Akibat Hukum Pelanggaran Ketentuan Dalam Pendaftaran Sertifikat Jaminan Fidusia
DOI:
https://doi.org/10.29303/ius.v7i3.666Keywords:
notaris, akibat hukum, sertifikat jaminan fidusiaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis mengenai akibat hukum terhadap sertifikat jaminan fidusia ketika pendaftarannya menggunakan akta jaminan fidusia yang tidak mengikuti ketentuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Untuk dapat menjawab permasalahan dilakukan penelitian lapangan dan kajian peraturan perundang-undangan untuk memperoleh jawaban dari permasalahan yang ada. Penelitian ini juga menelaah dan membedah suatu putusan pengadilan mengenai pembatalan akta notaris. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya terkait pembuatan akta autentik terutama tata cara pembuatan akta jaminan fidusia. Pembuatan akta jaminan fidusia sering kali melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, dengan alasan agar bisnis bank dan bisnis perusahaan finance tidak terhambat. Sertifikat jaminan fidusia yang didaftarkan menggunakan akta jaminan fidusia, yang dibuat tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris menjadi batal demi hukum.Downloads
References
Buku
Sri Redjeki Hartono, (2007), Hukum Ekonomi Indonesia, Banyumedia Indonesia Publishing, Malang.
Rachmadi Usman, (2009), Hukum Jaminan Keperdataan, Senira Grafika, Jakarta.
Journal dan Karya Ilmiah Lain
Rindia Fanny Kusumaningtyas, Perkembangan Hukum Jaminan Fidusia Berkaitan Dengan Hak Cipta Sebagai Obyek Jaminan Fidusia, Jurnal Pandecta, Vol. 11, No. 1, Edisi Juni 2016, 103.
Sri Mulyani, Rekonstruksi Pemikiran Yuridis Integral Dalam Pembaharuan Sistem Hukum Jaminan Fidusia Berpilar Pancasila, Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat, Vol. 7 No. 2, Edisi April 2010, 126.
Purwanto, Beberapa Permasalahan Pembiayaan Konsumen Dengan Jaminan Fidusia, Jurnal Rechts Vinding, Vol. 1, No. 2, Edisi Agustus 2012, 205.
Sudiharto, Keotentikan Akta Jaminan Fidusia yang Tidak Ditandatangani di Hadapan Notaris, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. II, No. 3, Edisi September – Desember 2015, 413.
Ficky Nento, Tinjauan Hukum Hapusnya Perikatan Jual Beli Barang Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jurnal Lex Crimen, Vol. V, No. 6 Edisi Agustus 2016, 75.
Dilva Muzdaliva Sawotong, Jaminan Kebendaan pada PT Pegadaian Terhadap Barang yang Digadaikan, Jurnal Lex Privatum, Vol. II, No. 1 Edisi Januari – Maret 2014, 38.
Evalina Yessica, Karakteristik dan Kaitan Antara Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi, Jurnal Refertorium, Vol. 1, No. 2, Edisi November 2014, 51.
Peraturan Perudang-undangan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusi .
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Website
AHU Online. Available from http://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=pendaftaran_fidusia, [diakses 17 April 2019].
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)