

Nurhadi, (2018), Maqashid Ammah dan Khashah Operasional Bank Syariah, Jurnal Ekonomi Islam Volume 9, Nomor 2, 162

Nurhadi, (2018), Maqashid Ammah dan Khashah Operasional Bank Syariah, Jurnal Ekonomi Islam Volume 9, Nomor 2, 165

Suryani, (2012), Sistem Perbankan Islam di Indonesia: Sejarah dan Prospek Pengembangan, Jurnal Muqtasid, Volume 3 Nomor 1, 122-123

Zul Anwar Ajim Harahap, (2014), Konsep Maqasid Al-Syariah Sebagai Dasar Penetapan dan Penerapannya Dalam Hukum Islam Menurut ‘Izzuddin Bin ‘Abd Al-Salam (W.660 H) , Tazkir, Vol. 9 No. 2, 189

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan

Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas.

PP No. 28 Tahun 1999, Tanggal 7 Mei 1999, Tentang Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank.

SK Bank Indonesia No. 32/511KEP/DIR Tanggal 14 Mei 1999 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Merger, Konsilidasi, Dan Akuisisi Bank Umum.

SK Direksi Bank Indonesia No. 32152/KEP/DIR, Tanggal 14 Mei 1999, Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Merger, Konsolidasi, Dan Akuisisi Bank Perkreditan Rakyat.

Diterbitkan

2022-04-15

Cara Mengutip

Hirsanuddin, H., Khairani Pancaningrum, R., & Atsar, A. (2022). Penerapan Kaidah Maqashid Syariah Dalam Merger Bank Syariah Badan Usaha Milik Negara. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 10(1), 98–113. https://doi.org/10.29303/ius.v10i1.988
Loading...