Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian (Studi terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 597K/Ag/2016)

Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian (Studi terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 597K/Ag/2016)

Authors

  • Melia Melia Magister kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala
  • Muzakkir Abubakar Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala
  • Darmawan Darmawan Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala

DOI:

https://doi.org/10.29303/ius.v7i3.665

Keywords:

Harta Bersama, Pembagian Harta Bersama seletah Perceraian, Putusan Mahkamah Agung Nomor 597K/Ag/2016

Abstract

Harta bersama merupakan suatu akibat hukum setelah terjadinya perceraian. Kedudukan harta bersama setelah perceraian diatur menurut hukumnya masing-masing, sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UU Perkawinan. Berdasarkan Pasal 97 KHI apabila putus perkawinan karena perceraian maka harta bersama dibagi dua. Namun dalam kenyataannya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 597 K/Ag/2016, hakim memutukan bagian yang diterima oleh  bekas isterinya lebih besar dari bekas suaminya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam pembagian harta bersama setelah perceraian, dan pemenuhan prinsip keadilan dan kepastian hukum terhadap pembagian harta bersama setelah perceraian berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 597 K/Ag/2016. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim Agung dalam putusannya Nomor 597 K/Ag/2016 berdasarkan asas keadilan dan sosial justice tidak membagi ½ (seperdua) bagian harta bersama untuk bekas suami dan untuk bekas isteri, bahkan hakim Agung memutuskan pembagian harta bersama 2/3 untuk bekas isteri dan 1/3 bagian untuk bekas suami dengan pertimbangan bekas isteri lebih berkontribusi dalam menghasilkan harta bersama. Keputusan hakim Agung yang mengenyampingkan Pasal 97 KHI, dimana hakim Agung berpendapat kurang adil dan tidak sependapat dengan Hakim Mahkamah Syariah Aceh mengingat porsi andil isteri lebih besar dalam perolehan harta bersama dalam perkawinan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Ali Zainudin, (2009), Filsafat Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Budi Setiawan Utomo, (2009), Fiqih Aktual, Gema Insani, Jakarta.

Mahdiah, (2011), Permasalahan Perkawinan dan Kewarisan, Cet.1, Pustaka Panjimas, Jakarta.

Sonny Dewi Judiasih, (2015), Harta Benda Perkawinan, Kajian terhadap Kesetaraan Hak dan Kedudukan Suami dan Isteri atas Kepemilikan Harta dalam Perkawinan, Cet. 1, PT Refika Aditama, Bandung.

Titon Slamet Kurnia Dkk, (2013), Pendidikan Hukum, Ilmu Hukum & Penelitian Hukum Di Indonesia Sebuah Reorientasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Zainuddin Ali, (2010), Metode penelitian Hukum, Cet. 2, Sinar Grafika, Jakarta.

• Journal dan karya ilimiah lain

Agustina Dewi Putri, (2019), Peralihan Harta Bersama Melalui Hibah Tanpa Izin Salah Satu Pihak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam, Syiah Kuala Law Journal (SKLJ), Vol. 3, No. 1, hlm. 6.

Akhmad Khisni, (2012), Ijtihad Progresif dalam Penegakan Hukum Positif Islam di Pengadilan Agama tentang Pembagian Harta Bersama, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, No. 3 Vol. 19, hlm. 7.

Bernadus Nagara, (2016), Pembagian Harta Gono-Gini atau Harta Bersama Setelah Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Lex Crimen, Vol. 5, No. 7, hlm. 2.

Eni C. Singal, (2017), Pembagian Harta Gono-Gini Dan Penetapan Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Lex Crimen, Vol. 6, No. 5, hlm. 2.

Evi Djuniarti, (2017), Hukum Harta Bersama Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan KUHPerdata, Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Vol. 17 No. 4, hlm. 8.

Kholil Nawawi, (2013), Harta Bersama menurut Hukum Islam dan Perundang-Undangan di Indonesia, Jurnal Ilmu Syariah, Vol. 1, No. 1, hal. 7.

Mahir Amin, (2014), Konsep Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Hukum Islam, Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, Vol. 4, No. 2, hlm. 8.

Pan Mohamad Faiz, (2009), Teori Keadilan John Rawls, Jurnal Konstitusi, Vol. 6 No. 1, hlm. 9.

Sri Hariati dan Musakir Salat, (2013), Ketidakadilan Pembagian Harta Gono Gini Pada Kasus Perceraian The Injustice Of Distributing Marital Property, Jurnal IUS, Vol. 1, No. 3, hlm. 2.

Sukardi, (2016), Kajian Yuridis Perjanjian Perkawinan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Jurnal Khatulistiwa – Journal of Islamic Studies, Vol. 6, No. 1, hlm. 65

Syaikhul Hakim, (2015), Reaktualisasi Pembagian Harta Bersama Dalam Mazhab Syafii Dan Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, Akademika, Vol. 9, No. 2, hlm. 45

• Wawancara

Rafi’Uddin, Hakim Anggota Mahkamah Syari’ah Aceh, wawancara, tanggal 22 April 2019, Pukul 11.00 WIB.

• Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 301)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3250)

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Downloads

Published

2019-12-05

How to Cite

Melia, M., Abubakar, M., & Darmawan, D. (2019). Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian (Studi terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 597K/Ag/2016). Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 7(3), 506–518. https://doi.org/10.29303/ius.v7i3.665

Issue

Section

Articles
Loading...